Sengaja aku tuliskan judul yg sedikit ‘menjijikkan’ dan mungkin bisa membuat jengah kaum muslimin/muslimat, namun pada dasarnya ini didasarkan atas berbagi ilmu…selain itu, disebutkan bahwa Islam adalah agama yg sempurna, dalam artian Islam mencakup segala aspek kehidupan. Sex merupakan salah satu aspek kehidupan manusia. Tanpa sex, maka kita tidak akan pernah lahir, karena Nabi Adam dan ibu Hawa cuma diem2an belaka setelah diusir dari surga ๐
Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum ttg suami – istri.
Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini.
aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas.
Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka, selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi Islam tentang anal sex ini.
Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.
Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)
Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad = mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan oleh tubuh.
Kita teruskan…
Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak2 Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri2 beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)
Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)
Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca, mengapa anal sex dilarang:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).
Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.
Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)
Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)
Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam. ๐
Kini kita menuju oral sex ๐
Sesuai dengan hadits terakhir yg aku tulis di atas, yg ‘dilarang’ Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex. Aku kutip dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi bahwa beliau pernah melakukan ditanya ttg sex oleh muslim Barat. Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih ‘berani’ utk bertanya mengenai sex…dan oral sex menjadi salah satu topik yg ditanyakan kepada beliau. Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan sex bisa dicapai melalui oral sex.
Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada keterangan lebih detail).
Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.
Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai (/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.
Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.
“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLOH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”
Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini ๐
tambahan: salah satu link ttg oral sex bisa dilihat di sini.
Bwahaha…, masih teori nih. Kawin dulu sono!
lho…apa salahnya teori??? nikah …. baru kawin ๐
Akhirnya, muncul postingan yang menggabungkan pakar agama dan bandar bokep!
husss…tidak boleh menggabung2kan begitu… ๐
Komentar oleh hericz — Agustus 25, 2005 @ 5:57 pm |
Setuju!!!
Intinya, Semua teori dari kamasutra boleh dilakukan asal masih lewat “ladang”
Sedangkan Anal sex adalah HARAM.
#1 Sadomasokis itu gimana her?? haram apa gak??? ๐
setahu saya S&M itu SUDAH MELEWATI BATAS ‘kenormalan’… dan Islam TIDAK MENGIJINKAN….(mohon koreksinya jika salah…)
Komentar oleh vnuzday — Agustus 25, 2005 @ 7:51 pm |
yang penting HALAL!!!
NIKAH DULU GIH…
insya ALLOH… ๐
Komentar oleh andriansah — Agustus 26, 2005 @ 12:41 am |
Fahmi, tanggal berapa jadinya?
mohon bantuan doanya…beberapa kali ini sudah meleset… ๐ฆ
Komentar oleh iang — Agustus 26, 2005 @ 1:23 am |
caranya berladang gimana sih?
*lugu*
jika berladang ‘biasa’, tinggal ke sepetak tanah, tanami dg bibit lalu rawat dan hasilnya dipetik dan dinikmati. berladang di sini = hubungan suami istri. bung Awan kan sudah pengalaman…jangan suka jadi pura2 lugu begitu yaa?? ๐
Komentar oleh awan — Agustus 26, 2005 @ 2:47 am |
hmm.. gue pengen tau nanti si fahmi prakteknya gimana..
selama ini kan teori mulu… ๐
hahaha…trims BiG… insya ALLOH prakteknya nanti akan saya jalani…insya ALLOH… ๐
Komentar oleh Bi[G] — Agustus 26, 2005 @ 4:35 am |
nanti kalo udah praktek, jangan lupa skrinsot
ehm…ehm… ๐
Komentar oleh rendy — Agustus 26, 2005 @ 6:10 am |
eh. ini ngomongin apaan sih?
membicarakan hubungan sex….
Komentar oleh Azil Adi Permana Ph.D — Agustus 26, 2005 @ 6:15 am |
tuh mi…
elu gak boleh lewat belakang sesama HOMO…
mangkanya jangan jadi HOMO… :))
ehm…ehm….coba ya komentarnya itu… ๐
oh iye, laen kali kasih tips lain tentang sex.
jangan malu, karena islam memang untuk segala aspek.
wah, utk tips ttg sex, nampaknya yg sudah menikah yg lebih ‘berhak’…karena lebih pegngalaman ๐ jika saya telah menikah, insya ALLOH, akan share juga…tapi tidak detail lho… ๐
Komentar oleh didats — Agustus 26, 2005 @ 7:47 am |
*manggut2*
*menunggu yang minta pencerahan kasih komentar*
HIMAWAN GANCANG NULIS!!
xi xi xi… ๐
Komentar oleh dedenf — Agustus 27, 2005 @ 2:44 am |
HUAHUAHUAHU.. GABUNGAN DARI PANDANGAN PAKAR BOKEP DAN PAKAR AGAMA … Lagian, udah tau ada lobang enak, kok masih nyari lobang lain ? Tanyain sekalian, boleh gak dimasukin ke lubang atau udel.. ๐
xi xi xi….ada2 aza bung Arie ini… ๐ ๐
Komentar oleh Arie — Agustus 27, 2005 @ 2:57 am |
kalo lubang idung ato lubang kuping gmn, Mi??
*kaboor* ๐
ehm…ehm….baca ayat kursi untuk mengusir Eka
btw nice..
*sampe sekarang masih speechless*
Mi, bener2 berkepribadian janda lu.. ๐
tidak perlu speechless…itulah keagungan ALLOH SWT dalam menciptakan makhluk ๐
Komentar oleh ekaditya — Agustus 30, 2005 @ 2:55 am |
Menurut Grand Ayatollah Sayyid, Ali Husaini Sistani, lihat di http://www.sistani.org boleh tuh anal sex asal …. sila baca sendiri
ic…trims buat linknya…
Komentar oleh john — September 5, 2005 @ 2:37 am |
kalo di madzab syiah emang boleh kok anal sex, kawin kontrak jg bole
utk nikah kontrak (mut’ah) memang diperbolehkan. namun utk anal sex, nampaknya saya mesti teliti lagi … trims buat masukannya… ๐
Komentar oleh aha — September 14, 2005 @ 11:06 am |
“me name” (gue) cuma mau ingetin aja, ati-ati bicara, salah-salah kata nanti repot nanggungnya dikehidupan berikutnya.
jadi,.. apapun yg kita dapat kita harus cari tau makna yang sebenar-benarnya. {supaya ga’ nyasar ato salah arah}
selamat belajar tuek kita semua.
wah, justru utk hal2 seperti ini saya selalu mencari rujukan/referensi dulu sebelum dimuat. terima kasih atas perhatiannya…
Komentar oleh copy — September 26, 2005 @ 3:10 pm |
Assalamu’alaikum,
Nikah mut’ah jelas HARAM hukumnya dalam agama.
yap…betul…sebenarnya saya hendak bahas di lain kesempatan, tapi sudah akhi Hendri jelaskan, jadi terima kasih banyak… ๐
Berikut saya copy paste diskusi pada salah satu artikel http://www.muslim.or.id:
Mengenai anal sex dalil haramnya juga ayat berikut:
โmaka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.โ (QS. Al-Baqoroh: 222).
Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan anus dan yang selainnya.
Mengenai Oral Sex, link ini (http://muslim.or.id/?p=181) cukup jelas pembahasannya.
Mohon ma’af sebelumnya jika ada yang kurang berkenan…
terima kasih atas tambahan info + komentarnya ๐
Komentar oleh Hendri Syahrial — November 14, 2005 @ 1:44 am |
LOOK AT THIS LINK
Anal Sex, Doggie Style…
duh, ada yg spam…
Lacak balik oleh Frida Nilsson — November 27, 2005 @ 10:53 pm |
free down loads
Anal Sex, Doggie Style…
duh…spam lagi…:p
Lacak balik oleh Sangdra — Desember 7, 2005 @ 12:29 pm |
shareware downloads
Anal Sex, Doggie Style…
spam lagi…apa perlu dimoderate saja ya pemberian komentar??
Lacak balik oleh Roja Kailainen — Desember 7, 2005 @ 1:05 pm |
the wearhouse music
Anal Sex, Doggie Style…
masih spam… ๐ฆ
Lacak balik oleh Eligsbeth Rerritg — Desember 7, 2005 @ 6:14 pm |
ery what happened to eminem
Anal Sex, Doggie Style…
another spammer ๐ฆ
Lacak balik oleh Jousson Hgkan — Desember 8, 2005 @ 7:15 am |
department of music mailto
Anal Sex, Doggie Style…
spammer lageee… ๐ฆ
Lacak balik oleh Jennifer Dagnar — Desember 13, 2005 @ 12:16 pm |
oOOoO..berarti oral dan mnm sperma tu g pa2 yaa???
jika merujuk dari artikel…yap, diperbolehkan…
trus gmn dgn pendapat sperma bs bwt awet muda??
kalo gt kan asyik dunk!!
wah, jika bisa membuat awet muda…entah ya?? mungkin musti tanya ke dokter ๐
Komentar oleh ferdhey — Desember 15, 2005 @ 3:25 am |
wa`alikum salam..
tentang nikah mut`ah saya kurang berkenan..
semua hadits tentang nikah mut`ah disana sudah dicek tentang shahihnya blum??
truz majalah furqon buat artikel sperti itu sudah bicara dengan ulama syiah blum? jangan main hakim sendiri..
kitab hadits sunnah-syiah tidak semuanya shahih..
saya belum cek untuk nikah mut’ah…insya ALLOH kali lain saya akan ketengahkan topik ini ๐
Komentar oleh NN — Januari 6, 2006 @ 5:54 am |
Kelainan seks dan permainan seks maniak diajarkan seorang nabi ??? Astagfirulah alaaziiim!
Weleh-weleh-ckckckck!! sebuah contoh akhlakul kharimah!
jika tidak percaya, silakan merefer langsung ke kitab yang dikarang Yusuf Qardhawi ๐ umat+zaman kian berkembang, sebagai agama yang sempurna, Islam sudah memberikan solusi. Jika tidak ada contoh dari Kitab+Sunnah Rasul, ulama boleh berijtihad dan dijadikan acuan. ๐
Komentar oleh Akhirzaman — Januari 16, 2006 @ 3:17 am |
saya ingin bertanya,
1. saya sering melakukan oral sex dgn pcr saya. tp sampai saat ini saya masih perawan. krn setiap kali berhubungan saya selalu melakukanya secara oral dan tk sampai penetrasi. apakah itu termasuk zina?
yap…oral sex, meski tidak sampai bersenggama, termasuk zina…
2. saya juga kadang2 suka membantu pcr saya melakukan onani yaitu maaf! membantu “mengocok” penis-nya dan pcr saya sambil meremas dada saya. apakah itu termasuk zina jg?
yap…sama dengan jawaban di atas, meski tidak sampai bersenggama, termasuk zina…
untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih.
sama2 mbak Rara…
Komentar oleh rara — Januari 16, 2006 @ 10:21 am |
mi kesimpulan nomer 3 jadinya gimana boleh ato tdk :))
jika merefer dari Yusuf Qardhawi, BOLEH!!! ๐ HAYOOOOOO…MO NGAPAIN KAMU HAH? ๐
Komentar oleh geblek — Januari 22, 2006 @ 4:54 am |
Masa Syiah membolehkan anal?Ah…Perlu teliti lagi tuh…jangan-jangan fitnah untuk memojokkan Syi’ah?Nikah Mut’ah baca dengan teliti tanpa harus fanatik madzhab tertentu….
kali lain, insya ALLOH saya akan muat artikel itu ๐ trims buat komennya
Komentar oleh hasan — Januari 23, 2006 @ 3:24 am |
ass. sperma itu najis. setiap yang najis haram. maka apabila menelan sperma, maka berdosa. wsa
silakan akhi Randhi membaca artikel terbaru, tentang sperma, di sini. Semoga bermanfaat ๐
Komentar oleh Randhi Yudistira — Januari 24, 2006 @ 7:17 am |
Saya baru sempat baca artikelnya sekarang. Sbg seorang isteri saya selalu khawatir setiap melakukan oral sex en’ doggie’sstyle, haram tidaknya, sekarang show must go on!
sip ukhti Mitrie…jangan sampai urusan ini membuat suami ukhti malah ‘jajan’ di luar. INGAT, Islam TIDAK MEMPERSULIT…!!! ๐ Semoga rumah tangganya senantiasa dalam lindungan ALLOH SWT ๐
Komentar oleh mitrie — Februari 6, 2006 @ 7:46 am |
Coba ah, ntar….
huehueheuhue….
ehm…yang pengantin baru…sip dah… ๐
Komentar oleh [BY]onicS — Februari 11, 2006 @ 7:16 am |
gue setuju ama hendri,contoh no..tulisan berkualitas..kagak ngomong asal njeplak..pake dalil.Go sUnNi go….!!!
akhi miqdad, jangan memperkeruh suasana ๐
Komentar oleh miqdad — Maret 3, 2006 @ 6:23 am |
jadi kesimpulannya jelas, bahwa “dogie style” dan
“anal sex”“oral sex” diperbolehkan, sedangkan anal sex (syi’ah boleh, sunni haram). Baik, pertanyaannya, gimana kalo ‘sekedar’ memasukkan tangan ke dubur sembari senggama, boleh gak??thanks jawabannya…
hmmm…saya tidak tahu persis jawaban pastinya, karena saya tidak temukan artikel yg ‘pas’.
hanya saja, tangan masuk dubur…apa tidak jijik mbak Elha?? ๐
jika ada jawaban yg tepat, saya akan tampilkan ya? ๐
Komentar oleh elha — Maret 24, 2006 @ 6:50 am |
Om dan tante 2x gua tambahi artikelnya dikit aja
banyak juga boleh mas Roy ๐
Sunnah Rasululllah dalam bergaul dg isteri adalah :bero’a (Ya allah jauhkan
aku dari syaiatan, dan jauhkan syaitan dari apa yang Engkau berikan pada kami),
menutup tubuh (suami isteri dg kain), mendahului aktivitas jima’ dg
merayu/bercakap , bercumbu, mencium; jangan langsung mencampuri, jangan
meninggalkan isteri/membiarkan isteri setelah puas/ejakulasi… tunggu sampai
isteri juga merasa puas.
Secara tegas bahwa dilarang menggauli isteri melalui jalan belakang, jika yang
dimaksudkan adalah duburnya.
terima kasih untuk tambahan informasinya ๐
Komentar oleh roy — Maret 25, 2006 @ 3:02 am |
Islam kan juga memahami hasrat seksual umatnya, sehingga diperbolehkan mencari kepuasan selagi tidak secara tegas dilarang oleh Allah dan Rasulallah..oral sex tidak secara tegas dilarang, begitu juga doggie style. karena yang dilarang cuma dari dubur berarti yang lain boleh dong!
dari literatur dan referensi yg saya dapat, memang…hanya hub sex lewat dubur yg dilarang..
lainnya diperbolehkan, berdasar ijtihad ulama…
demikian…terima kasih untuk komentarnya ๐
Komentar oleh khairunnas — April 5, 2006 @ 11:44 am |
asalamualaikum,,,
wah masih muda2 udah mantab nih pemikiran ttg nikah
yok adek2 menikah.. raih 1/2 ibadah…
dont miss it
ayo…ayo…:)
Komentar oleh bono — Mei 12, 2006 @ 10:17 am |
Gak boleh tu RARA, jangankan sampai oral sex, pegangan tangan dan bercumbu dengan lawan jenis yg belum halal bagi kamu gak di ijinkan, silakan nikah dulu trus lakukan sesukamu dalam koridor yang benar, ok, moga2 kita semua mendapat petunjuk dari Sang pemberi hidup, Alloh.
Komentar oleh riqo — Agustus 23, 2006 @ 8:48 am |
Saya akan menjawab oral sex dan onani, karena hukum anal sex sudah jelas. Berdasarkan Majmu Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah dan beberapa buku Fiqih, seperti Al Wajiz dll. Bagaimanakah hukumnya Oral Sex dan Onani??
jawabnya adalah:
1. Imam Ahmad berpendapat, tidak boleh melakukan Oral Sex, yaitu memasukkan alat kelamin ke mulut. Dengan alasan, yang pertama:
Hubungan sex yang benar adalah dengan tempatnya, yaitu di alat kelamin.
yang kedua:
Mulut adalah tempat membaca Al Qur’an dan tidak pantas dimasuki barang-barang kotor.
yang ketiga:
Onani ataupun manstrubasi (mengocok kemaluan) secara tegas diharamkan oleh Imam Ahmad, berdasarkan ayat dan hadits yang telah dikemukakan oleh saudara Fahmi.
2. Pendapat Ibnu Al Qoyim Al Jauziyah dalam buku Raudhatul Muhibbin, beliau berkata, Haromnya melakukan oral sex. Beliau mengatakan sependapat dengan Imam Ahmad dan kata beliau tidak ada ulama fiqih zaman dulu berbeda pendapat dalam masalah oral sex kecuali orang-orang belakangan.
Onani hukumnya adalah harom apabila dilakukan seorang diri untuk mencari kepuasan. Ibnu Qoyim berpendapat, harom karena ada yang lebih baik yaitu menikah. Adapun apabila dalam keadaan terdesak dia sudah tidak tahan lagi dan benar-benar syahwat sudah diujung tanduk, dengan puasa dan juga karena menikah dia tidak mampu, maka diperbolehkan untuk melakukan onani.
3. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Oral sex harom. Sedangkan onani diperbolehkan asal dengan istrinya.
Kesimpulannya. Oral sex harom, karena hukumnya sama saja dengan anal sex. Dikarenakan anal sex itu tidak menempatkan farji pada tempatnya dan masuk ke tempat kotor. Demikian juga oral sex. Mulut itu adalah tempat suci dan tidak boleh dimasuki barang kotor seperti farji.
HUkum onani ada perbedaan ditiap ulama, namun yang paling rajih dan yang paling dipilih adalah onani harom apabila dilakukan oleh tangan sendiri, tapi tidak apabila dilakukan oleh tangan istri. Karena ada suatu riwayat tentang cara melakukan hubungan suami istri adalah dengan memegang kemaluan masing-masing. Namun masih dipertanyakan riwayat ini, tapi Imam Ahmad mengambil riwayat ini sebagai pendapatnya dalam cara-cara berhubungan badan.
Saya lebih suka pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Qoyim dalam Raudhatul Muhibbin. Wallahu’alam.
Komentar oleh romadhoni — Agustus 23, 2006 @ 12:35 pm |
Fahmi, semoga sukses yah…
secara teori dah siap..apalagi neeh yang ditunggu…
*menunggu undangan walimah dari FHM*
terima kasih, mbak Lea…mohon bantuan doanya ๐
Komentar oleh lea — Agustus 23, 2006 @ 1:14 pm |
opat pulu
halah…mas Oon malah berhitung ๐
Komentar oleh oรณn — Agustus 23, 2006 @ 3:55 pm |
Top markotop… kajian yang oke punya.. gabungan side A dan B..
Teruskan koh! Jangan lupa segera cari dan buka ladang.. ๐
terima kasih mas Namora.. ๐
mohon bantuan doanya ๐
Komentar oleh namora — Agustus 23, 2006 @ 5:29 pm |
Mas ramadhoni itu kok berlawanan antara Ibnu Tamiyah dengan riwayat dari RasulAllah seperi yang udah di kemukakan di atas.di atas udah diceritakan bahwa onani diperbolehkan oleh nabi pada masa perang karena pada saat itu para sahidin sedang jauh dari para isterinya sehingga diperbolehkan dengan pertimbangan agar tidak terjerumus ke dosa yang lebih besar yaitu Zina.Karena zina itu akan merugikan bagi pihak perempuan pada saat dia hamil kan kasihan ama anak yang akan lahir (tidak punya bapak)sedangkan onani memiliki kadar dosa lebih sedikit karena yang dirugikan itu hanya dirinya sendiri(semisal apabila onani memiliki efek psikis ataupun fisik bagi si pelaku,misal perasaan berdosa atau bersalah)jadi hukumnya menjadi lebih bergantung keaadaan/kondisi dari si pelaku “kenapa belum/tidak menikah!”.Jadi pada intinya sesuatu itu juga dilihat dari efek sebab dan akibat atau manfaat dan mudhorotnya.maaf bila yang saya sampaikan kurang mengena,Wassalam………….
Komentar oleh kconx — Oktober 16, 2006 @ 12:33 pm |
om,kalo 3some boleh gak,misalnya kita punya istri 2 atau 3.
Komentar oleh jon — Oktober 19, 2006 @ 5:30 am |
mmmmm….. sebaiknya kalau ada yang bertentangan maka kita kembalinya kepada Rosululloh.
——–
http://www.mediamuslim.info
Komentar oleh Jelajah — November 13, 2006 @ 7:02 am |
harus byk referensi mas…jgn mencari pembenaran saja. soal mutah….telaah kembali tulisan anda..sepertinya bernada fitnah.
Komentar oleh tiara — November 28, 2006 @ 10:49 pm |
oral sex asik deh
Komentar oleh rudy — Desember 9, 2006 @ 8:16 am |
Baaguuusss….
Komentar oleh Luthfi — Desember 12, 2006 @ 2:10 pm |
kalo ciuman bibir-bibir tp blum nikah/pacaran boleh ga ya??
klo ke pipi aja boleh??
makasih..
Komentar oleh jack — Februari 18, 2007 @ 6:28 pm |
saya pernah melakukan seperti tersebut diatas, bahkan ada rasa lain gitu.
saya ingin kenah dengan teman-2 sebaya dengan saya, atau yang lebih tua untuk shering, tentang kehidupan ini, terumata ttg anak sek, oral sek, homosek dan bisek.
pleas call me. +62.31.60431963 & 70061963
email : yaxmud@yahoo.com
Komentar oleh kangmud — Februari 23, 2007 @ 8:02 am |
bagaimana kalau hubungan suami istri di lakukan saat haid terakhir kali,apakah boleh atau tidak karena sudah ingin melakukanya.( sudah nikah lhoooooooo)
Komentar oleh alen — Februari 27, 2007 @ 10:07 am |
Wah fah makin jago aja nih..
Komentar oleh sany asyari — Februari 27, 2007 @ 2:44 pm |
Yang jelas islam gak pernah mengajarkan umatnya untuk saling menyakiti. Nah, karena doggy style itu pasti sakit, ya jelas gak boleh donk!
Komentar oleh yan — Maret 23, 2007 @ 7:32 am |
Kan di perawanin juga sakit mas,,
Kata istri saya saat malam pertama,
Jadi kalo sakit ga boleh donx??
=))ัยชฮบยชยฒฮบยชยฒฮบยชั=))
Komentar oleh laki laki sunda — November 16, 2013 @ 10:14 am |
artikelnya oke2 tingkatkan lagi pengetahuannya penulis biar lebih presisi referensi dan hasil tulisannya
Komentar oleh aan — April 5, 2007 @ 10:52 am |
Sperma dianggap najis mungkin karena “tempat keluarnya” yang sama dengan “tempat keluar” najis. Klo dilihat dari kandungan sperma, sepertinya tidak ada ada yang “najis”. Toh kita berasal dari sana.
Sperma = obat awet muda, sepertinya masih berupa mitos. Tubuh kita terdiri atas sel-sel tubuh. Sel yang rusak dapat diperbaiki dan terus membelah. Tetapi, tetap dalam jumlah yang terbatas (akan terjadi kematian sel). Mungkin dianggap obat awet muda karena kandungan sperma yang banyak mengandung protein (sumber energi untuk pembentukan tubuh/jaringan). Yang paling mungkin adalah menghambat kematian sel.
Semua ilmu adalah milik-Nya.
Komentar oleh Budjang — April 12, 2007 @ 1:16 pm |
Wah, menarik banget artikelnya. Sangat menantang? haha. So, seks lewat anal haram ya? tapi menurut saya pengertian “ladang” masih samar2. Kalau soal oral seks, ini cukup mengejutkan saya. Bukan berarti selama ini saya menolak oral seks, tp karena eksploitasi dunia barat thdp seks yg begitu luar biasa dimana oral seks termasuk di dalamnya membuat banyak muslim merasa jijik dan serta merta mengharamkannya. Ternyata Islam itu benar2 Agama yang intelektual. mantap2
Komentar oleh guebukanmonyet — April 15, 2007 @ 8:50 am |
tentang oral sex, sepertinya antum perlu mengkaji kembali lebih dalam tentang hal ini. pembahasan dari mas Romdoni saya kira bagus untuk langkah awal kita sama2 mengkaji masalah ini, jadi jangan hanya berpatokan pada pendapat 1 ulama saja.
Komentar oleh aji — April 26, 2007 @ 1:23 pm |
apa hukumnya kalo (ma’af) masukin jari ke kemaluan perempuan ?truz apa dampaknya ?
klo nikah jgn lupa undang aku y. kirim undanganya ke email ku aja.ok prend….;-)
Komentar oleh ba'i — Mei 14, 2007 @ 12:29 am |
om,kalo 3some boleh gak,misalnya kita punya istri 2 atau 3.
Komentar oleh Artorios — Mei 22, 2007 @ 4:40 am |
hmmhhhh,,,setuju,,bner juga ada lubang yang enak ngapain nyari lubang2 yang laen…oral boleh??????????????yupzzz baguslah memang enak kale sbelum masuk memasukan enaknya khan oral bener ga?????????????/
Komentar oleh nuri — Mei 23, 2007 @ 12:50 pm |
Wah,temen-temen ini dah maju ilmunya. Memang kehidupan seks adalah hal mutlak dalam RT. Kaji terus ya, tapi ya jangan ngawur. Jangan cuma ambila dalil yang mengenakkan saja. Yang proporsional gitu loh…..
Komentar oleh OrientLuxury — Mei 24, 2007 @ 1:34 pm |
Mas, katanya oral dan onani = zinaya?
trs, pcran jg?
Ih maca cih?
Kalo pacaran=zina. ngpain tanggung2. zina ja sxalian.
Yg saya tw. itu tuh takrobuzina (mndkati zina) dan itu haram. hukumnya bkn hkm zina tapi itu haram. sebab, kalo pacaran=zina, org yg ktahuan pacaran harus didera 100x, trs diasingkan. gimana mas komentarnya? oiya, tolong kirim jwbn ke fs sy y. sbb sy dah lupa alamat situs ni.
Komentar oleh Erliya — Mei 30, 2007 @ 5:17 pm |
yang penting kita menikmati dan puasss…….kalo tidak enak baru tuh HARAM,oral boleh2 aja kok, itu kan hak masing2 orang…..bagi yang menganggap haram,coba dulu,belum nyoba sehhh……
Komentar oleh sastronegoro — Mei 31, 2007 @ 4:10 pm |
hhh
Komentar oleh xsan — Juni 10, 2007 @ 9:07 pm |
Cruuuttt cruttttttttt
rasanya…. MAK NYUS!!!
Komentar oleh sluman slumun slamet — Juni 14, 2007 @ 7:55 pm |
asik coy…..aku setuju mas…
Komentar oleh helmy — Juni 16, 2007 @ 1:05 pm |
mas sadomakosis tu paan se????
aku g ngerti mas
tolong di jelasin y….
Komentar oleh helmy — Juni 16, 2007 @ 1:11 pm |
klo oral sex bareng suami sendiri jelas boleh dunk……?
hehehehe
Kan klo suka sama suka atau emang pada saat itu tidak memungkinkan untuk sex yg benar nya iya kan…..
hehehe
Komentar oleh lilie — Juni 22, 2007 @ 9:33 am |
Beruntunglah orang yang gak pernah liat film porno.
jadi gak pengen, oral, anal, yang aneh2
Komentar oleh farid — Agustus 8, 2007 @ 7:13 pm |
berbeda pendapat dalam agama islam boleh – boleh saja, asalkan jangan sampai saling menyalahkan, karena hasilnya menjadi tidak baik.
KARENA PENDAPAT PERTAMA MEMBOLEHKAN
Komentar oleh erwin — Agustus 18, 2007 @ 7:53 pm |
Wahhh..gitu aja ko repot..!!
comment boleh tapi jangan ampe melampaui batas batas ajaran agama…!!
udah adakan ketentuan2 dalam islam yang mana baik dilakukan dalam berhubungan intim dengan istri..jadi g perlu lagi bacot yahh..ikuti aja ajaran agama kita..OK
Komentar oleh HUsNi PettAwali — Agustus 28, 2007 @ 11:25 am |
Saya sudah beristri, sex sering saya lakukan seminggu sekali, tapi selama sex ga boleh pegang Ms. V istri saya. Memasukan/Pegang Ms. V istri hukumnya gemana?
Komentar oleh yoedi — September 4, 2007 @ 9:23 am |
kalo istri lg haid oral boleh donk
Komentar oleh DEDI — September 29, 2007 @ 4:12 pm |
kia semua sudah belajar secara sehat. semua berhak memberi komentar. adapun mana yang akan dijadikan pegangan, semua kembali kepada diri sendiri; mana yang hati ini tenang mengerjakannya. jika hati was-was, takut, maka itu menunjukkan masih belum bisa diterima oleh diri sendiri. yang tanya ini anya itu, silahkan giliran kawan2 yang lain.
Komentar oleh akhmadi — Oktober 8, 2007 @ 4:03 pm |
boleh nih, kalo bisa cari yang posisi lain gak doggy aja ya kayak posisi berdiri, teratai, ato semua posisi kayak di kamasutra
Komentar oleh AAD — Oktober 11, 2007 @ 8:40 pm |
pikir-pikir dulu sebelum……….telaja’……….
jelasnya………cari cara yang halalll!!!!!!
Komentar oleh yasa — Oktober 16, 2007 @ 1:13 am |
sangat bagus
Komentar oleh farid — Oktober 22, 2007 @ 10:29 am |
Mengenai bolehnya oral sex, tolong carikan dalil sahihnya (hadits). Kalo toh gak ada, carikan pendapat ulama yg laen mis.Ibn Taymiyah. Ato bisa juga fatwa lembaga keagamaan seperti MUI, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsiul Masail NU, dll.
Biar kian klir, gitu loh…
Komentar oleh Maniak Bola — Oktober 24, 2007 @ 5:37 pm |
ok,kalo oral sex memang diperbolehkan, nah sekarang aku pengin tanya apakah diperbolehkan dalam islam untuk melakukan rangsangan seksual dengan cara menjilat dubur?(bukan anal sex lo ya)thank u
Komentar oleh ido — Oktober 27, 2007 @ 6:35 pm |
di dunia anggur haram, di sorga halal.
di dunia anal sex haram, di sorga bersama 70 bidadari halal.
di dunia lokalisasi haram, di sorga halal bahkan sorga = lokalisasi. sex teruuuuuuuuuuuus selamanyaaaaaaaaaa. sip!
Komentar oleh habib — Oktober 31, 2007 @ 1:35 pm |
wuah bikin aja yan indonesian style alias gaya selera nusantara hehehe
Komentar oleh ahmad fauzi — November 3, 2007 @ 5:49 pm |
mas…, bisa lebih detail ulama-ulama mana yang membolehkan oral sex. jangan sembarangan mas membawa-bawa nama ulama, karena dampaknya sangat besar bagi orang awam seperti kita. tolong jelaskan lagi dikitab apa dan siapa ulama yang membolehkan oral sex tersebut. klo cuma seorang ulama saja yang membolehkan maka teliti lagi secara mendalam apakah ia mengeluarkan fatwa tersebut bersesuaian dengan al-quran dan apakah ada keterangan yang shohih dari nabi dan sahabatnya. jika hal tersebut tidak ada dan hanya merupakan ijtihad si seorang ulama tersebut saja. berarti ia berijtihad tanpa landasan yang kokoh, maka ijtihadnya bathil dan tidak pantas untuk di ikuti.
Komentar oleh firmanedy@googlemail.com — November 15, 2007 @ 10:41 am |
kalau saya berpendapat, oral sex itu mendekati haram (mungkin), karena pada alat kelamin itu adalah tempat keluarnya najis berupa air seni. Jika saat oral sex terdapat tetesan air seni, maka pada saat dimasukkan ke (maaf) “mulut” maka seolah-olah anda sudah menelan sesuatu tempat keluarnya najis, atau bahkan sempat tertelan air seninya(mungkin). Nah kalau terkena najis aja kita harus membersihkannya sampai bersih, gimana dengan memasukkannya ke mulut ? Apakah orang yang melakukan oral sex itu bisa menjamin tidak ada tetesan air seni yang masuk ke mulut ?
silahkan kasih pendapat..
Komentar oleh ndra — November 23, 2007 @ 3:49 pm |
sex lewat dubur dapat menimbulkan penyakit knapa dilarang karna tempat pembuang kotoran.
Komentar oleh tania — November 26, 2007 @ 1:46 am |
seks yang ditulis diatas boleh dilakukan ketika sama-sama mahram dan islam tentunya sangatt melarang hal srupa dilakukan oleh ikhwan akhwat yang belum menikah
so menikah dulu
ok
Komentar oleh muja — Desember 3, 2007 @ 1:15 pm |
ternyata mengerikan.. brarti i…
Komentar oleh shanty — Desember 6, 2007 @ 6:51 pm |
bagus mi buat yg laen kepancing baca kitab kitab biar nambah ilmu bro menuntut ilmu dienul islam wajib boo fardhu a`in so nggak jadi muslim turunan doang
Komentar oleh dieno — Desember 11, 2007 @ 6:21 pm |
ehmmmm
bang m2p mo nxa,,,, klo kaya mastur basi tu gimana ya hkmx.
plus dalilxa pa??????
thank
Komentar oleh mizta — Desember 26, 2007 @ 12:37 pm |
saya sangat terkesan skali ats artikel ini karena dinul islam adalah agama yg paling sempurna dalam berbagai aspek kehidupan.
Komentar oleh readone — Desember 26, 2007 @ 9:33 pm |
Sex ala islam memang aman
Komentar oleh Mansur — Desember 30, 2007 @ 4:28 pm |
Seru nih!…..
————————–
Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):
Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.
Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):
“Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.
Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.
Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)
Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
“Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.
Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):
Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
Hadits Riwayat Ibnu Addi.
Bagian 5 (Dogy Style):
Dari Jabir b. Abdulah berkata:
Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
Lalu turunlah ayat suci demikian:
“Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
Surah Al Baqarah – ayat 223. Laughing Laughing
Keterangan:
Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).
Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala) Laughing Laughing
Rasulullah s.a.w. bersabda:
“…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
Para sahabat bertanya:
Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
Nabi menjawab:
Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
Hadits Riwayat Muslim.
Bagian 7 (Horny lagi) Laughing Laughing
Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
Hadits Riwayat Baihaqi.
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 5:44 pm |
Ini malah lebih seru bro!
1.Memperkosa tawanan wanita bersuami!
———————————-
Abu Dawud (2150) – “The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qurโanic verse: (Sura 4:24) ‘And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'”
Terjemahan:
Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. “Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki.”
2. sex dengan budak Halal!
—————————
Shahih Bukhari (Volume 5, Book 59, Number 637)
Narrated Buraida:
The Prophet sent ‘Ali to Khalid to bring the Khumus (of the booty) and I hated Ali, and ‘Ali had taken a bath (after a sexual act with a slave-girl from the Khumus). I said to Khalid, “Don’t you see this (i.e. Ali)?” When we reached the Prophet I mentioned that to him. He said, “O Buraida! Do you hate Ali?” I said, “Yes.” He said, “Do you hate him, for he deserves more than that from the Khumus.”
Nabi mengutus Ali kepada Khalid untuk menbawa Khumus (pampasan perang) dan saya (Buraida) sangat membenci Ali, dan Ali sudah mandi (sesudah melakukan hubungan sex dengan budak perempuan dari hasil Khumus). Saya (Buraida) mengatakan kepada Khalid, โTidakkah kamu melihat ini (i.e Ali)?โ Ketika kita menemui Nabi saya menyampaikan hal itu kepadanya. Dia (nabi) berkata, โOh Buraida! Apakah kamu membenci Ali?โ Saya mengatakan, โYaโ. Dia mengatakan, โApakah kamu membencinya karena dia berhak mendapatkan lebih dari itu dari Khumus?โ.
Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 137:
Narrated Abu Said Al-Khudri:
We got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allah’s Apostle about it and he said, “Do you really do that?” repeating the question thrice, “There is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.”
Kami mendapatkan wanita-wanita tangkapan dalam pampasan perang dan kami biasanya melakukan โcoitus intteruptusโ dengan mereka. Jadi kami menanyakan pada Rasulullah mengenai hal ini dan dia berkata, โApakah kalian benar-benar melakukan itu?โ mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali, โTidak ada jiwa yang sudah ditakdirkan untuk ada tapi akan datang, sampai Hari Kebangkitan.โ
Sahih Muslim, Book 019, Number 4364:
It has been narrated on the authority of Ibn Umar that the Jews of Banu Nadir and Banu Quraizi fought against the Messenger of Allah (may peace be upon him) who expelled Banu Nadir, and allowed Quraiza to stay on, and granted favour to them until they too fought against him. Then he killed their men, and distributed their women, children and properties among the Muslims, except that some of them had joined the Messenger of Allah (may peace be upon him) who granted them security. They embraced Islam. The Messenger of Allah (may peace be upon him) turned out all the Jews of Medlina. Banu Qainuqa’ (the tribe of ‘Abdullah b. Salim) and the Jews of Banu Haritha and every other Jew who was in Medina.
Kemudian dia membunuh laki-laki mereka, dan membagi-bagikan wanita2 mereka, anak dan harta2 mereka diantara para Muslim
Sahih Bukari, Volume 3, Book 46, Number 717:
Narrated Ibn Aun:
I wrote a letter to Nafi and Nafi wrote in reply to my letter that the Prophet had suddenly attacked Bani Mustaliq without warning while they were heedless and their cattle were being watered at the places of water. Their fighting men were killed and their women and children were taken as captives; the Prophet got Juwairiya on that day. Nafi said that Ibn ‘Umar had told him the above narration and that Ibn ‘Umar was in that army.
Para lelaki yang mampu bertemu dibunuh, dan wanita dan anak2 dijadikan tawanan
Sahih Muslim, Book 008, Number 3371:
Abu Sirma said to Abu Sa’id al Khadri (Allah he pleased with him): 0 Abu Sa’id, did you hear Allah’s Messenger (may peace be upon him) mentioning al-‘azl? He said: Yes, and added: We went out with Allah’s Messenger (may peace be upon him) on the expedition to the Bi’l-Mustaliq and took captive some excellent Arab women; and we desired them, for we were suffering from the absence of our wives, (but at the same time) we also desired ransom for them. So we decided to have sexual intercourse with them but by observing ‘azl (Withdrawing the male sexual organ before emission of semen to avoid-conception). But we said: We are doing an act whereas Allah’s Messenger is amongst us; why not ask him? So we asked Allah’s Mes- senger (may peace be upon him), and he said: It does not matter if you do not do it, for every soul that is to be born up to the Day of Resurrection will be born.
dan mengambil sebagai rampasan wanita2 Arab yang bagus sekali; dan kami bernafsu pada mereka, karena kami sengsara dari ketidakhadiran para isteri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan tebusan dari mereka. Jadi kami memutuskan untuk melakukan hubungan seks dengan (memperkosa, red) mereka tetapi mempraktekan “azl” (menarik organ lelaki pria sebelum memancarkan sperma untuk menghindari kehamilan).
3. Sex dengan tahanan perang, Safiya
————————————
cuplikan kisah tentang Safiyah dan Sang Nabi:
Dikisahkan oleh ‘Abdul ‘Aziz:
Anas berkata, ‘Ketika Rasul Allah menyerang Khaibar, kami melakukan sembahyang subuh ketika hari masih gelap. Sang Nabi berjalan menunggang kuda dan Abu Talha berjalan menunggang kuda pula dan aku menunggang kuda di belakang Abu Talha. Sang Nabi melewati jalan ke Khaibar dengan cepat dan lututku menyentuh paha sang Nabi. Dia lalu menyingkapkan pahanya dan kulihat warna putih di pahanya. Ketika dia memasuki kota, dia berkata, โAllahu Akbar! Khaibar telah hancur. Ketika kita mendekati suatu negara maka kemalangan menjadi pagi hari bagi mereka yang telah diperingatkan.โ Dia mengulangi kalimat ini tiga kali. Orang2 ke luar untuk bekerja dan beberapa berkata, โMuhammad (telah datang)โ (Beberapa kawan kami berkata, โDengan tentaranya.โ) Kami menaklukkan Khaibar, menangkap para tawanan, dan hartabenda rampasan dikumpulkan. Dihya datang dan berkata, โO Nabi Allah! Berikan aku seorang budak wanita dari para tawanan.โ Sang Nabi berkata, โPergilah dan ambil budak mana saja.โ Dia mengambil Safiya bint Huyai. Seorang datang pada sang Nabi dan berkata, โO Rasul Allah! Kauberikan Safiya bint Huyai pada Dihya dan dia adalah yang tercantik dari suku2 Quraiza dan An-Nadir dan dia layak bagimu seorang.โ Maka sang Nabi berkata,โBawa dia (Dihya) beserta Safiya.โ Lalu Dihya datang bersama Safiya dan ketika sang Nabi melihatnya (Safiya), dia berkata pada Dihya,โAmbil budak wanita mana saja lainnya dari para tawanan.โ Anas menambahkan: sang Nabi lalu membebaskannya dan mengawininya.โ
Thabit bertanya pada Anas,โO Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?โ Dia menjawab, โDirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya.โ Anas menambahkan, โDi perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)
Quran 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:01 pm |
4.COITUS INTERUPTUS (Al-Azl = mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita).
Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyetubuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang coitus interruptus โฆ
Sahih Bukhari Vol. 5-#459 (TOLONG HADIS INI NOMORNYA DICEK LAGI !)
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, โKami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus.
Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: โBagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?โ Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: โLebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.โโ
(Dgn kata lain : jangan menarik sperma, biarkan kau mencapai orgasme dlm tubuh wanita tawanan perang itu, karena kalau memang kehendak Allah bayi itu tercipta, maka tidak ada yg bisa kau lakukan. Twisted Evil )
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:06 pm |
Lanjutan COITUS INTERUPTUS
—————————
Malikโs Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Damra ibn Said al-Mazini dari al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya ketika dia sedang duduk dengan Zayd ibn Thabit, ketika Ibn Fahd datang padanya. Dia berasal dari Yemen. Dia berkata, โAbu Said! Aku punya budak2 wanita. Tidak ada istri2ku yang bisa menyenangkanku seperti budak2ku, dan tidak ada budak2ku yang begitu menyenangkanku sehingga aku sampai ingin punya anak dari mereka, jadi haruskah aku melakukan coitus interruptus?โ โฆ
Sahih Muslim Book 008, Number 3371:
Abu Sirma berkata kepada Abu Saโid al Khadri: O Abu Saโid, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Biโl-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandera untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka tapi dengan melakukan azul (coitus interruptus) โฆ.
Sahih Muslim Book 008, Number 3373:
Abu Saโid al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan โazl (coitus interruptus) dengan mereka โฆ
Malikโs Muwatta Book 29, Number 29.32.96:
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Abu โn-Nadr, maulah Umar ibn Ubaydullah dari Amir ibn Sad ibn Abi Waqqas dari ayahnya bahwa dia biasa melakukan coitus interruptus.
Sunan Abu Dawud Book 11, Number 2166:
Dikisahkan oleh AbuSaโid al-Khudri:
Seorang pria berkata: Rasul Allah, aku punya seorang budak wanita dan aku mengeluarkan penisku dari tubuhnya (ketika sedang berhubungan seks), dan aku tidak mau dia menjadi hamil. Aku melakukan itu karenanya. Orang2 Yahudi berkata bahwa mengeluarkan penis (azl) adalah sama seperti mengubur hidup2 anak2 perempuan dalam skala kecil. Dia (sang Nabi) berkata: Orang Yahudi itu berbohong. Jika Allah memang mau menciptakan (bayi), maka kau tidak dapat mencegahnya.
Wuah, banyak nian nih ayat2 yang mengatakan cabut penis dan sebar sperma di luar tubuh wanita. Hehe โฆ Tapi jangan berani mencoba mendekati budak wanita Muhammad, sebab โburungโ-mu bisa dipotong.
Hadis Sahih Muslim, Book 037, Number 6676:
Anas melaporkan, seorang lelaki dituduh berjinah dengan perempuan budak Rasulullah. Ia berkata kepada Ali : โGoroklah lehernyaโ. Ali menemukan orang itu di sebuah sumur sedang menyuci badannya. Ali mengatakan kepadanya agar keluar, dan setelah ia memegang tangannya dan menariknya keluar, ternyata ia melihat bahwa alat kelaminyya sudah dipotong. Ali tidak jadi menggorok lehernya. Ia melaporkan keapda Rasulullah dan mengatakan: Rasulallah, bahkan alat kelaminnya yang putus itu tidak ada padanya.
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:10 pm |
Lanjutan COITUS INTERRUPTUS
—————————-
Sahih Bukhari Vol. 7-#137
Narrated Abu al-Khudri: โWe got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allahโs messenger about it and he said, โDo you really do that?โ repeating the question thrice, โThere is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.โโ
Sahih Bukhari Vol. 5-#459
Narrated Ibn Muhairiz: โI entered the mosque and saw Abu Khudri and sat beside him and asked him about coitus interruptus. Abu said, โWe went out with Allahโs messenger for the Ghazwa (attack upon) Banu Mustaliq and we received captives from among the Arab captives and we desired women and celibacy became hard on us and we loved to do coitus interruptus. So when we intended to do coitus interruptus we said โHow can we do coitus interruptus without asking Allahโs messenger while he is present among us?โ We asked (him) about it and he said โIt is better for you not to do so, for if any soul (till the Day of Resurrection) is predestined to exist, it will exist.โโ
Slave-girls are like fields if you wish then water it by ejaculating inside them or leave it thirsty i.e. coitus interruption with slave-girls is optionalโฆ(Malikโs Muwatta 29.32.99)
Malikโs Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya related to me from Malik from Damra ibn Said al-Mazini from al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya that he was sitting with Zayd ibn Thabit when Ibn Fahd came to him. He was from the Yemen. He said, โAbu Said! I have slave-girls. None of the wives in my keep are more pleasing to me than them, and not all of them please me so much that I want a child by them, shall I then practise coitus interruptus?โ
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:18 pm |
Lebih mantap lagi…
———————–
Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 135:
Dikisahkan oleh Jabir:
Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah.
Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 136:
Dikisahkan oleh Jabir:
Kami biasa melakukan coitus interruptus ketika Qurโan diwahyukan. Jabir menambahkan: Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah ketika Qurโan sedang diwahyukan
Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:20 pm |
bahas tentang pedophil dong. lolita complex tepatnya. kayak muhammad yang “menggauli” aisyah. mau vaginal sex juga geblek kali. orang tua ngentotin anak umur 10 tahun. tunjukkan kebenaran quran! jangan delete comment ini!
Komentar oleh rendevouz — Januari 19, 2008 @ 12:08 am |
selain dubur, dan lagi haid. itu aja yang perlu diperhatikan. asal udah nikah, hajar aja,,,, he he
Komentar oleh rhoni — Januari 24, 2008 @ 12:04 am |
Ngomongin ky gtuan sih ga ada hbs2 nya!!!!!!!
Semua itu tergantung kitanya juga sih????????
Zaman sekarang Mental Pemuda-Pemudi udah HANCUR!!!!!!!!!!!!
Komentar oleh Babaz — Januari 27, 2008 @ 7:50 pm |
melihat kemaluan istri atau sebaliknya kan ga boleh tu…Sabda Rasul lho…(af1 g pass bunyinya)…Truz oral gmn hukumnya? ana bingung???
Komentar oleh adit. — Januari 28, 2008 @ 9:25 pm |
ilarang melihat kemaluan pasangan saat berhubungan intim..(Sabda Rasul)..maaf ga pass bunyi Sabda beliau, bahkan jauh sekali..Berdasarkan hal ini dihubungkan dengan oral gmn?Bingung….
Komentar oleh adit — Januari 28, 2008 @ 9:28 pm |
Thanks atas infonya
Komentar oleh flex — Januari 29, 2008 @ 8:47 am |
i love sex
Komentar oleh sharon — Februari 6, 2008 @ 5:22 pm |
sekarang jaman telah berganti dan berbeda -dengan saat nabi2- jadi sudah saatnya lah kita bersikap lebih arif dan fleksibel tentang hubungan badan.
Komentar oleh syah — Februari 8, 2008 @ 11:05 pm |
saya sangat setuju oral sex adalah HALAL tp anal sex HARAM?
aq dan istriku setiap ngentot pasti banyak oral nya nikmat sekali apalagi klu pas mau keluar spermaNya, mak nyus TOPBGT?
selamat mencoba ORAL SEX
Komentar oleh Rudi widodo — Februari 25, 2008 @ 2:27 am |
Ass…
siapakah antum ini?
Komentar oleh ratu_081933554401 — Maret 5, 2008 @ 1:16 pm |
PERLU SAYA KOMENTARI ATAS PERNYATAAN ANDA PADA MASALAH ORAL SEX, YANG PERTAMA ORAL SEX INI ADALAH PERBUATAN YANG SERING DILAKUKAN OLEH PARA HEWAN DAN JELAS KITA SEBAGAI MUSLIM YANG BAIK, HARUS BERBEDA DARI PARA HEWAN (MAAF SAYA TIDAK MENGIKUTKAN HADIST YANG PANTAS UNTUK MASALAH INI KARENA LUPA). YANG KEDUA BAHWA ULAMA YANG ANDA SEBUT DENGAN YUSUF AL QARDAWI ITU ADALH ORANG YANG FATWANYA TIDAK DIAKUI OLEH PARA MAJELIS FATWA DI MADINAH DAN PARA AHLUS SUNNAH KARENA FATWANYA YANG SERING MENYESATKAN.
Komentar oleh FAHRY — Maret 7, 2008 @ 9:16 am |
ya aku sih enak aja kalo di perkosa tapi masalahnya gede atau kecil
Komentar oleh bella — Maret 11, 2008 @ 2:22 pm |
sepakat
tapi nikah dulu mas/mbak.
Komentar oleh Bejo — Maret 17, 2008 @ 9:27 am |
Bgi sya pribadi memang seh….m’lkukan anal sex itu sangat d’hramkan & saya sangat setuju. Entah m’apa saya pribadi t’tarik dgn hal tsb (topik ini) saya berharap dgn saya m’tahui info ttg m’nempuh k’hidupan b’RT nantinya lbh srius dlm hal b’cinta dgn swmi nntinya, tapi anehnya kenapa saya selalu d’bayang2kan o/yg namanya p’nikahan yg pd dsarnya i2 m’bthkan bnyak s’kali p’tmbang2an yg mtang dari sgla aspk2 skrg2 ini. Mmg sya msh kul @PTn @dpok, tapi cz stiap org pzti ingn m’dptkan info ttg msa dpan nntinya yg lebih maju & t’arah pztinya. Sya b’harap dgn sya m’nuliskan kmntar in ad s’org ikhwn b’hsil @lu2hlkan (ap jga mksdnya..Gk ad juzt kidding)
Komentar oleh sari — Maret 19, 2008 @ 3:44 pm |
DARI PADA BAYANGIN MENDINGANL COBA AJA DULU PASTY ASYK BOZ,
Komentar oleh candra — Maret 19, 2008 @ 4:05 pm |
keren bozz sebagai muslim loe dah ngasih banyak ilmu pada kita2 yang ga tau tentang hal ini.thank”s bro gue tunggu artikel selanjutnya tentang pandangan agama kita.Islam is the best.saya ga setuju baik itu oral sex,doggie style,or anal sex.kita2 yang belum nikah harus bisa jaga diri.jangan sampai terjerat oleh bujuk rayu syetan.dan semua kembali lagi pada iman dan diri kita masing masing.oke Bro…………………. : )
Komentar oleh kanda — April 7, 2008 @ 9:41 pm |
jadi kesimpulannya adalah kita berhubungan suami isteri yang baik saja dan yang sewajarnya saja lah dengan toyib dan tidak berlebihan.
Komentar oleh andi — April 9, 2008 @ 2:21 pm |
Apes dah!! Lagi puasa mlh baca artikel bginian. Syukur ga ampe batal…
Komentar oleh akhwat — April 10, 2008 @ 5:01 pm |
sungguh nikmatnya ajiiiibbbb!!!!!!
Komentar oleh niko bgus permadi — April 19, 2008 @ 5:09 pm |
thaks atas informasinya
Komentar oleh big2boy — April 22, 2008 @ 3:23 pm |
sangat bagus dengan adanya tulisan seperti itu saya dapat menambah wawasan saya khususnya dalam fiqh.krn saya sangat memerlukan hal2 seperti ini
galih terus tulisan anda.saya tunggu ya
Komentar oleh dwi — April 22, 2008 @ 5:10 pm |
Bagus untuk di pelajari. Pokoknya goood.
Komentar oleh Pandu — April 23, 2008 @ 11:02 am |
trims
Komentar oleh ari — April 25, 2008 @ 2:33 pm |
bagus banget artikelnya…… syukron ya
Komentar oleh yudi — April 25, 2008 @ 4:15 pm |
hiii,,,,emang gimana ya rasanya minum sperma!!!maklum msh innocent! ;p
Komentar oleh ephy — April 26, 2008 @ 4:18 pm |
pokoknya yang penting halal..ajah dan muhkrimnya.. mau gaya apapun yang… penting lewat jalan yang bersih.. gak becek n’ bau..kentut lagi..KKKKKKKK….
Komentar oleh Hermanu — April 27, 2008 @ 4:12 pm |
aku seh dukung aja
……..
……..he……he…..
Komentar oleh gatz — April 29, 2008 @ 3:08 pm |
wuih,,,,,,….
jd pengen kawin……………?
Komentar oleh zian — Mei 2, 2008 @ 11:50 pm |
gue mau tanya giemana sih supaya kt bs nahan lakuin oral sex ma pcr
Komentar oleh Isan — Mei 3, 2008 @ 1:15 pm |
Akhi, afwan. Hati2 dalam menafsirkan ayat2 Al Qur’an.
PAra ulama telah menjelaskan bahwa menafsirkan Al Qur’an bir ra’yu (dg akal) adalah HARAM.
Komentar oleh Muhammad bin Abdullah As Sinani — Mei 5, 2008 @ 9:46 pm |
oh…….sex….. justru smua itu fitrah,,,, tapi smuanya dah diatur oleh Qur’an…. jd nunggu nikah deh,,,, hehehehe
Komentar oleh uwi — Mei 7, 2008 @ 10:21 am |
approve aj deh,great..
oa sama numpang posting web
http://www.lyrics-lirik.co.cc/
Komentar oleh ferny — Mei 10, 2008 @ 2:26 pm |
kalo gitu pengen cepet-cepet nikah dehhhhhhhhhh.
Komentar oleh franki — Mei 19, 2008 @ 11:24 am |
+++++++++++++++++++++++ JAWABAN YANG PALING TEPAT ++++++++++++++++++++++++++++++
APA HUKUM ORAL SEX
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AIยฌJaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
Komentar oleh Danny — Mei 22, 2008 @ 11:30 am |
untung gue udah nikah jadi ‘pergaulan bebas’ dehh, padahal MP-gue payah,so cari info n dapat http://pria-jantan.net/?=Sahril mannttab…dehh
Komentar oleh Abdullah Hazril — Mei 27, 2008 @ 9:32 am |
mas……. klo oral sex na cm pegang2an gak sampe isap (mav) alat kelamin suami gmn???????????
Komentar oleh chie2 — Mei 27, 2008 @ 9:43 pm |
selama ladang masih bisa dipanen. kenapa harus cari ladang laen.
Komentar oleh Jhono — Juni 2, 2008 @ 2:47 pm |
mas…. mau tnya q dah pnya suami n q hubna lg g baik,& q mnjlin hub dg lain trnyata q ma psanganku itu sbut aj prast,qsyang bgt smpe skarang pun q msh mmikirknnya,q sngt mncntainya. mnrut mas q hrus gmana??????????? tlng jwabnya yah…
Komentar oleh thiea — Juni 5, 2008 @ 9:05 pm |
thiea si setuju aj ttg msalah it smua,tpi mas kalo qta udh sling cinta & suka sma suka tu gmna????????
Komentar oleh thiea — Juni 5, 2008 @ 9:09 pm |
boleh juga tuh…tapi kalo kita memaksakan istri kita gimanaya???
3
Komentar oleh Roza — Juni 13, 2008 @ 11:19 pm |
JANGAN TERLALU BER-ASUMSI SEMUA HARAM,YG GW TAU KLO KTA BERBUAT SESUAI DGN HATI NURANI KITA DAN SAMA2 DI UNTUNGKHAN ALIAS SAMA2 ENAK JANGAN SOK BILANG ITU HARAM OR DOSA!! SESUDAH KITA MAMPUS EMANG TAU APA YG DI BILANG MANUSIA OR RASUL BAIK DI HADAPANNYA JUGA HARAM OR HALAL??? POINTYA REALISTIC AJA JGN KEBANYAKHAN MUNA!!
Komentar oleh aRYA — Juni 14, 2008 @ 1:10 am |
manusia yang terlalu sok hujat sesuatu gw yakinkhan orang itu pasti orang munafik, sok suci,and gob-blok!!
Komentar oleh aRYA — Juni 14, 2008 @ 1:14 am |
saluut nich…..keyen buanget
cz klo tanya k ortu/temen biasanya diledekin,kalo cari tw ndiri gni,ya ga papa la yau…
artikle yang bermanfaat….
cokil abiezz
Komentar oleh adek — Juni 14, 2008 @ 6:14 pm |
rumayan buat tambah-tambah ilmu tentang hukum islam dalam persoalan sex.
Komentar oleh indra — Juni 16, 2008 @ 10:16 am |
nikah dulu,
baru praktek…hihihi
Komentar oleh wadiyo — Juni 24, 2008 @ 12:18 pm |
klo anal bisa hamil g?
Komentar oleh doyok — Juni 29, 2008 @ 3:00 am |
wah terima kasih banyak, keterangannya pas banget,,,,,keren an mantap surantap …..jadi pingin nikah
Komentar oleh illa — Juni 29, 2008 @ 10:26 am |
MOHON CARI SUBER DITEMPAT YANG TEPAT, BUKAN DIKAMPUNG GAJAH.
Oral sex adalah terlarang mengingat:
1. Allah berfirman, yang artinya: “maka setubuhilah mereka di
tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222).
Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan
menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca
Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor
(tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang
kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknyaย
4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang
yang memiliki fitnah yang bersih dan berakal sehat.
5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca:
harom ยed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim
bin `Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al
Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).
Komentar oleh Abdullah — Juli 28, 2008 @ 7:47 am |
NIKAH dulu baru KAWIN kita dapat nikmat dan insyaALLAH dpt Surga,kalo KAWIN dulu belum tentu menikahinya malahan dapat dosa.
Komentar oleh jojo — Agustus 7, 2008 @ 6:48 pm |
buat aku anal sex enaaaaaaak banget!
Komentar oleh santo — Agustus 12, 2008 @ 8:50 pm |
Artikel anda di
http://seksologi.infogue.com/anal_sex_doggie_style_dan_oral_sex_dalam_islam
promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema untuk para netter Indonesia. Salam!
Komentar oleh infoGue — Agustus 22, 2008 @ 2:57 pm |
Hmm … salah.
Tidak ada tuhan yang melaknatkan ciptaannya. Kalau sampai melaknatkan. Berarti dia cuma manusia bukan tuhan.
Komentar oleh Rackjon — Agustus 25, 2008 @ 2:53 pm |
wah…infox yg gy aq n temen2 cari ny. tx y ๐
Komentar oleh vin — Agustus 26, 2008 @ 2:23 pm |
setahu saya mendatanggi istri seperti kawinnya binatang adalah haram (maaf saya tidak tahu hadis) tapi sepengetahuan saya harap
Komentar oleh ahmad khuzairi — September 1, 2008 @ 4:52 pm |
hmmm
emang sulit menggabungkan pendapat!!
karna ada yang pro n kontra
kayaknya mesti langsung praktek aja!!!
hohoo
dan langsung mendalami agama tu sendiri
INSYA ALLAH
aman!!
Komentar oleh dhini — September 19, 2008 @ 9:24 pm |
gw sering naik KRL berdesak2an lalu keluar cairan, apakah perlu mandi junub ?
Komentar oleh MJ — September 24, 2008 @ 9:34 am |
KONTOL BUAT MU… MUNAFIK
Komentar oleh fds — September 24, 2008 @ 11:17 am |
Salut utk yang bikin artikel ni,o ya gue mo tnya kalo hukum onani tu gmn?
Komentar oleh zaki — Oktober 3, 2008 @ 1:37 pm |
salut buat yg bkin artikel,oya klu hukum onani tu gmn ya?
Komentar oleh zaki — Oktober 3, 2008 @ 1:39 pm |
ok
Komentar oleh sugy — Oktober 4, 2008 @ 12:17 am |
ahhhh yang penting saling memuaskan aja….karena salah satu dari suami isti kalo dalam berhubungnintim ada yang tidak puas nnnahahhhhhh itu yang gawat dosa….and satu lagi jangan dari ass hole
Komentar oleh reza — Oktober 4, 2008 @ 2:30 am |
yang penting enak!!!!!!!!!
cba aja, pasti nikmattttt!!!!!!!!!
aku udah nyoba kok!
Komentar oleh ery — Oktober 16, 2008 @ 1:48 pm |
wele2 –! capede ash hole ?? emang disamain sama orang homo ? ( ryan ) yg normal2 aja plz doggy style selama istri puas gpp to ?
Komentar oleh SeXNoTLegaL — Oktober 20, 2008 @ 8:09 pm |
kalo nonton film bokep ama liat foto syur dosa ga?
Komentar oleh agoes — Oktober 24, 2008 @ 2:24 am |
Aq setuju klo Anal Se itu haram. Klo boleh tanya hukumnya menikah itu wajib atau nggak ya?? Bagaimana hukumnya untuk orang yang tidak mau menikah? Soalnya denger2 sekarang ada operasi yg dinamakan Coldtomy dimana operasi itu berfungsi untuk mematikan saraf perasa manusia termasuk mematikan hasrat seksual. Klo misalnya aq ga mau menikah trus operasi Coldtomy hukumnya bagaimana ya??? Terimakasih atas balasannya.
Komentar oleh Reza — Oktober 28, 2008 @ 2:51 pm |
kLo anal sex, kasian istrinya … hihiih
Komentar oleh Naruto — November 9, 2008 @ 1:06 pm |
aku berdecak kagum atas artikel ini…bener2 bagus dan luar biasa penjelasannya…termasuk penjelasan ttg nikah mut’ah itu di komentar…..makasih banget mas…jadi banyak belajar dari sini..
Komentar oleh JoVie — November 9, 2008 @ 10:23 pm |
kalo menurutku sex itu urusan manusia.manusia udah dikasih akal dan pikiran oleh Tuhan untuk berpikir mengenai sex,mana yang baik dan tidak baik.Jadi kalau semua patokan disangkutin agama,trus dokter untuk apa?kan dokter ngurusi hal ini.yang terpenting kita ngesex yang wajar aja dan nurut anjuran kesehatan.
Komentar oleh mbahkuncung — November 18, 2008 @ 1:21 am |
buat yang suka anal seks
coba patungan beli mikroskop
abis di(maap)masukin, cabut, trus liat deh pake mikroskop
cakep kali ya….
buat yang suka oral or telan sperma, dah periksa belum kualitas spermanya?? salah nelen bisa berabe isteri loe
kalo gak radang tenggorokan minimal serek aja minimal selama tiga hari
he he
coba sekali2 periksa juga daki disekitar selangkangan kita dan pasangan kita
tengkyu boss atas kesempatannya
Komentar oleh mira — November 20, 2008 @ 1:44 am |
dilarangnya anal seks(dubur) karena memungkinkan timbulnya penyakit yang disebabkan berbagai kuman dan bakteri tumbuh diusus dan dikeluarkan melalui dubur, sedangkan oral(menelan sperma) karena memungkinkan berpindahnya virus,bakteri dan penyakit melalui jaringan dna yang terdapat dalam sperma
Komentar oleh kaharuddin — November 26, 2008 @ 11:35 am |
makasih..menjelaskan….
Komentar oleh Fickry — Desember 11, 2008 @ 11:07 pm |
thanks untuk informasinya.sangat bermanfaat untuk saya.
Komentar oleh axl — Desember 13, 2008 @ 10:23 pm |
mau nanya nih
saya pernah melakukan sek saat haid, tapi saat itu bukan hari pertama atau ke dua haid, haidnya sudah tidak ada lagi, yang ada hanya bercak coklat sedikit yang keluar saat siang hari, dan saya merasa udah bersih padahal emang baru hari ke 3 haid, jadi saya mandi wajib malamnya dan melakukan sholat, ga ada yang keluar (darah atau pun bercak coklat) melihat saya sudah sholat, jadi suami saya pun mau, dan kami melakukan hubungan suami istri, setelah selesai, ternyata masih ada darah yang keluar. padahal siang harinya sudah tidak ada lagi darah yang keluar, ini gimana yah?
saya merasa berdosa sekali, masalahnya haidnya datang sedikit sekali tiap bulan, jadi ketipu.
Komentar oleh uji — Januari 3, 2009 @ 11:18 am |
insya allah aku nggak ngulagi lagi oral seks klo suami tidak memintanya……..klo meminta gimana?..katanya disuruh tunduk ama suami…..dan klo nggak oral seks terlebih dahulu…suamiku lama buaaaangettt…sampai berjam-jam..heheeeeeee.capek deh…gmn niyaa..kok aku pusing….
Komentar oleh yatimah — Januari 13, 2009 @ 1:31 pm |
Artikel anda sangat menarik, penuh dengan informasi penting yang saya pikir kebanyakan orang bekum mengetahuinya.
Sukses buat anda.
Komentar oleh yd.i — Januari 24, 2009 @ 12:14 pm |
Berdosakah dalam hukum Islam suami menjilati kemaluan istri, dan suami menjilati kemaluan istri???
Komentar oleh nila sari — Februari 12, 2009 @ 3:40 pm |
IKUT AKU , AKU INI JALAN YANG LURUS
Komentar oleh Yesus Kristus — Maret 1, 2009 @ 9:48 pm |
Boleh oral ya… ? hihihi.. asik.
Komentar oleh Diana — Maret 11, 2009 @ 10:37 am |
oral sex bisa membuat hamil ga?
Komentar oleh die — Maret 27, 2009 @ 4:48 pm |
wah hebat dunk
Komentar oleh beni — April 18, 2009 @ 8:32 pm |
jadi pengen cepet nikah kalo gini
Komentar oleh heri — Juli 19, 2009 @ 10:31 am |
Wes tah Coba’en dulu nyelet alias mburik alias sodomi alias anal seks baru komentar, cokkkkkkkkkkkkkkkkk!!!!!!!
Komentar oleh Mr. Dhoyan Burik alias Nyelet Bin Anal Bin Sodomi — Agustus 2, 2009 @ 8:07 am |
makacui ych dah bagi-bagi pengetahuan dengan gene jadi taukhan hukum dalam islam
Komentar oleh lala — November 20, 2009 @ 7:14 am |
hebat,,sy dukung
Komentar oleh Edi s — November 25, 2009 @ 12:47 am |
yang ngomong belum tentu bersih, lek diwenehi selet paling yo di sasak ae, opo meneh selete britney spears
Komentar oleh Hendro S — Maret 2, 2010 @ 12:51 pm |
di situs ini sy baca oral sex itu di perbolehkan oleh agama,tapi ada jg sy baca di situs lain bahwa oral sex itu haram…sy bingung mana yg benar tolong jawaban dan penjelasanx bisa nga oral sex itu…
Komentar oleh irvan — Maret 29, 2010 @ 3:41 pm |
Kalau anda menghiraukan agama anda, ya tinggalkan saja. Ada tuh dasarnya, tapi saya lupa, ttg muslim yg hendaknya meninggalkan sesuatu yg syubhat (meragukan) alias ‘abu-abu’. Klo emang taat sama agamanya, insyallah ntar kita bisa dekat sama ridha allah.
Hawa nafsu kita lagi diuji nih.
Siapakah yg akan anda menangkan?
Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:33 am |
Have no cash to buy a building? Do not worry, just because it is possible to receive the personal loans to resolve such kind of problems. Thus take a small business loan to buy everything you want.
Komentar oleh HooperJune26 — Juli 20, 2010 @ 3:57 pm |
hahahA
Komentar oleh handi — September 16, 2010 @ 6:27 pm |
menambah wawasan pada ilmu fiqih. terima kasih
Komentar oleh sewa mobil — September 20, 2010 @ 1:34 am |
wouwww….berbuat baiklah sebanyak engkau mengharap pertolongan dari Allah
berbuat jahatlah seebanyak engkau mampu menghadapi api neraka.. soo what….terserah anda…
Komentar oleh isrul arief — September 24, 2010 @ 2:09 pm |
Lom pernah nyoba yang nulis artikel neeh… rasanya ada juga sebagian wanita yang menyenangi anal sex (namun gak semua)… lom pernah di coba ama penulis kalee,,, coba in.. jamin ketagiahan…. xixixixi
Komentar oleh Genger — Januari 6, 2011 @ 11:54 pm |
jika dilihat “karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.”menurut para Ulama dengan mengacu pada dalil ini
Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,
โIsteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang muโmin.โ
Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.
Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madziadalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafiโi dan Hambali adalah suci.
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpendapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam islam namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin โAbdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
โApa hukum oral seksโ?โ Beliau menjawab:
โIni adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syariโat, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu โalahi wa sallam.โ
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
Wassalam
Visit To My Blog
Komentar oleh prabu — April 4, 2011 @ 11:07 am |
????? jd bingung….
Komentar oleh no — April 11, 2011 @ 1:05 pm |
sesungguhnya yang baik dan burk datangnya dari Allah…
ini konsep akidah kita dimana ayat “yang buruk/salah datang dari ak” adalah salah dari segi akidah…yang buruk juga datangnya dari Allah disandarkan kepada manusia…InsyaAllah..
Komentar oleh Hamba Allah — Mei 19, 2011 @ 11:52 pm |
terimakasih atas pengetahuannya?….
Komentar oleh malik — Agustus 27, 2011 @ 1:56 pm |
mkch ya infoโ@, ckp membnt.smngat ๐
Komentar oleh anna — Oktober 18, 2012 @ 10:05 pm |
[…] Artikel ini aku buat berdasarkan komentar yang ditulis di sini. […]
Ping balik oleh Sifat Sperma « Blog Tausiyah275 — Desember 11, 2012 @ 10:10 am |
[…] ini aku buat sehubungan dengan salah satu pencarian ke artikel oral dan sex dalam Islam. Si pencari menggunakan kata kunci “berhubungan badan dengan perempuan haid”, yg […]
Ping balik oleh Suami Dilarang Berhubungan Badan Dg Istri Yg Sedang Haid « Blog Tausiyah275 — Desember 24, 2012 @ 12:48 am |
Lha yg hadis dilarang menyerupai binatang itu bagaimana? Anda pernah dengar? (bkn hadis yg dilarang mengikuti kaum homo ato apalah itu)
Ini bukan masalah sudah kawin apa belum, sudah praktek apa belum : ini soal memahami hukum fiqh dan kembali ke jalan yg benar!
Anda kayaknya harus ngedit isi blog ini deh. Soalnya kayanya masih ada yg kurang. Apakah itu? Pertama coba anda cantumin yg hadis dilarang tiru binatang (mencumbu alat kelamin)
kedua coba anda telaah dan cari soal hukum najis air mani dan madzi, terus beda air mani dan madzi. Soalnya disini nih, klo anda sudah tau hukumnya baru bisa dimasuk akal mengapa bbrp ulama melarang oral seks.
Semoga membantu.
Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:25 am |
Terus, para pria2 yg baru puas kalo di oral itu… Bisa dikesankan pria2 yg menomor satukan hawa nafsu. Terlalu banyak terpapar film porno. Padahal oral seks ini budaya yg baru dikenal org India kuno sama romawi kuno. Di jaman rasullulah ga kenal budaya oral seks, yg sudah ada anal seks(sejak kaum nabi Luth).
Kurangi nonton film porno dan perbanyak puasa! Hehe
Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:30 am |
Klo buat suami2 impoten itu, diterapi hormon juga bisa, udah ada dokternya sendiri. Trus obat kuat juga udah banyak di pasaran.
Jadi intinya apa?
Berhenti mencari celah dlm aturan agama demi memenangkan hawa nafsu! Wkwkwkwkwkwkwk.
Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:37 am
bagaimana dengan hukum air madzi itu sendiri,kan jelas2 najis,jadi kalau masuk mulut tertelan bukannya haram?
Komentar oleh Agung Putro Pandowo — Maret 6, 2013 @ 3:31 pm |
betul,madzi mmg najis, jadi jangankan ditelan, kena saja sudah mesti disucikan.
jika memang terasa ada madzi, maka bisa distop & dibersihkan dahulu.
demikian.
Komentar oleh Tausiyah 275 — Maret 6, 2013 @ 5:07 pm |
Ijin kopas gan! Smga brmanfaat untk umat.
Komentar oleh Darma — Maret 26, 2013 @ 9:25 pm |
. Alhamdulillah…mksh bgt gan
. untung x saya ini termasuk homo . . .
. . . .HOMOSAPIEN. . . .
Komentar oleh Kawula Alit — April 20, 2013 @ 10:09 pm |
My brother recommended I may like this blog. He was once totally
right. This post actually made my day. You cann’t imagine simply how so much time I had spent for this info! Thank you!
Komentar oleh bah.co.uk — April 23, 2013 @ 2:15 pm |
Alhamdulilah…..saya jd g dosa dunk…
Komentar oleh dyana — Juni 10, 2013 @ 10:51 pm |
Nak jawirrrrrrr wirrr wir mule ngeressss .Ngentot kone halal agama teli (vagina) deeee
Komentar oleh Rai — November 14, 2013 @ 2:36 pm |