Blog Tausiyah275

Agustus 25, 2005

Anal Sex, Doggie Style, dan Oral Sex dalam Islam

Filed under: Fiqh — Tausiyah 275 @ 5:39 pm

Sengaja aku tuliskan judul yg sedikit ‘menjijikkan’ dan mungkin bisa membuat jengah kaum muslimin/muslimat, namun pada dasarnya ini didasarkan atas berbagi ilmu…selain itu, disebutkan bahwa Islam adalah agama yg sempurna, dalam artian Islam mencakup segala aspek kehidupan. Sex merupakan salah satu aspek kehidupan manusia. Tanpa sex, maka kita tidak akan pernah lahir, karena Nabi Adam dan ibu Hawa cuma diem2an belaka setelah diusir dari surga ๐Ÿ˜‰

Sex aku masukkan dalam fiqh, karena pada dasarnya sex berkaitan dengan hukum ttg suami – istri.

Oke, kembali ke topik yg aku ketengahkan kali ini.

aku jelaskan dulu, bahwa yg dimaksud dengan oral sex adalah melakukan hubungan sex dengan mulut (+tangan) sebagai sarana pemuas. Sedangkan anal sex adalah melakukan hubungan sex dengan dubur (anal) sebagai sarana pemuas.

Berawal dari ‘arisan’ (chat sesama warga kampung gadjah), seorang warga menanyakan hukum anal sex. Kebetulan aku pernah membaca bahwa hukum berhubungan badan melalui dubur adalah HARAM. Sayangnya saat itu aku tidak bisa memperlihatkan dalil-dalil yg mendukung argumenku. Maka, selama beberapa hari aku mencari dan menelusuri berbagai macam referensi Islam tentang anal sex ini.

Alhamdulillah, aku temukan beberapa referensi.

Sebagai ayat pembuka, aku kupipes ayat berikut:
“Isteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang mu’min.” (al-Baqarah: 223)

Ayat di atas memberikan makna bahwa bagi seorang suami, istrinya merupakan tempat yg sah bagi dia untuk berhubungan badan dan menebarkan benih (baca: sperma), tidak saja untuk mendapatkan keturunan namun juga untuk memperoleh kesenangan/kenikmatan berdua (tidak satu pihak). Jika kita sedikit telaah, ladang = tempat menebar benih dan menuai hasil, yg menurut tafsiranku, ladang = (maaf) vagina…BUKAN PANTAD (sengaja dg huruf d, untuk memberi penekanan). Karena kita sendiri tahu bahwa wanita melahirkan bayi melalui vaginanya, bukan melalui pantadnya. Pantad = mengeluarkan kotoran tubuh, sebagai sisa hasil proses pengolahan makanan oleh tubuh.

Kita teruskan…

Sebagai manusia, Rasululloh SAW juga melakukan hubungan sex. Fatimah dan Ibrahim adalah sebagian anak2 Rasululloh SAW, yg tentu saja muncul dikarenakan beliau (Rasululloh) berhubungan dengan istri2 beliau. Nah, dalam kaitan dengan hubungan sex, Rasululloh SAW sudah mengeluarkan larangan mengenai HARAMNYA/DILARANGNYA ANAL SEX. Beliau bersabda
“Jangan Kamu setubuhi isterimu di duburnya.” (Riwayat Ahmad, Tarmizi, Nasa’i dan Ibnu Majah)

Dan tentang masalah menyetubuhi isteri di duburnya ini, beliau mengatakan juga:
“Bahwa dia itu termasuk liwath yang kecil.” (Riwayat Ahmad dan Nasa’i)

Beberapa alasan yg bisa aku kemukakan, berdasarkan referensi2 yg aku baca, mengapa anal sex dilarang:
1. Dubur = tempat yg membahayakan dan kotor. Anda bisa bayangkan, anda berhubungan sex di tempat yg paling kotor, paling banyak kuman, bakteri, dst dst… Beberapa bibit penyakit menular sexual bersarang di dubur, sebagai contoh bibit penyakit gonore dan klamidia (diambil di sini)
2. Anal sex, dikenal juga sebagai liwath, merupakan perilaku kaum homoseksual, kaumnya Nabi Luth, yg diazab dan dimusnahkan oleh ALLOH SWT karena perilakunya yg menyimpang tersebut. Dengan kata lain, jika kita melakukan anal sex, sesungguhnya secara perlahan kita telah MENYERUPAI sebagai seorang homoseksual (silakan baca hadits kedua di atas).

Oke..sekarang ada pertanyaan berikutnya. Bagaimana jika berhubungan sex dengan gaya anjing (doggie style)? Untuk kasus ini, aku kutipkan pertanyaan sahabat kepada Rasululloh SAW.

Ada seorang perempuan Anshar bertanya kepada Nabi tentang menyetubuhi perempuan di farjinya tetapi lewat belakang, maka Nabi membacakan ayat:
“Isteri-isterimu adalah ladang buat kamu, karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu.” (al-Baqarah: 223) — (Riwayat Ahmad)

Umar pernah juga bertanya kepada Nabi:
“Ya Rasulullah! Celaka aku. Nabi bertanya: apa yang mencelakakan kamu? Ia menjawab: tadi malam saya memutar kakiku –satu sindiran tentang bersetubuh dari belakang– maka Nabi tidak menjawab, hingga turun ayat (al-Baqarah: 223) lantas beliau berkata kepada Umar: boleh kamu bersetubuh dari depan dan boleh juga dari belakang, tetapi hindari di waktu haidh dan dubur.” (Riwayat Ahmad dan Tarmizi)

Dari 2 kisah singkat di atas, maka doggie style DIPERBOLEHKAN dalam berhubungan sex di Islam. ๐Ÿ˜‰

Kini kita menuju oral sex ๐Ÿ™‚

Sesuai dengan hadits terakhir yg aku tulis di atas, yg ‘dilarang’ Islam dalam berhubungan sex dengan istrinya adalah: lewat dubur dan di saat istri sedang haid. Dengan kata lain, Islam MEMBOLEHKAN oral sex. Aku kutip dari beberapa referensi, di antaranya dari Yusuf Qardhawi bahwa beliau pernah melakukan ditanya ttg sex oleh muslim Barat. Kesimpulan yg beliau dapatkan bahwa muslim Barat cenderung lebih ‘berani’ utk bertanya mengenai sex…dan oral sex menjadi salah satu topik yg ditanyakan kepada beliau. Yusuf Qardhawi, dengan berpedoman kepada Qur’an dan Sunnah Rasul, mengeluarkan pernyataan (fatwa) bahwa oral sex hukumnya BOLEH, karena salah satu cara untuk mencapai puncak kenikmatan sex bisa dicapai melalui oral sex.

Hanya saja beliau mengingatkan bahwa utk oral sex ini harus diperhatikan bahwa alat kelamin tersebut TIDAK BOLEH DIPERLIHATKAN KEPADA ORANG LAIN, KECUALI ISTRI DAN HAMBA SAHAYANYA. (sorry, aku ndak tau apakah ini hadits Rasul atau hanya pernyataan YQ saja, tidak ada keterangan lebih detail).

Ulama-ulama juga sepakat bahwa oral sex diperbolehkan. Adapun MENELAN SPERMA SUAMI adalah hal MAKRUH, dg kata lain perbuatan tersebut BUKAN HARAM.

Adapun di Indonesia, ada ulama yg menyarankan untuk TIDAK melakukan oral sex. Alasan yg dikemukakan adalah mulut = tempat/alat utk makan, bukan alat sex/reproduksi, sehingga menggunakan mulut sebagai (/menyerupai) alat reproduksi = menyalahi aturan ALLOH SWT.

Kesimpulan:
1. Anal sex = diharamkan, karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan kaum homoseksual, kaum yg dilaknat dan dimusnahkan ALLOH SWT.
2. Doggie style, berhubungan sex melalui belakang istri, DIPERBOLEHKAN, selama ‘tujuan akhirnya’ adalah vagina, BUKAN dubur.
3. Oral sex = ulama-ulama sepakat untuk MEMPERBOLEHKAN, bahkan menelan sperma pun tidak dilarang. Namun ada ulama yg tidak sependapat, karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.

“Sesungguhnya kebenaran artikel ini berasal dari ALLOH SWT, jika ada kesalahan itu datangnya dari aku.”

Semoga kita bisa menarik manfaat + hikmah dari artikel ini ๐Ÿ˜‰

tambahan: salah satu link ttg oral sex bisa dilihat di sini.

205 Komentar »

  1. Bwahaha…, masih teori nih. Kawin dulu sono!

    lho…apa salahnya teori??? nikah …. baru kawin ๐Ÿ˜‰

    Akhirnya, muncul postingan yang menggabungkan pakar agama dan bandar bokep!

    husss…tidak boleh menggabung2kan begitu… ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh hericz — Agustus 25, 2005 @ 5:57 pm | Balas

  2. Setuju!!!

    Intinya, Semua teori dari kamasutra boleh dilakukan asal masih lewat “ladang”

    Sedangkan Anal sex adalah HARAM.

    #1 Sadomasokis itu gimana her?? haram apa gak??? ๐Ÿ˜›

    setahu saya S&M itu SUDAH MELEWATI BATAS ‘kenormalan’… dan Islam TIDAK MENGIJINKAN….(mohon koreksinya jika salah…)

    Komentar oleh vnuzday — Agustus 25, 2005 @ 7:51 pm | Balas

  3. yang penting HALAL!!!
    NIKAH DULU GIH…

    insya ALLOH… ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh andriansah — Agustus 26, 2005 @ 12:41 am | Balas

  4. Fahmi, tanggal berapa jadinya?

    mohon bantuan doanya…beberapa kali ini sudah meleset… ๐Ÿ˜ฆ

    Komentar oleh iang — Agustus 26, 2005 @ 1:23 am | Balas

  5. caranya berladang gimana sih?
    *lugu*

    jika berladang ‘biasa’, tinggal ke sepetak tanah, tanami dg bibit lalu rawat dan hasilnya dipetik dan dinikmati. berladang di sini = hubungan suami istri. bung Awan kan sudah pengalaman…jangan suka jadi pura2 lugu begitu yaa?? ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh awan — Agustus 26, 2005 @ 2:47 am | Balas

  6. hmm.. gue pengen tau nanti si fahmi prakteknya gimana..
    selama ini kan teori mulu… ๐Ÿ˜€

    hahaha…trims BiG… insya ALLOH prakteknya nanti akan saya jalani…insya ALLOH… ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh Bi[G] — Agustus 26, 2005 @ 4:35 am | Balas

  7. nanti kalo udah praktek, jangan lupa skrinsot

    ehm…ehm… ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh rendy — Agustus 26, 2005 @ 6:10 am | Balas

  8. eh. ini ngomongin apaan sih?

    membicarakan hubungan sex….

    Komentar oleh Azil Adi Permana Ph.D — Agustus 26, 2005 @ 6:15 am | Balas

  9. tuh mi…
    elu gak boleh lewat belakang sesama HOMO…
    mangkanya jangan jadi HOMO… :))

    ehm…ehm….coba ya komentarnya itu… ๐Ÿ˜‰

    oh iye, laen kali kasih tips lain tentang sex.
    jangan malu, karena islam memang untuk segala aspek.

    wah, utk tips ttg sex, nampaknya yg sudah menikah yg lebih ‘berhak’…karena lebih pegngalaman ๐Ÿ˜‰ jika saya telah menikah, insya ALLOH, akan share juga…tapi tidak detail lho… ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh didats — Agustus 26, 2005 @ 7:47 am | Balas

  10. *manggut2*
    *menunggu yang minta pencerahan kasih komentar*

    HIMAWAN GANCANG NULIS!!

    xi xi xi… ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh dedenf — Agustus 27, 2005 @ 2:44 am | Balas

  11. HUAHUAHUAHU.. GABUNGAN DARI PANDANGAN PAKAR BOKEP DAN PAKAR AGAMA … Lagian, udah tau ada lobang enak, kok masih nyari lobang lain ? Tanyain sekalian, boleh gak dimasukin ke lubang atau udel.. ๐Ÿ˜€

    xi xi xi….ada2 aza bung Arie ini… ๐Ÿ™‚ ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh Arie — Agustus 27, 2005 @ 2:57 am | Balas

  12. kalo lubang idung ato lubang kuping gmn, Mi??

    *kaboor* ๐Ÿ˜€

    ehm…ehm….baca ayat kursi untuk mengusir Eka

    btw nice..
    *sampe sekarang masih speechless*
    Mi, bener2 berkepribadian janda lu.. ๐Ÿ™‚

    tidak perlu speechless…itulah keagungan ALLOH SWT dalam menciptakan makhluk ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh ekaditya — Agustus 30, 2005 @ 2:55 am | Balas

  13. Menurut Grand Ayatollah Sayyid, Ali Husaini Sistani, lihat di http://www.sistani.org boleh tuh anal sex asal …. sila baca sendiri

    ic…trims buat linknya…

    Komentar oleh john — September 5, 2005 @ 2:37 am | Balas

  14. kalo di madzab syiah emang boleh kok anal sex, kawin kontrak jg bole

    utk nikah kontrak (mut’ah) memang diperbolehkan. namun utk anal sex, nampaknya saya mesti teliti lagi … trims buat masukannya… ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh aha — September 14, 2005 @ 11:06 am | Balas

  15. “me name” (gue) cuma mau ingetin aja, ati-ati bicara, salah-salah kata nanti repot nanggungnya dikehidupan berikutnya.

    jadi,.. apapun yg kita dapat kita harus cari tau makna yang sebenar-benarnya. {supaya ga’ nyasar ato salah arah}

    selamat belajar tuek kita semua.

    wah, justru utk hal2 seperti ini saya selalu mencari rujukan/referensi dulu sebelum dimuat. terima kasih atas perhatiannya…

    Komentar oleh copy — September 26, 2005 @ 3:10 pm | Balas

  16. Assalamu’alaikum,

    Nikah mut’ah jelas HARAM hukumnya dalam agama.

    yap…betul…sebenarnya saya hendak bahas di lain kesempatan, tapi sudah akhi Hendri jelaskan, jadi terima kasih banyak… ๐Ÿ™‚

    Berikut saya copy paste diskusi pada salah satu artikel http://www.muslim.or.id:

    Nikah mutโ€™ah yang pernah dibolehkan oleh Rasulullah dan mutโ€™ah yang dilakukan oleh orang-orang syiโ€™ah sekarang jelas sangat berbeda sekali. Berikut saya tulis poin ringkas ttg mutโ€™ah yang dilakukan oleh orang-orang syiโ€™ah, dari kitab Mausuโ€™ah Al Manahi Syarโ€™iyyah 3/28-31 oleh Syaikh Salim Al Hilali hafizohullah seperti yang dikutip oleh Majalah Al Furqon edisi 4 Tahun III:

    1. Nikah Mutโ€™ah termasuk rukun iman mereka (syiโ€™ah)
    2. Nikah Mutโ€™ah merupakan pengganti minuman yang memabukkan
    3. Mereka memberikan ancaman bagi orang yang tidak nikah mutโ€™ah
    4. Pelaku nikah mutโ€™ah akan mendapatkan pahala yang teramat besar, bahkan mereka menganggap bahwa orang yang pernah nikah mutโ€™ah sebanyak 4 kali, pahalanya seperti Rasulullah
    5. Boleh nikah mutโ€™ah dengan wanita gadis tanpa izin walinya
    6. Boleh nikah mutโ€™ah dengan istri orang
    7. Boleh nikah mutโ€™ah dengan wanita pelacur.

    Nikah mutโ€™ah sudah diharamkan oleh Rasulullah, perhatikan hadits di bawah ini:

    1. Hadits Ali bin Abi Thalib rodiallahu โ€˜anhu:

    โ€œDari Ali bin Abi Thalib berkata: sesungguhnya Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wa sallam melarang nikah mutโ€™ah dan memakan daging himar jinak pada waktu perang khaibarโ€, (HR. Bukhori 5115, Muslim 1407).

    Hadits di atas merupakan tamparan yang keras bagi orang-orang syiโ€™ah, karena yang meriwayatkan hadits adalah โ€˜Ali bin Thalib. Jika orang-orang syiโ€™ah taโ€™at kepada Allah dan Rasul-Nya, maka dengan satu hadits di atas cukup menjadi hujjah bagi mereka untuk tidak melakukan mutโ€™ah!. Jikalau mereka taโ€™at kepada โ€˜Ali bin Abi Thalib, mengapa mereka sekarang tetap bermutโ€™ah ria??!!

    Saya katakan dan saya tegaskan sebelumnya kepada ukti novi biar tidak salah paham, bahwa mutโ€™ah yang pernah dibolehkan oleh Rasulullah sangat berbeda dengan mutโ€™ah yang dilakukan oleh orang-orang syiโ€™ah. Perhatikan kembali hadits di bawah ini:

    2. Hadits Salamah bin Akwaโ€™ rodiallahu โ€˜anhu:

    โ€œDari Salamah bin โ€˜Akwa berkata: Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wa sallam memberikan keringanan untuk mutโ€™ah selama tiga hari pada perang authos, kemudian beliau melarangnyaโ€. (HR. Muslim 1023).

    Nikah mutโ€™ah yang dihalalkan pada zaman Rasul harus memenuhi persyaratan:

    a. Tidak sedang berada di tempat tinggalnya, namun sedang melakukan safar maupun pada saat jihad yang mana dia tidak bisa membawa istrinya. Jadi, nikah mutโ€™ah yang sempat dibolehkan pada zaman rasul tersebut adalah pada keadaan terpaksa, dan bukan dalam keadaan lapang/mudah. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Ibnu Masโ€™ud, Jabir bin Abdillah dan Salamah bin Akwaโ€™ di atas. Kemudian diperkuat oleh riwayat imam bukhori 5116 dari Abi Jamroh berkata: โ€œsaya mendengar ibnu abbas ditanya ttg mutโ€™ah lalu beliau membolehkannya, maka ada bekas budak beliau berkata โ€˜itu hanya dalam keadaan terpaksa dan saat wanita sangat sedikitโ€™. Maka ibnu Abbas menjawab โ€˜benarโ€™.

    Berkata Al Qodli Iyadl: โ€œsemua hadits di atas tidak ada yang menunjukkan bahwa mutโ€™ah dilakukan pada saat berada di tempat tinggalnya, namun dilakukan saat dalam perjalanan perang atau saat terpaksa dan tidak ada istri bersamanyaโ€. (syarah shahih muslim 9/1179).

    Bedakan dengan orang-orang syiโ€™ah yang asyik bermutโ€™ah ria dalam keadaan lapang, gonta ganti pasanganโ€ฆ.! apa sebutan yang pantas bagi merekaโ€ฆ?!!??

    b. Harus memenuhi syarat akad nikah yang sah!, yaitu izin dari wali wanita, adanya 2 orang saksi dan adanya mahar serta apabila telah selesai masa mutโ€™ah, si wanita wajib melakukan iddah sehingga jelas apakah dia hamil ataukah tidak. Jika si wanita tsb hamil, maka anaknya dinasabkan kepada bapaknya. (lihat Al mufashol fi ahkamil marโ€™ah oleh syaikh abdul karim zaidan 6/174).

    Bandingkan dengan orang-orang syiโ€™ah sekarang, yang membolehkan mutโ€™ah dengan gadis tanpa izin walinya, membolehkan nikah dengan istri orang, dan membolehkan mutโ€™ah dengan pelacurโ€ฆ.. apakah sebutan yang pantas bagi orang-orang syiโ€™ah?!!!??

    Imam Qurthubi berkata apabila nikah mutโ€™ah tanpa saksi dan wali: โ€œhal itu adalah perzinaan, sama sekali tidak dibolehkan dalam islamโ€. (Lihat tafsir Qurthubi 5/132).

    Dari keterangan ringkas di atas, jelas sekali bahwa mutโ€™ah yang dilakukan oleh syiโ€™ah tidak sama dengan mutโ€™ah yang pernah dibolehkan oleh Rasulullah (dan kemudian di haramkan oleh beliau)โ€ฆ..!!!

    Sekarang mutโ€™ah sudah diharamkan oleh Islam. banyak sekali dalilnya, selain dalil yang di atas. seperti:

    3. Hadits Sabrah bin Maโ€™bad Al juhani rodiallahu โ€˜anhu:

    โ€œRasulullallah shollallahu โ€˜alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah mutโ€™ah pada tahun fathu makah saat kami masuk makah kemudian beliau melarang kami sebelum kami keluar dari makah. dan dalam riwayat lain, Rasulullah shollallahu โ€˜alaihi wa sallam bersabda: โ€˜wahai sekalian manusia, sesungguhnya saya dahulu telah mengizinkan kalian mutโ€™ah dengan wanita. sekarang Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat, maka barang siapa yang memiliki isteri dari mutโ€™ah maka hendaklah diceraikanโ€™โ€. (HR. Muslim 1406, Ahmad 3/404, Thobroni dalam kabir 6536, Baihaqi 7/202, Darimi 2/140).

    Mudah-mudahan jelas, dan mohon maโ€™af jika kurang berkenanโ€ฆโ€ฆโ€ฆ..

    penjelasan di atas saya ringkas dari Majalah Al Furqon edisi 4 Tahun III.

    Mengenai anal sex dalil haramnya juga ayat berikut:

    โ€œmaka setubuhilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.โ€ (QS. Al-Baqoroh: 222).

    Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan anus dan yang selainnya.

    Mengenai Oral Sex, link ini (http://muslim.or.id/?p=181) cukup jelas pembahasannya.

    Mohon ma’af sebelumnya jika ada yang kurang berkenan…

    terima kasih atas tambahan info + komentarnya ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh Hendri Syahrial — November 14, 2005 @ 1:44 am | Balas

  17. LOOK AT THIS LINK

    Anal Sex, Doggie Style…

    duh, ada yg spam…

    Lacak balik oleh Frida Nilsson — November 27, 2005 @ 10:53 pm | Balas

  18. free down loads

    Anal Sex, Doggie Style…

    duh…spam lagi…:p

    Lacak balik oleh Sangdra — Desember 7, 2005 @ 12:29 pm | Balas

  19. shareware downloads

    Anal Sex, Doggie Style…

    spam lagi…apa perlu dimoderate saja ya pemberian komentar??

    Lacak balik oleh Roja Kailainen — Desember 7, 2005 @ 1:05 pm | Balas

  20. the wearhouse music

    Anal Sex, Doggie Style…

    masih spam… ๐Ÿ˜ฆ

    Lacak balik oleh Eligsbeth Rerritg — Desember 7, 2005 @ 6:14 pm | Balas

  21. ery what happened to eminem

    Anal Sex, Doggie Style…

    another spammer ๐Ÿ˜ฆ

    Lacak balik oleh Jousson Hgkan — Desember 8, 2005 @ 7:15 am | Balas

  22. department of music mailto

    Anal Sex, Doggie Style…

    spammer lageee… ๐Ÿ˜ฆ

    Lacak balik oleh Jennifer Dagnar — Desember 13, 2005 @ 12:16 pm | Balas

  23. oOOoO..berarti oral dan mnm sperma tu g pa2 yaa???

    jika merujuk dari artikel…yap, diperbolehkan…

    trus gmn dgn pendapat sperma bs bwt awet muda??
    kalo gt kan asyik dunk!!

    wah, jika bisa membuat awet muda…entah ya?? mungkin musti tanya ke dokter ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh ferdhey — Desember 15, 2005 @ 3:25 am | Balas

  24. wa`alikum salam..
    tentang nikah mut`ah saya kurang berkenan..
    semua hadits tentang nikah mut`ah disana sudah dicek tentang shahihnya blum??
    truz majalah furqon buat artikel sperti itu sudah bicara dengan ulama syiah blum? jangan main hakim sendiri..
    kitab hadits sunnah-syiah tidak semuanya shahih..

    saya belum cek untuk nikah mut’ah…insya ALLOH kali lain saya akan ketengahkan topik ini ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh NN — Januari 6, 2006 @ 5:54 am | Balas

  25. Kelainan seks dan permainan seks maniak diajarkan seorang nabi ??? Astagfirulah alaaziiim!
    Weleh-weleh-ckckckck!! sebuah contoh akhlakul kharimah!

    jika tidak percaya, silakan merefer langsung ke kitab yang dikarang Yusuf Qardhawi ๐Ÿ™‚ umat+zaman kian berkembang, sebagai agama yang sempurna, Islam sudah memberikan solusi. Jika tidak ada contoh dari Kitab+Sunnah Rasul, ulama boleh berijtihad dan dijadikan acuan. ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh Akhirzaman — Januari 16, 2006 @ 3:17 am | Balas

  26. saya ingin bertanya,
    1. saya sering melakukan oral sex dgn pcr saya. tp sampai saat ini saya masih perawan. krn setiap kali berhubungan saya selalu melakukanya secara oral dan tk sampai penetrasi. apakah itu termasuk zina?

    yap…oral sex, meski tidak sampai bersenggama, termasuk zina…

    2. saya juga kadang2 suka membantu pcr saya melakukan onani yaitu maaf! membantu “mengocok” penis-nya dan pcr saya sambil meremas dada saya. apakah itu termasuk zina jg?

    yap…sama dengan jawaban di atas, meski tidak sampai bersenggama, termasuk zina…

    untuk jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    sama2 mbak Rara…

    Komentar oleh rara — Januari 16, 2006 @ 10:21 am | Balas

  27. mi kesimpulan nomer 3 jadinya gimana boleh ato tdk :))

    jika merefer dari Yusuf Qardhawi, BOLEH!!! ๐Ÿ™‚ HAYOOOOOO…MO NGAPAIN KAMU HAH? ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh geblek — Januari 22, 2006 @ 4:54 am | Balas

  28. Masa Syiah membolehkan anal?Ah…Perlu teliti lagi tuh…jangan-jangan fitnah untuk memojokkan Syi’ah?Nikah Mut’ah baca dengan teliti tanpa harus fanatik madzhab tertentu….

    kali lain, insya ALLOH saya akan muat artikel itu ๐Ÿ™‚ trims buat komennya

    Komentar oleh hasan — Januari 23, 2006 @ 3:24 am | Balas

  29. ass. sperma itu najis. setiap yang najis haram. maka apabila menelan sperma, maka berdosa. wsa

    silakan akhi Randhi membaca artikel terbaru, tentang sperma, di sini. Semoga bermanfaat ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh Randhi Yudistira — Januari 24, 2006 @ 7:17 am | Balas

  30. Saya baru sempat baca artikelnya sekarang. Sbg seorang isteri saya selalu khawatir setiap melakukan oral sex en’ doggie’sstyle, haram tidaknya, sekarang show must go on!

    sip ukhti Mitrie…jangan sampai urusan ini membuat suami ukhti malah ‘jajan’ di luar. INGAT, Islam TIDAK MEMPERSULIT…!!! ๐Ÿ™‚ Semoga rumah tangganya senantiasa dalam lindungan ALLOH SWT ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh mitrie — Februari 6, 2006 @ 7:46 am | Balas

  31. Coba ah, ntar….
    huehueheuhue….

    ehm…yang pengantin baru…sip dah… ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh [BY]onicS — Februari 11, 2006 @ 7:16 am | Balas

  32. gue setuju ama hendri,contoh no..tulisan berkualitas..kagak ngomong asal njeplak..pake dalil.Go sUnNi go….!!!

    akhi miqdad, jangan memperkeruh suasana ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh miqdad — Maret 3, 2006 @ 6:23 am | Balas

  33. jadi kesimpulannya jelas, bahwa “dogie style” dan “anal sex” “oral sex” diperbolehkan, sedangkan anal sex (syi’ah boleh, sunni haram). Baik, pertanyaannya, gimana kalo ‘sekedar’ memasukkan tangan ke dubur sembari senggama, boleh gak??
    thanks jawabannya…

    hmmm…saya tidak tahu persis jawaban pastinya, karena saya tidak temukan artikel yg ‘pas’.
    hanya saja, tangan masuk dubur…apa tidak jijik mbak Elha?? ๐Ÿ˜‰
    jika ada jawaban yg tepat, saya akan tampilkan ya? ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh elha — Maret 24, 2006 @ 6:50 am | Balas

  34. Om dan tante 2x gua tambahi artikelnya dikit aja

    banyak juga boleh mas Roy ๐Ÿ™‚

    Sunnah Rasululllah dalam bergaul dg isteri adalah :bero’a (Ya allah jauhkan
    aku dari syaiatan, dan jauhkan syaitan dari apa yang Engkau berikan pada kami),
    menutup tubuh (suami isteri dg kain), mendahului aktivitas jima’ dg
    merayu/bercakap , bercumbu, mencium; jangan langsung mencampuri, jangan
    meninggalkan isteri/membiarkan isteri setelah puas/ejakulasi… tunggu sampai
    isteri juga merasa puas.

    Secara tegas bahwa dilarang menggauli isteri melalui jalan belakang, jika yang
    dimaksudkan adalah duburnya.

    terima kasih untuk tambahan informasinya ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh roy — Maret 25, 2006 @ 3:02 am | Balas

  35. Islam kan juga memahami hasrat seksual umatnya, sehingga diperbolehkan mencari kepuasan selagi tidak secara tegas dilarang oleh Allah dan Rasulallah..oral sex tidak secara tegas dilarang, begitu juga doggie style. karena yang dilarang cuma dari dubur berarti yang lain boleh dong!

    dari literatur dan referensi yg saya dapat, memang…hanya hub sex lewat dubur yg dilarang..
    lainnya diperbolehkan, berdasar ijtihad ulama…

    demikian…terima kasih untuk komentarnya ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh khairunnas — April 5, 2006 @ 11:44 am | Balas

  36. asalamualaikum,,,
    wah masih muda2 udah mantab nih pemikiran ttg nikah
    yok adek2 menikah.. raih 1/2 ibadah…

    dont miss it

    ayo…ayo…:)

    Komentar oleh bono — Mei 12, 2006 @ 10:17 am | Balas

  37. Gak boleh tu RARA, jangankan sampai oral sex, pegangan tangan dan bercumbu dengan lawan jenis yg belum halal bagi kamu gak di ijinkan, silakan nikah dulu trus lakukan sesukamu dalam koridor yang benar, ok, moga2 kita semua mendapat petunjuk dari Sang pemberi hidup, Alloh.

    Komentar oleh riqo — Agustus 23, 2006 @ 8:48 am | Balas

  38. Saya akan menjawab oral sex dan onani, karena hukum anal sex sudah jelas. Berdasarkan Majmu Fatawa oleh Ibnu Taimiyyah dan beberapa buku Fiqih, seperti Al Wajiz dll. Bagaimanakah hukumnya Oral Sex dan Onani??
    jawabnya adalah:
    1. Imam Ahmad berpendapat, tidak boleh melakukan Oral Sex, yaitu memasukkan alat kelamin ke mulut. Dengan alasan, yang pertama:
    Hubungan sex yang benar adalah dengan tempatnya, yaitu di alat kelamin.
    yang kedua:
    Mulut adalah tempat membaca Al Qur’an dan tidak pantas dimasuki barang-barang kotor.
    yang ketiga:
    Onani ataupun manstrubasi (mengocok kemaluan) secara tegas diharamkan oleh Imam Ahmad, berdasarkan ayat dan hadits yang telah dikemukakan oleh saudara Fahmi.

    2. Pendapat Ibnu Al Qoyim Al Jauziyah dalam buku Raudhatul Muhibbin, beliau berkata, Haromnya melakukan oral sex. Beliau mengatakan sependapat dengan Imam Ahmad dan kata beliau tidak ada ulama fiqih zaman dulu berbeda pendapat dalam masalah oral sex kecuali orang-orang belakangan.
    Onani hukumnya adalah harom apabila dilakukan seorang diri untuk mencari kepuasan. Ibnu Qoyim berpendapat, harom karena ada yang lebih baik yaitu menikah. Adapun apabila dalam keadaan terdesak dia sudah tidak tahan lagi dan benar-benar syahwat sudah diujung tanduk, dengan puasa dan juga karena menikah dia tidak mampu, maka diperbolehkan untuk melakukan onani.

    3. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa Oral sex harom. Sedangkan onani diperbolehkan asal dengan istrinya.

    Kesimpulannya. Oral sex harom, karena hukumnya sama saja dengan anal sex. Dikarenakan anal sex itu tidak menempatkan farji pada tempatnya dan masuk ke tempat kotor. Demikian juga oral sex. Mulut itu adalah tempat suci dan tidak boleh dimasuki barang kotor seperti farji.
    HUkum onani ada perbedaan ditiap ulama, namun yang paling rajih dan yang paling dipilih adalah onani harom apabila dilakukan oleh tangan sendiri, tapi tidak apabila dilakukan oleh tangan istri. Karena ada suatu riwayat tentang cara melakukan hubungan suami istri adalah dengan memegang kemaluan masing-masing. Namun masih dipertanyakan riwayat ini, tapi Imam Ahmad mengambil riwayat ini sebagai pendapatnya dalam cara-cara berhubungan badan.

    Saya lebih suka pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al Qoyim dalam Raudhatul Muhibbin. Wallahu’alam.

    Komentar oleh romadhoni — Agustus 23, 2006 @ 12:35 pm | Balas

  39. Fahmi, semoga sukses yah…
    secara teori dah siap..apalagi neeh yang ditunggu…
    *menunggu undangan walimah dari FHM*

    terima kasih, mbak Lea…mohon bantuan doanya ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh lea — Agustus 23, 2006 @ 1:14 pm | Balas

  40. opat pulu

    halah…mas Oon malah berhitung ๐Ÿ˜‰

    Komentar oleh oรณn — Agustus 23, 2006 @ 3:55 pm | Balas

  41. Top markotop… kajian yang oke punya.. gabungan side A dan B..
    Teruskan koh! Jangan lupa segera cari dan buka ladang.. ๐Ÿ˜€

    terima kasih mas Namora.. ๐Ÿ™‚
    mohon bantuan doanya ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh namora — Agustus 23, 2006 @ 5:29 pm | Balas

  42. Mas ramadhoni itu kok berlawanan antara Ibnu Tamiyah dengan riwayat dari RasulAllah seperi yang udah di kemukakan di atas.di atas udah diceritakan bahwa onani diperbolehkan oleh nabi pada masa perang karena pada saat itu para sahidin sedang jauh dari para isterinya sehingga diperbolehkan dengan pertimbangan agar tidak terjerumus ke dosa yang lebih besar yaitu Zina.Karena zina itu akan merugikan bagi pihak perempuan pada saat dia hamil kan kasihan ama anak yang akan lahir (tidak punya bapak)sedangkan onani memiliki kadar dosa lebih sedikit karena yang dirugikan itu hanya dirinya sendiri(semisal apabila onani memiliki efek psikis ataupun fisik bagi si pelaku,misal perasaan berdosa atau bersalah)jadi hukumnya menjadi lebih bergantung keaadaan/kondisi dari si pelaku “kenapa belum/tidak menikah!”.Jadi pada intinya sesuatu itu juga dilihat dari efek sebab dan akibat atau manfaat dan mudhorotnya.maaf bila yang saya sampaikan kurang mengena,Wassalam………….

    Komentar oleh kconx — Oktober 16, 2006 @ 12:33 pm | Balas

  43. om,kalo 3some boleh gak,misalnya kita punya istri 2 atau 3.

    Komentar oleh jon — Oktober 19, 2006 @ 5:30 am | Balas

  44. mmmmm….. sebaiknya kalau ada yang bertentangan maka kita kembalinya kepada Rosululloh.

    ——–
    http://www.mediamuslim.info

    Komentar oleh Jelajah — November 13, 2006 @ 7:02 am | Balas

  45. harus byk referensi mas…jgn mencari pembenaran saja. soal mutah….telaah kembali tulisan anda..sepertinya bernada fitnah.

    Komentar oleh tiara — November 28, 2006 @ 10:49 pm | Balas

  46. oral sex asik deh

    Komentar oleh rudy — Desember 9, 2006 @ 8:16 am | Balas

  47. Baaguuusss….

    Komentar oleh Luthfi — Desember 12, 2006 @ 2:10 pm | Balas

  48. kalo ciuman bibir-bibir tp blum nikah/pacaran boleh ga ya??
    klo ke pipi aja boleh??
    makasih..

    Komentar oleh jack — Februari 18, 2007 @ 6:28 pm | Balas

  49. saya pernah melakukan seperti tersebut diatas, bahkan ada rasa lain gitu.
    saya ingin kenah dengan teman-2 sebaya dengan saya, atau yang lebih tua untuk shering, tentang kehidupan ini, terumata ttg anak sek, oral sek, homosek dan bisek.
    pleas call me. +62.31.60431963 & 70061963
    email : yaxmud@yahoo.com

    Komentar oleh kangmud — Februari 23, 2007 @ 8:02 am | Balas

  50. bagaimana kalau hubungan suami istri di lakukan saat haid terakhir kali,apakah boleh atau tidak karena sudah ingin melakukanya.( sudah nikah lhoooooooo)

    Komentar oleh alen — Februari 27, 2007 @ 10:07 am | Balas

  51. Wah fah makin jago aja nih..

    Komentar oleh sany asyari — Februari 27, 2007 @ 2:44 pm | Balas

  52. Yang jelas islam gak pernah mengajarkan umatnya untuk saling menyakiti. Nah, karena doggy style itu pasti sakit, ya jelas gak boleh donk!

    Komentar oleh yan — Maret 23, 2007 @ 7:32 am | Balas

    • Kan di perawanin juga sakit mas,,
      Kata istri saya saat malam pertama,
      Jadi kalo sakit ga boleh donx??
      =))ัˆยชฮบยชยฒฮบยชยฒฮบยชัœ=))

      Komentar oleh laki laki sunda — November 16, 2013 @ 10:14 am | Balas

  53. artikelnya oke2 tingkatkan lagi pengetahuannya penulis biar lebih presisi referensi dan hasil tulisannya

    Komentar oleh aan — April 5, 2007 @ 10:52 am | Balas

  54. Sperma dianggap najis mungkin karena “tempat keluarnya” yang sama dengan “tempat keluar” najis. Klo dilihat dari kandungan sperma, sepertinya tidak ada ada yang “najis”. Toh kita berasal dari sana.
    Sperma = obat awet muda, sepertinya masih berupa mitos. Tubuh kita terdiri atas sel-sel tubuh. Sel yang rusak dapat diperbaiki dan terus membelah. Tetapi, tetap dalam jumlah yang terbatas (akan terjadi kematian sel). Mungkin dianggap obat awet muda karena kandungan sperma yang banyak mengandung protein (sumber energi untuk pembentukan tubuh/jaringan). Yang paling mungkin adalah menghambat kematian sel.

    Semua ilmu adalah milik-Nya.

    Komentar oleh Budjang — April 12, 2007 @ 1:16 pm | Balas

  55. Wah, menarik banget artikelnya. Sangat menantang? haha. So, seks lewat anal haram ya? tapi menurut saya pengertian “ladang” masih samar2. Kalau soal oral seks, ini cukup mengejutkan saya. Bukan berarti selama ini saya menolak oral seks, tp karena eksploitasi dunia barat thdp seks yg begitu luar biasa dimana oral seks termasuk di dalamnya membuat banyak muslim merasa jijik dan serta merta mengharamkannya. Ternyata Islam itu benar2 Agama yang intelektual. mantap2

    Komentar oleh guebukanmonyet — April 15, 2007 @ 8:50 am | Balas

  56. tentang oral sex, sepertinya antum perlu mengkaji kembali lebih dalam tentang hal ini. pembahasan dari mas Romdoni saya kira bagus untuk langkah awal kita sama2 mengkaji masalah ini, jadi jangan hanya berpatokan pada pendapat 1 ulama saja.

    Komentar oleh aji — April 26, 2007 @ 1:23 pm | Balas

  57. apa hukumnya kalo (ma’af) masukin jari ke kemaluan perempuan ?truz apa dampaknya ?
    klo nikah jgn lupa undang aku y. kirim undanganya ke email ku aja.ok prend….;-)

    Komentar oleh ba'i — Mei 14, 2007 @ 12:29 am | Balas

  58. om,kalo 3some boleh gak,misalnya kita punya istri 2 atau 3.

    Komentar oleh Artorios — Mei 22, 2007 @ 4:40 am | Balas

  59. hmmhhhh,,,setuju,,bner juga ada lubang yang enak ngapain nyari lubang2 yang laen…oral boleh??????????????yupzzz baguslah memang enak kale sbelum masuk memasukan enaknya khan oral bener ga?????????????/

    Komentar oleh nuri — Mei 23, 2007 @ 12:50 pm | Balas

  60. Wah,temen-temen ini dah maju ilmunya. Memang kehidupan seks adalah hal mutlak dalam RT. Kaji terus ya, tapi ya jangan ngawur. Jangan cuma ambila dalil yang mengenakkan saja. Yang proporsional gitu loh…..

    Komentar oleh OrientLuxury — Mei 24, 2007 @ 1:34 pm | Balas

  61. Mas, katanya oral dan onani = zinaya?
    trs, pcran jg?
    Ih maca cih?
    Kalo pacaran=zina. ngpain tanggung2. zina ja sxalian.
    Yg saya tw. itu tuh takrobuzina (mndkati zina) dan itu haram. hukumnya bkn hkm zina tapi itu haram. sebab, kalo pacaran=zina, org yg ktahuan pacaran harus didera 100x, trs diasingkan. gimana mas komentarnya? oiya, tolong kirim jwbn ke fs sy y. sbb sy dah lupa alamat situs ni.

    Komentar oleh Erliya — Mei 30, 2007 @ 5:17 pm | Balas

  62. yang penting kita menikmati dan puasss…….kalo tidak enak baru tuh HARAM,oral boleh2 aja kok, itu kan hak masing2 orang…..bagi yang menganggap haram,coba dulu,belum nyoba sehhh……

    Komentar oleh sastronegoro — Mei 31, 2007 @ 4:10 pm | Balas

  63. hhh

    Komentar oleh xsan — Juni 10, 2007 @ 9:07 pm | Balas

  64. Cruuuttt cruttttttttt
    rasanya…. MAK NYUS!!!

    Komentar oleh sluman slumun slamet — Juni 14, 2007 @ 7:55 pm | Balas

  65. asik coy…..aku setuju mas…

    Komentar oleh helmy — Juni 16, 2007 @ 1:05 pm | Balas

  66. mas sadomakosis tu paan se????
    aku g ngerti mas
    tolong di jelasin y….

    Komentar oleh helmy — Juni 16, 2007 @ 1:11 pm | Balas

  67. klo oral sex bareng suami sendiri jelas boleh dunk……?
    hehehehe

    Kan klo suka sama suka atau emang pada saat itu tidak memungkinkan untuk sex yg benar nya iya kan…..
    hehehe

    Komentar oleh lilie — Juni 22, 2007 @ 9:33 am | Balas

  68. Beruntunglah orang yang gak pernah liat film porno.
    jadi gak pengen, oral, anal, yang aneh2

    Komentar oleh farid — Agustus 8, 2007 @ 7:13 pm | Balas

  69. berbeda pendapat dalam agama islam boleh – boleh saja, asalkan jangan sampai saling menyalahkan, karena hasilnya menjadi tidak baik.
    KARENA PENDAPAT PERTAMA MEMBOLEHKAN

    Komentar oleh erwin — Agustus 18, 2007 @ 7:53 pm | Balas

  70. Wahhh..gitu aja ko repot..!!
    comment boleh tapi jangan ampe melampaui batas batas ajaran agama…!!

    udah adakan ketentuan2 dalam islam yang mana baik dilakukan dalam berhubungan intim dengan istri..jadi g perlu lagi bacot yahh..ikuti aja ajaran agama kita..OK

    Komentar oleh HUsNi PettAwali — Agustus 28, 2007 @ 11:25 am | Balas

  71. Saya sudah beristri, sex sering saya lakukan seminggu sekali, tapi selama sex ga boleh pegang Ms. V istri saya. Memasukan/Pegang Ms. V istri hukumnya gemana?

    Komentar oleh yoedi — September 4, 2007 @ 9:23 am | Balas

  72. kalo istri lg haid oral boleh donk

    Komentar oleh DEDI — September 29, 2007 @ 4:12 pm | Balas

  73. kia semua sudah belajar secara sehat. semua berhak memberi komentar. adapun mana yang akan dijadikan pegangan, semua kembali kepada diri sendiri; mana yang hati ini tenang mengerjakannya. jika hati was-was, takut, maka itu menunjukkan masih belum bisa diterima oleh diri sendiri. yang tanya ini anya itu, silahkan giliran kawan2 yang lain.

    Komentar oleh akhmadi — Oktober 8, 2007 @ 4:03 pm | Balas

  74. boleh nih, kalo bisa cari yang posisi lain gak doggy aja ya kayak posisi berdiri, teratai, ato semua posisi kayak di kamasutra

    Komentar oleh AAD — Oktober 11, 2007 @ 8:40 pm | Balas

  75. pikir-pikir dulu sebelum……….telaja’……….
    jelasnya………cari cara yang halalll!!!!!!

    Komentar oleh yasa — Oktober 16, 2007 @ 1:13 am | Balas

  76. sangat bagus

    Komentar oleh farid — Oktober 22, 2007 @ 10:29 am | Balas

  77. Mengenai bolehnya oral sex, tolong carikan dalil sahihnya (hadits). Kalo toh gak ada, carikan pendapat ulama yg laen mis.Ibn Taymiyah. Ato bisa juga fatwa lembaga keagamaan seperti MUI, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Bahtsiul Masail NU, dll.
    Biar kian klir, gitu loh…

    Komentar oleh Maniak Bola — Oktober 24, 2007 @ 5:37 pm | Balas

  78. ok,kalo oral sex memang diperbolehkan, nah sekarang aku pengin tanya apakah diperbolehkan dalam islam untuk melakukan rangsangan seksual dengan cara menjilat dubur?(bukan anal sex lo ya)thank u

    Komentar oleh ido — Oktober 27, 2007 @ 6:35 pm | Balas

  79. di dunia anggur haram, di sorga halal.
    di dunia anal sex haram, di sorga bersama 70 bidadari halal.
    di dunia lokalisasi haram, di sorga halal bahkan sorga = lokalisasi. sex teruuuuuuuuuuuus selamanyaaaaaaaaaa. sip!

    Komentar oleh habib — Oktober 31, 2007 @ 1:35 pm | Balas

  80. wuah bikin aja yan indonesian style alias gaya selera nusantara hehehe

    Komentar oleh ahmad fauzi — November 3, 2007 @ 5:49 pm | Balas

  81. mas…, bisa lebih detail ulama-ulama mana yang membolehkan oral sex. jangan sembarangan mas membawa-bawa nama ulama, karena dampaknya sangat besar bagi orang awam seperti kita. tolong jelaskan lagi dikitab apa dan siapa ulama yang membolehkan oral sex tersebut. klo cuma seorang ulama saja yang membolehkan maka teliti lagi secara mendalam apakah ia mengeluarkan fatwa tersebut bersesuaian dengan al-quran dan apakah ada keterangan yang shohih dari nabi dan sahabatnya. jika hal tersebut tidak ada dan hanya merupakan ijtihad si seorang ulama tersebut saja. berarti ia berijtihad tanpa landasan yang kokoh, maka ijtihadnya bathil dan tidak pantas untuk di ikuti.

    Komentar oleh firmanedy@googlemail.com — November 15, 2007 @ 10:41 am | Balas

  82. kalau saya berpendapat, oral sex itu mendekati haram (mungkin), karena pada alat kelamin itu adalah tempat keluarnya najis berupa air seni. Jika saat oral sex terdapat tetesan air seni, maka pada saat dimasukkan ke (maaf) “mulut” maka seolah-olah anda sudah menelan sesuatu tempat keluarnya najis, atau bahkan sempat tertelan air seninya(mungkin). Nah kalau terkena najis aja kita harus membersihkannya sampai bersih, gimana dengan memasukkannya ke mulut ? Apakah orang yang melakukan oral sex itu bisa menjamin tidak ada tetesan air seni yang masuk ke mulut ?
    silahkan kasih pendapat..

    Komentar oleh ndra — November 23, 2007 @ 3:49 pm | Balas

  83. sex lewat dubur dapat menimbulkan penyakit knapa dilarang karna tempat pembuang kotoran.

    Komentar oleh tania — November 26, 2007 @ 1:46 am | Balas

  84. seks yang ditulis diatas boleh dilakukan ketika sama-sama mahram dan islam tentunya sangatt melarang hal srupa dilakukan oleh ikhwan akhwat yang belum menikah
    so menikah dulu
    ok

    Komentar oleh muja — Desember 3, 2007 @ 1:15 pm | Balas

  85. ternyata mengerikan.. brarti i…

    Komentar oleh shanty — Desember 6, 2007 @ 6:51 pm | Balas

  86. bagus mi buat yg laen kepancing baca kitab kitab biar nambah ilmu bro menuntut ilmu dienul islam wajib boo fardhu a`in so nggak jadi muslim turunan doang

    Komentar oleh dieno — Desember 11, 2007 @ 6:21 pm | Balas

  87. ehmmmm
    bang m2p mo nxa,,,, klo kaya mastur basi tu gimana ya hkmx.
    plus dalilxa pa??????
    thank

    Komentar oleh mizta — Desember 26, 2007 @ 12:37 pm | Balas

  88. saya sangat terkesan skali ats artikel ini karena dinul islam adalah agama yg paling sempurna dalam berbagai aspek kehidupan.

    Komentar oleh readone — Desember 26, 2007 @ 9:33 pm | Balas

  89. Sex ala islam memang aman

    Komentar oleh Mansur — Desember 30, 2007 @ 4:28 pm | Balas

  90. Seru nih!…..
    ————————–
    Bagian 1 (Merayu dan bercumbu):

    Nabi Muhammad s.a.w. melarang suami melakukan persetubuhan sebelum membangkitkan syahwat isteri dengan rayuan dan bercumbu terlebih dahulu.
    Hadits Riwayat al-Khatib dari Jabir.

    Bagian 2 (DOA SEBELUM BERSETUBUH):

    “Bismillah. Allaahumma jannibnaash syaithaa-na wa jannibish syaithaa-na maa razaqtanaa”.
    Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami berdua (suami isteri) dari gangguan syaithan serta jauhkan pula syaithan itu dari apa saja yang Engkau rezqikan kepada kami.

    Dari Abdulah Ibnu Abbas r.a. berkata:
    Maka sesungguhnya apabila ditakdirkan dari suami isteri itu mendapat seorang anak dalam persetubuhan itu, tidak akan dirosak oleh syaithan selama-lamanya.
    Hadits Sahih Riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas r.a.

    Bagian 3: (Do’a Hampir keluar mani)

    Dan apabila air manimu hampir keluar, katakan dalam hatimu dan jangan menggerakkan kedua bibirmu kalimat ini:
    “Alhamdulillaahil ladzii khalaqa minal maa’i basyara”.
    Segala pujian hanya untuk Allah yang menciptakan manusia dari pada air.

    Bagian 4 (Syahwat terputus ditengah jalan):

    Apabila seseorang diantara kamu bersetubuh dengan isterinya maka janganlah ia menghentikan persetubuhannya itu sehingga isterimu juga telah selesai melampiaskan hajatnya (syahwat atau mencapai kepuasan) sebagaimana kamu juga menghendaki lepasnya hajatmu (syahwat atau mencapai kepuasan).
    Hadits Riwayat Ibnu Addi.

    Bagian 5 (Dogy Style):

    Dari Jabir b. Abdulah berkata:
    Bahawa orang-orang Yahudi (beranggapan) berkata:
    Apabila seseorang menyetubuhi isterinya pada kemaluannya Melalui Belakang maka mata anaknya (yang lahir) akan menjadi juling.
    Lalu turunlah ayat suci demikian:

    “Isteri-isteri kamu adalah ladang bagimu maka datangilah ladangmu itu dari arah mana saja yang kamu sukai”.
    Surah Al Baqarah – ayat 223. Laughing Laughing

    Keterangan:
    Suami diperbolehkan menyetubuhi isteri dengan apa cara sekalipun (dari belakang, dari kanan, dari kiri dsb asalkan dilubang faraj).

    Bagian 6 (bersetubuh dapat pahala) Laughing Laughing

    Rasulullah s.a.w. bersabda:
    “…..dan apabila engkau menyetubuhi isterimu, engkau mendapat pahala”.
    Para sahabat bertanya:
    Wahai Rasulullah, adakah seseorang dari kami mendapat pahala dalam melampiaskan syahwat?
    Nabi menjawab:
    Bukankah kalau ia meletakkan (syahwatnya) ditempat yang haram tidakkah ia berdosa?
    Demikian pula kalau ia meletakkan (syahwatnya) pada jalan yang halal maka ia mendapat pahala.
    Hadits Riwayat Muslim.

    Bagian 7 (Horny lagi) Laughing Laughing

    Apabila diantara kamu telah mecampuri isterinya kemudian ia akan mengulangi persetubuhannya itu maka hendaklah ia mencuci zakarnya terlebih dahulu.
    Hadits Riwayat Baihaqi.

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 5:44 pm | Balas

  91. Ini malah lebih seru bro!
    1.Memperkosa tawanan wanita bersuami!
    ———————————-
    Abu Dawud (2150) – “The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qurโ€™anic verse: (Sura 4:24) ‘And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'”

    Terjemahan:
    Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. “Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki.”

    2. sex dengan budak Halal!
    —————————
    Shahih Bukhari (Volume 5, Book 59, Number 637)
    Narrated Buraida:
    The Prophet sent ‘Ali to Khalid to bring the Khumus (of the booty) and I hated Ali, and ‘Ali had taken a bath (after a sexual act with a slave-girl from the Khumus). I said to Khalid, “Don’t you see this (i.e. Ali)?” When we reached the Prophet I mentioned that to him. He said, “O Buraida! Do you hate Ali?” I said, “Yes.” He said, “Do you hate him, for he deserves more than that from the Khumus.”

    Nabi mengutus Ali kepada Khalid untuk menbawa Khumus (pampasan perang) dan saya (Buraida) sangat membenci Ali, dan Ali sudah mandi (sesudah melakukan hubungan sex dengan budak perempuan dari hasil Khumus). Saya (Buraida) mengatakan kepada Khalid, โ€œTidakkah kamu melihat ini (i.e Ali)?โ€ Ketika kita menemui Nabi saya menyampaikan hal itu kepadanya. Dia (nabi) berkata, โ€œOh Buraida! Apakah kamu membenci Ali?โ€ Saya mengatakan, โ€œYaโ€. Dia mengatakan, โ€œApakah kamu membencinya karena dia berhak mendapatkan lebih dari itu dari Khumus?โ€.

    Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 137:
    Narrated Abu Said Al-Khudri:
    We got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allah’s Apostle about it and he said, “Do you really do that?” repeating the question thrice, “There is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.”

    Kami mendapatkan wanita-wanita tangkapan dalam pampasan perang dan kami biasanya melakukan โ€œcoitus intteruptusโ€ dengan mereka. Jadi kami menanyakan pada Rasulullah mengenai hal ini dan dia berkata, โ€œApakah kalian benar-benar melakukan itu?โ€ mengulangi pertanyaan tersebut tiga kali, โ€œTidak ada jiwa yang sudah ditakdirkan untuk ada tapi akan datang, sampai Hari Kebangkitan.โ€

    Sahih Muslim, Book 019, Number 4364:
    It has been narrated on the authority of Ibn Umar that the Jews of Banu Nadir and Banu Quraizi fought against the Messenger of Allah (may peace be upon him) who expelled Banu Nadir, and allowed Quraiza to stay on, and granted favour to them until they too fought against him. Then he killed their men, and distributed their women, children and properties among the Muslims, except that some of them had joined the Messenger of Allah (may peace be upon him) who granted them security. They embraced Islam. The Messenger of Allah (may peace be upon him) turned out all the Jews of Medlina. Banu Qainuqa’ (the tribe of ‘Abdullah b. Salim) and the Jews of Banu Haritha and every other Jew who was in Medina.

    Kemudian dia membunuh laki-laki mereka, dan membagi-bagikan wanita2 mereka, anak dan harta2 mereka diantara para Muslim

    Sahih Bukari, Volume 3, Book 46, Number 717:
    Narrated Ibn Aun:
    I wrote a letter to Nafi and Nafi wrote in reply to my letter that the Prophet had suddenly attacked Bani Mustaliq without warning while they were heedless and their cattle were being watered at the places of water. Their fighting men were killed and their women and children were taken as captives; the Prophet got Juwairiya on that day. Nafi said that Ibn ‘Umar had told him the above narration and that Ibn ‘Umar was in that army.

    Para lelaki yang mampu bertemu dibunuh, dan wanita dan anak2 dijadikan tawanan

    Sahih Muslim, Book 008, Number 3371:
    Abu Sirma said to Abu Sa’id al Khadri (Allah he pleased with him): 0 Abu Sa’id, did you hear Allah’s Messenger (may peace be upon him) mentioning al-‘azl? He said: Yes, and added: We went out with Allah’s Messenger (may peace be upon him) on the expedition to the Bi’l-Mustaliq and took captive some excellent Arab women; and we desired them, for we were suffering from the absence of our wives, (but at the same time) we also desired ransom for them. So we decided to have sexual intercourse with them but by observing ‘azl (Withdrawing the male sexual organ before emission of semen to avoid-conception). But we said: We are doing an act whereas Allah’s Messenger is amongst us; why not ask him? So we asked Allah’s Mes- senger (may peace be upon him), and he said: It does not matter if you do not do it, for every soul that is to be born up to the Day of Resurrection will be born.

    dan mengambil sebagai rampasan wanita2 Arab yang bagus sekali; dan kami bernafsu pada mereka, karena kami sengsara dari ketidakhadiran para isteri kami, (tetapi pada saat yang sama) kami juga menginginkan tebusan dari mereka. Jadi kami memutuskan untuk melakukan hubungan seks dengan (memperkosa, red) mereka tetapi mempraktekan “azl” (menarik organ lelaki pria sebelum memancarkan sperma untuk menghindari kehamilan).

    3. Sex dengan tahanan perang, Safiya
    ————————————
    cuplikan kisah tentang Safiyah dan Sang Nabi:

    Dikisahkan oleh ‘Abdul ‘Aziz:

    Anas berkata, ‘Ketika Rasul Allah menyerang Khaibar, kami melakukan sembahyang subuh ketika hari masih gelap. Sang Nabi berjalan menunggang kuda dan Abu Talha berjalan menunggang kuda pula dan aku menunggang kuda di belakang Abu Talha. Sang Nabi melewati jalan ke Khaibar dengan cepat dan lututku menyentuh paha sang Nabi. Dia lalu menyingkapkan pahanya dan kulihat warna putih di pahanya. Ketika dia memasuki kota, dia berkata, โ€˜Allahu Akbar! Khaibar telah hancur. Ketika kita mendekati suatu negara maka kemalangan menjadi pagi hari bagi mereka yang telah diperingatkan.โ€™ Dia mengulangi kalimat ini tiga kali. Orang2 ke luar untuk bekerja dan beberapa berkata, โ€˜Muhammad (telah datang)โ€™ (Beberapa kawan kami berkata, โ€œDengan tentaranya.โ€) Kami menaklukkan Khaibar, menangkap para tawanan, dan hartabenda rampasan dikumpulkan. Dihya datang dan berkata, โ€˜O Nabi Allah! Berikan aku seorang budak wanita dari para tawanan.โ€™ Sang Nabi berkata, โ€˜Pergilah dan ambil budak mana saja.โ€™ Dia mengambil Safiya bint Huyai. Seorang datang pada sang Nabi dan berkata, โ€˜O Rasul Allah! Kauberikan Safiya bint Huyai pada Dihya dan dia adalah yang tercantik dari suku2 Quraiza dan An-Nadir dan dia layak bagimu seorang.โ€™ Maka sang Nabi berkata,โ€™Bawa dia (Dihya) beserta Safiya.โ€™ Lalu Dihya datang bersama Safiya dan ketika sang Nabi melihatnya (Safiya), dia berkata pada Dihya,โ€™Ambil budak wanita mana saja lainnya dari para tawanan.โ€™ Anas menambahkan: sang Nabi lalu membebaskannya dan mengawininya.โ€

    Thabit bertanya pada Anas,โ€O Abu Hamza! Apa yang dibayar sang Nabi sebagai maharnya?โ€ Dia menjawab, โ€œDirinya sendiri adalah maharnya karena dia telah membebaskannya (dari status budak) dan lalu mengawininya.โ€ Anas menambahkan, โ€œDi perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk (upacara) pernikahan dan malam ini Um Sulaim mengantar Safiya sebagai pengantin sang Nabi. (Sahih Bukhari 1.367)

    Quran 33:50
    Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:01 pm | Balas

  92. 4.COITUS INTERUPTUS (Al-Azl = mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita).

    Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
    Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri:
    Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyetubuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang coitus interruptus โ€ฆ

    Sahih Bukhari Vol. 5-#459 (TOLONG HADIS INI NOMORNYA DICEK LAGI !)

    Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
    Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, โ€œKami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus.

    Maka ketika kami bermaksud melakukan coitus interruptus kami berkata: โ€œBagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?โ€ Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: โ€œLebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.โ€™โ€

    (Dgn kata lain : jangan menarik sperma, biarkan kau mencapai orgasme dlm tubuh wanita tawanan perang itu, karena kalau memang kehendak Allah bayi itu tercipta, maka tidak ada yg bisa kau lakukan. Twisted Evil )

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:06 pm | Balas

  93. Lanjutan COITUS INTERUPTUS
    —————————
    Malikโ€™s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
    Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Damra ibn Said al-Mazini dari al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya ketika dia sedang duduk dengan Zayd ibn Thabit, ketika Ibn Fahd datang padanya. Dia berasal dari Yemen. Dia berkata, โ€œAbu Said! Aku punya budak2 wanita. Tidak ada istri2ku yang bisa menyenangkanku seperti budak2ku, dan tidak ada budak2ku yang begitu menyenangkanku sehingga aku sampai ingin punya anak dari mereka, jadi haruskah aku melakukan coitus interruptus?โ€ โ€ฆ

    Sahih Muslim Book 008, Number 3371:
    Abu Sirma berkata kepada Abu Saโ€™id al Khadri: O Abu Saโ€™id, apakah kau mendengar Rasul Allah berkata tentang al-azl (coitus interruptus)? Dia berkata: Ya, dan menambahkan: Kami pergi bersama Rasul Allah dalam perjalanan ke Biโ€™l-Mustaliq dan mengambil tawanan2 wanita Arab yang cantik2; kami terangsang melihat mereka, karena kami jauh dari istri2 kami, (tapi pada saat yang sama) kami juga ingin menggunakan mereka sebagai sandera untuk ditebus (dengan uang). Karena itu kami mengambil keputusan untuk berhubungan seks dengan mereka tapi dengan melakukan azul (coitus interruptus) โ€ฆ.

    Sahih Muslim Book 008, Number 3373:
    Abu Saโ€™id al-Khudri melaporkan: Kami menangkap tawanan2 wanita dan kami ingin melakukan โ€˜azl (coitus interruptus) dengan mereka โ€ฆ

    Malikโ€™s Muwatta Book 29, Number 29.32.96:
    Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Abu โ€˜n-Nadr, maulah Umar ibn Ubaydullah dari Amir ibn Sad ibn Abi Waqqas dari ayahnya bahwa dia biasa melakukan coitus interruptus.

    Sunan Abu Dawud Book 11, Number 2166:
    Dikisahkan oleh AbuSaโ€™id al-Khudri:
    Seorang pria berkata: Rasul Allah, aku punya seorang budak wanita dan aku mengeluarkan penisku dari tubuhnya (ketika sedang berhubungan seks), dan aku tidak mau dia menjadi hamil. Aku melakukan itu karenanya. Orang2 Yahudi berkata bahwa mengeluarkan penis (azl) adalah sama seperti mengubur hidup2 anak2 perempuan dalam skala kecil. Dia (sang Nabi) berkata: Orang Yahudi itu berbohong. Jika Allah memang mau menciptakan (bayi), maka kau tidak dapat mencegahnya.
    Wuah, banyak nian nih ayat2 yang mengatakan cabut penis dan sebar sperma di luar tubuh wanita. Hehe โ€ฆ Tapi jangan berani mencoba mendekati budak wanita Muhammad, sebab โ€œburungโ€-mu bisa dipotong.

    Hadis Sahih Muslim, Book 037, Number 6676:
    Anas melaporkan, seorang lelaki dituduh berjinah dengan perempuan budak Rasulullah. Ia berkata kepada Ali : โ€œGoroklah lehernyaโ€. Ali menemukan orang itu di sebuah sumur sedang menyuci badannya. Ali mengatakan kepadanya agar keluar, dan setelah ia memegang tangannya dan menariknya keluar, ternyata ia melihat bahwa alat kelaminyya sudah dipotong. Ali tidak jadi menggorok lehernya. Ia melaporkan keapda Rasulullah dan mengatakan: Rasulallah, bahkan alat kelaminnya yang putus itu tidak ada padanya.

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:10 pm | Balas

  94. Lanjutan COITUS INTERRUPTUS
    —————————-
    Sahih Bukhari Vol. 7-#137
    Narrated Abu al-Khudri: โ€œWe got female captives in the war booty and we used to do coitus interruptus with them. So we asked Allahโ€™s messenger about it and he said, โ€œDo you really do that?โ€ repeating the question thrice, โ€œThere is no soul that is destined to exist but will come into existence, till the Day of Resurrection.โ€โ€

    Sahih Bukhari Vol. 5-#459
    Narrated Ibn Muhairiz: โ€œI entered the mosque and saw Abu Khudri and sat beside him and asked him about coitus interruptus. Abu said, โ€œWe went out with Allahโ€™s messenger for the Ghazwa (attack upon) Banu Mustaliq and we received captives from among the Arab captives and we desired women and celibacy became hard on us and we loved to do coitus interruptus. So when we intended to do coitus interruptus we said โ€œHow can we do coitus interruptus without asking Allahโ€™s messenger while he is present among us?โ€ We asked (him) about it and he said โ€œIt is better for you not to do so, for if any soul (till the Day of Resurrection) is predestined to exist, it will exist.โ€โ€
    Slave-girls are like fields if you wish then water it by ejaculating inside them or leave it thirsty i.e. coitus interruption with slave-girls is optionalโ€ฆ(Malikโ€™s Muwatta 29.32.99)

    Malikโ€™s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
    Yahya related to me from Malik from Damra ibn Said al-Mazini from al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya that he was sitting with Zayd ibn Thabit when Ibn Fahd came to him. He was from the Yemen. He said, โ€œAbu Said! I have slave-girls. None of the wives in my keep are more pleasing to me than them, and not all of them please me so much that I want a child by them, shall I then practise coitus interruptus?โ€

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:18 pm | Balas

  95. Lebih mantap lagi…
    ———————–
    Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 135:
    Dikisahkan oleh Jabir:
    Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah.

    Sahih Bukhari: Volume 7, Book 62, Number 136:
    Dikisahkan oleh Jabir:
    Kami biasa melakukan coitus interruptus ketika Qurโ€™an diwahyukan. Jabir menambahkan: Kami biasa melakukan coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah ketika Qurโ€™an sedang diwahyukan

    Komentar oleh Sukro — Desember 31, 2007 @ 6:20 pm | Balas

  96. bahas tentang pedophil dong. lolita complex tepatnya. kayak muhammad yang “menggauli” aisyah. mau vaginal sex juga geblek kali. orang tua ngentotin anak umur 10 tahun. tunjukkan kebenaran quran! jangan delete comment ini!

    Komentar oleh rendevouz — Januari 19, 2008 @ 12:08 am | Balas

  97. selain dubur, dan lagi haid. itu aja yang perlu diperhatikan. asal udah nikah, hajar aja,,,, he he

    Komentar oleh rhoni — Januari 24, 2008 @ 12:04 am | Balas

  98. Ngomongin ky gtuan sih ga ada hbs2 nya!!!!!!!
    Semua itu tergantung kitanya juga sih????????
    Zaman sekarang Mental Pemuda-Pemudi udah HANCUR!!!!!!!!!!!!

    Komentar oleh Babaz — Januari 27, 2008 @ 7:50 pm | Balas

  99. melihat kemaluan istri atau sebaliknya kan ga boleh tu…Sabda Rasul lho…(af1 g pass bunyinya)…Truz oral gmn hukumnya? ana bingung???

    Komentar oleh adit. — Januari 28, 2008 @ 9:25 pm | Balas

  100. ilarang melihat kemaluan pasangan saat berhubungan intim..(Sabda Rasul)..maaf ga pass bunyi Sabda beliau, bahkan jauh sekali..Berdasarkan hal ini dihubungkan dengan oral gmn?Bingung….

    Komentar oleh adit — Januari 28, 2008 @ 9:28 pm | Balas

  101. Thanks atas infonya

    Komentar oleh flex — Januari 29, 2008 @ 8:47 am | Balas

  102. i love sex

    Komentar oleh sharon — Februari 6, 2008 @ 5:22 pm | Balas

  103. sekarang jaman telah berganti dan berbeda -dengan saat nabi2- jadi sudah saatnya lah kita bersikap lebih arif dan fleksibel tentang hubungan badan.

    Komentar oleh syah — Februari 8, 2008 @ 11:05 pm | Balas

  104. saya sangat setuju oral sex adalah HALAL tp anal sex HARAM?
    aq dan istriku setiap ngentot pasti banyak oral nya nikmat sekali apalagi klu pas mau keluar spermaNya, mak nyus TOPBGT?

    selamat mencoba ORAL SEX

    Komentar oleh Rudi widodo — Februari 25, 2008 @ 2:27 am | Balas

  105. Ass…
    siapakah antum ini?

    Komentar oleh ratu_081933554401 — Maret 5, 2008 @ 1:16 pm | Balas

  106. PERLU SAYA KOMENTARI ATAS PERNYATAAN ANDA PADA MASALAH ORAL SEX, YANG PERTAMA ORAL SEX INI ADALAH PERBUATAN YANG SERING DILAKUKAN OLEH PARA HEWAN DAN JELAS KITA SEBAGAI MUSLIM YANG BAIK, HARUS BERBEDA DARI PARA HEWAN (MAAF SAYA TIDAK MENGIKUTKAN HADIST YANG PANTAS UNTUK MASALAH INI KARENA LUPA). YANG KEDUA BAHWA ULAMA YANG ANDA SEBUT DENGAN YUSUF AL QARDAWI ITU ADALH ORANG YANG FATWANYA TIDAK DIAKUI OLEH PARA MAJELIS FATWA DI MADINAH DAN PARA AHLUS SUNNAH KARENA FATWANYA YANG SERING MENYESATKAN.

    Komentar oleh FAHRY — Maret 7, 2008 @ 9:16 am | Balas

  107. ya aku sih enak aja kalo di perkosa tapi masalahnya gede atau kecil

    Komentar oleh bella — Maret 11, 2008 @ 2:22 pm | Balas

  108. sepakat
    tapi nikah dulu mas/mbak.

    Komentar oleh Bejo — Maret 17, 2008 @ 9:27 am | Balas

  109. Bgi sya pribadi memang seh….m’lkukan anal sex itu sangat d’hramkan & saya sangat setuju. Entah m’apa saya pribadi t’tarik dgn hal tsb (topik ini) saya berharap dgn saya m’tahui info ttg m’nempuh k’hidupan b’RT nantinya lbh srius dlm hal b’cinta dgn swmi nntinya, tapi anehnya kenapa saya selalu d’bayang2kan o/yg namanya p’nikahan yg pd dsarnya i2 m’bthkan bnyak s’kali p’tmbang2an yg mtang dari sgla aspk2 skrg2 ini. Mmg sya msh kul @PTn @dpok, tapi cz stiap org pzti ingn m’dptkan info ttg msa dpan nntinya yg lebih maju & t’arah pztinya. Sya b’harap dgn sya m’nuliskan kmntar in ad s’org ikhwn b’hsil @lu2hlkan (ap jga mksdnya..Gk ad juzt kidding)

    Komentar oleh sari — Maret 19, 2008 @ 3:44 pm | Balas

  110. DARI PADA BAYANGIN MENDINGANL COBA AJA DULU PASTY ASYK BOZ,

    Komentar oleh candra — Maret 19, 2008 @ 4:05 pm | Balas

  111. keren bozz sebagai muslim loe dah ngasih banyak ilmu pada kita2 yang ga tau tentang hal ini.thank”s bro gue tunggu artikel selanjutnya tentang pandangan agama kita.Islam is the best.saya ga setuju baik itu oral sex,doggie style,or anal sex.kita2 yang belum nikah harus bisa jaga diri.jangan sampai terjerat oleh bujuk rayu syetan.dan semua kembali lagi pada iman dan diri kita masing masing.oke Bro…………………. : )

    Komentar oleh kanda — April 7, 2008 @ 9:41 pm | Balas

  112. jadi kesimpulannya adalah kita berhubungan suami isteri yang baik saja dan yang sewajarnya saja lah dengan toyib dan tidak berlebihan.

    Komentar oleh andi — April 9, 2008 @ 2:21 pm | Balas

  113. Apes dah!! Lagi puasa mlh baca artikel bginian. Syukur ga ampe batal…

    Komentar oleh akhwat — April 10, 2008 @ 5:01 pm | Balas

  114. sungguh nikmatnya ajiiiibbbb!!!!!!

    Komentar oleh niko bgus permadi — April 19, 2008 @ 5:09 pm | Balas

  115. thaks atas informasinya

    Komentar oleh big2boy — April 22, 2008 @ 3:23 pm | Balas

  116. sangat bagus dengan adanya tulisan seperti itu saya dapat menambah wawasan saya khususnya dalam fiqh.krn saya sangat memerlukan hal2 seperti ini
    galih terus tulisan anda.saya tunggu ya

    Komentar oleh dwi — April 22, 2008 @ 5:10 pm | Balas

  117. Bagus untuk di pelajari. Pokoknya goood.

    Komentar oleh Pandu — April 23, 2008 @ 11:02 am | Balas

  118. trims

    Komentar oleh ari — April 25, 2008 @ 2:33 pm | Balas

  119. bagus banget artikelnya…… syukron ya

    Komentar oleh yudi — April 25, 2008 @ 4:15 pm | Balas

  120. hiii,,,,emang gimana ya rasanya minum sperma!!!maklum msh innocent! ;p

    Komentar oleh ephy — April 26, 2008 @ 4:18 pm | Balas

  121. pokoknya yang penting halal..ajah dan muhkrimnya.. mau gaya apapun yang… penting lewat jalan yang bersih.. gak becek n’ bau..kentut lagi..KKKKKKKK….

    Komentar oleh Hermanu — April 27, 2008 @ 4:12 pm | Balas

  122. aku seh dukung aja
    ……..
    ……..he……he…..

    Komentar oleh gatz — April 29, 2008 @ 3:08 pm | Balas

  123. wuih,,,,,,….
    jd pengen kawin……………?

    Komentar oleh zian — Mei 2, 2008 @ 11:50 pm | Balas

  124. gue mau tanya giemana sih supaya kt bs nahan lakuin oral sex ma pcr

    Komentar oleh Isan — Mei 3, 2008 @ 1:15 pm | Balas

  125. Akhi, afwan. Hati2 dalam menafsirkan ayat2 Al Qur’an.
    PAra ulama telah menjelaskan bahwa menafsirkan Al Qur’an bir ra’yu (dg akal) adalah HARAM.

    Komentar oleh Muhammad bin Abdullah As Sinani — Mei 5, 2008 @ 9:46 pm | Balas

  126. oh…….sex….. justru smua itu fitrah,,,, tapi smuanya dah diatur oleh Qur’an…. jd nunggu nikah deh,,,, hehehehe

    Komentar oleh uwi — Mei 7, 2008 @ 10:21 am | Balas

  127. approve aj deh,great..

    oa sama numpang posting web
    http://www.lyrics-lirik.co.cc/

    Komentar oleh ferny — Mei 10, 2008 @ 2:26 pm | Balas

  128. kalo gitu pengen cepet-cepet nikah dehhhhhhhhhh.

    Komentar oleh franki — Mei 19, 2008 @ 11:24 am | Balas

  129. +++++++++++++++++++++++ JAWABAN YANG PALING TEPAT ++++++++++++++++++++++++++++++

    APA HUKUM ORAL SEX

    Jawab:
    Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,

    “Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
    Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

    Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AIยฌJaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:

    “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
    Beliau menjawab:

    “Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
    tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”

    Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

    “Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:

    “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”

    Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

    ++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++

    Komentar oleh Danny — Mei 22, 2008 @ 11:30 am | Balas

  130. untung gue udah nikah jadi ‘pergaulan bebas’ dehh, padahal MP-gue payah,so cari info n dapat http://pria-jantan.net/?=Sahril mannttab…dehh

    Komentar oleh Abdullah Hazril — Mei 27, 2008 @ 9:32 am | Balas

  131. mas……. klo oral sex na cm pegang2an gak sampe isap (mav) alat kelamin suami gmn???????????

    Komentar oleh chie2 — Mei 27, 2008 @ 9:43 pm | Balas

  132. selama ladang masih bisa dipanen. kenapa harus cari ladang laen.

    Komentar oleh Jhono — Juni 2, 2008 @ 2:47 pm | Balas

  133. mas…. mau tnya q dah pnya suami n q hubna lg g baik,& q mnjlin hub dg lain trnyata q ma psanganku itu sbut aj prast,qsyang bgt smpe skarang pun q msh mmikirknnya,q sngt mncntainya. mnrut mas q hrus gmana??????????? tlng jwabnya yah…

    Komentar oleh thiea — Juni 5, 2008 @ 9:05 pm | Balas

  134. thiea si setuju aj ttg msalah it smua,tpi mas kalo qta udh sling cinta & suka sma suka tu gmna????????

    Komentar oleh thiea — Juni 5, 2008 @ 9:09 pm | Balas

  135. boleh juga tuh…tapi kalo kita memaksakan istri kita gimanaya???
    3

    Komentar oleh Roza — Juni 13, 2008 @ 11:19 pm | Balas

  136. JANGAN TERLALU BER-ASUMSI SEMUA HARAM,YG GW TAU KLO KTA BERBUAT SESUAI DGN HATI NURANI KITA DAN SAMA2 DI UNTUNGKHAN ALIAS SAMA2 ENAK JANGAN SOK BILANG ITU HARAM OR DOSA!! SESUDAH KITA MAMPUS EMANG TAU APA YG DI BILANG MANUSIA OR RASUL BAIK DI HADAPANNYA JUGA HARAM OR HALAL??? POINTYA REALISTIC AJA JGN KEBANYAKHAN MUNA!!

    Komentar oleh aRYA — Juni 14, 2008 @ 1:10 am | Balas

  137. manusia yang terlalu sok hujat sesuatu gw yakinkhan orang itu pasti orang munafik, sok suci,and gob-blok!!

    Komentar oleh aRYA — Juni 14, 2008 @ 1:14 am | Balas

  138. saluut nich…..keyen buanget
    cz klo tanya k ortu/temen biasanya diledekin,kalo cari tw ndiri gni,ya ga papa la yau…
    artikle yang bermanfaat….
    cokil abiezz

    Komentar oleh adek — Juni 14, 2008 @ 6:14 pm | Balas

  139. rumayan buat tambah-tambah ilmu tentang hukum islam dalam persoalan sex.

    Komentar oleh indra — Juni 16, 2008 @ 10:16 am | Balas

  140. nikah dulu,
    baru praktek…hihihi

    Komentar oleh wadiyo — Juni 24, 2008 @ 12:18 pm | Balas

  141. klo anal bisa hamil g?

    Komentar oleh doyok — Juni 29, 2008 @ 3:00 am | Balas

  142. wah terima kasih banyak, keterangannya pas banget,,,,,keren an mantap surantap …..jadi pingin nikah

    Komentar oleh illa — Juni 29, 2008 @ 10:26 am | Balas

  143. MOHON CARI SUBER DITEMPAT YANG TEPAT, BUKAN DIKAMPUNG GAJAH.

    Oral sex adalah terlarang mengingat:

    1. Allah berfirman, yang artinya: “maka setubuhilah mereka di
    tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. Al-Baqoroh: 222).
    Tempat yang Allah perintahkan adalah farji dan bukan mulut.
    2. Perbuatan tersebut dilakukan oleh orang-orang kafir, dan
    menyerupai orang-orang kafir adalah haram.
    3. Mulut adalah tempat yang mulia, seperti untuk berzikir, baca
    Al-Qur’an dan lain-lain, sedangkan farji adalah tempat yang kotor
    (tempat keluarnya air kencing dan madzi). Bagaimanakah tempat yang
    kotor diletakkan di tempat yang mulia? Atau sebaliknyaย…
    4. Dalil fitrah, oral sex adalah menjijikkan menurut orang-orang
    yang memiliki fitnah yang bersih dan berakal sehat.
    5. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa oral sex terlarang (baca:
    harom ย–ed) diantaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim
    bin `Ied Al-Hilali dan Syaikh Masyhur Al-Salman (lihat majalah Al
    Furqon, Gresik, ed. 3 th. III hal. 6).

    Komentar oleh Abdullah — Juli 28, 2008 @ 7:47 am | Balas

  144. NIKAH dulu baru KAWIN kita dapat nikmat dan insyaALLAH dpt Surga,kalo KAWIN dulu belum tentu menikahinya malahan dapat dosa.

    Komentar oleh jojo — Agustus 7, 2008 @ 6:48 pm | Balas

  145. buat aku anal sex enaaaaaaak banget!

    Komentar oleh santo — Agustus 12, 2008 @ 8:50 pm | Balas

  146. Artikel anda di

    http://seksologi.infogue.com/anal_sex_doggie_style_dan_oral_sex_dalam_islam

    promosikan artikel anda di infoGue.com. Telah tersedia widget shareGue dan pilihan widget lainnya serta nikmati fitur info cinema untuk para netter Indonesia. Salam!

    Komentar oleh infoGue — Agustus 22, 2008 @ 2:57 pm | Balas

  147. Hmm … salah.

    Tidak ada tuhan yang melaknatkan ciptaannya. Kalau sampai melaknatkan. Berarti dia cuma manusia bukan tuhan.

    Komentar oleh Rackjon — Agustus 25, 2008 @ 2:53 pm | Balas

  148. wah…infox yg gy aq n temen2 cari ny. tx y ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh vin — Agustus 26, 2008 @ 2:23 pm | Balas

  149. setahu saya mendatanggi istri seperti kawinnya binatang adalah haram (maaf saya tidak tahu hadis) tapi sepengetahuan saya harap

    Komentar oleh ahmad khuzairi — September 1, 2008 @ 4:52 pm | Balas

  150. hmmm

    emang sulit menggabungkan pendapat!!

    karna ada yang pro n kontra

    kayaknya mesti langsung praktek aja!!!

    hohoo

    dan langsung mendalami agama tu sendiri

    INSYA ALLAH
    aman!!

    Komentar oleh dhini — September 19, 2008 @ 9:24 pm | Balas

  151. gw sering naik KRL berdesak2an lalu keluar cairan, apakah perlu mandi junub ?

    jika cairannya = sperma, maka anda WAJIB mandi junub

    Komentar oleh MJ — September 24, 2008 @ 9:34 am | Balas

  152. KONTOL BUAT MU… MUNAFIK

    Komentar oleh fds — September 24, 2008 @ 11:17 am | Balas

  153. Salut utk yang bikin artikel ni,o ya gue mo tnya kalo hukum onani tu gmn?

    Komentar oleh zaki — Oktober 3, 2008 @ 1:37 pm | Balas

  154. salut buat yg bkin artikel,oya klu hukum onani tu gmn ya?

    Komentar oleh zaki — Oktober 3, 2008 @ 1:39 pm | Balas

  155. ok

    Komentar oleh sugy — Oktober 4, 2008 @ 12:17 am | Balas

  156. ahhhh yang penting saling memuaskan aja….karena salah satu dari suami isti kalo dalam berhubungnintim ada yang tidak puas nnnahahhhhhh itu yang gawat dosa….and satu lagi jangan dari ass hole

    Komentar oleh reza — Oktober 4, 2008 @ 2:30 am | Balas

  157. yang penting enak!!!!!!!!!
    cba aja, pasti nikmattttt!!!!!!!!!
    aku udah nyoba kok!

    Komentar oleh ery — Oktober 16, 2008 @ 1:48 pm | Balas

  158. wele2 –! capede ash hole ?? emang disamain sama orang homo ? ( ryan ) yg normal2 aja plz doggy style selama istri puas gpp to ?

    Komentar oleh SeXNoTLegaL — Oktober 20, 2008 @ 8:09 pm | Balas

  159. kalo nonton film bokep ama liat foto syur dosa ga?

    Komentar oleh agoes — Oktober 24, 2008 @ 2:24 am | Balas

  160. Aq setuju klo Anal Se itu haram. Klo boleh tanya hukumnya menikah itu wajib atau nggak ya?? Bagaimana hukumnya untuk orang yang tidak mau menikah? Soalnya denger2 sekarang ada operasi yg dinamakan Coldtomy dimana operasi itu berfungsi untuk mematikan saraf perasa manusia termasuk mematikan hasrat seksual. Klo misalnya aq ga mau menikah trus operasi Coldtomy hukumnya bagaimana ya??? Terimakasih atas balasannya.

    Komentar oleh Reza — Oktober 28, 2008 @ 2:51 pm | Balas

  161. kLo anal sex, kasian istrinya … hihiih

    Komentar oleh Naruto — November 9, 2008 @ 1:06 pm | Balas

  162. aku berdecak kagum atas artikel ini…bener2 bagus dan luar biasa penjelasannya…termasuk penjelasan ttg nikah mut’ah itu di komentar…..makasih banget mas…jadi banyak belajar dari sini..

    Komentar oleh JoVie — November 9, 2008 @ 10:23 pm | Balas

  163. kalo menurutku sex itu urusan manusia.manusia udah dikasih akal dan pikiran oleh Tuhan untuk berpikir mengenai sex,mana yang baik dan tidak baik.Jadi kalau semua patokan disangkutin agama,trus dokter untuk apa?kan dokter ngurusi hal ini.yang terpenting kita ngesex yang wajar aja dan nurut anjuran kesehatan.

    Komentar oleh mbahkuncung — November 18, 2008 @ 1:21 am | Balas

  164. buat yang suka anal seks
    coba patungan beli mikroskop
    abis di(maap)masukin, cabut, trus liat deh pake mikroskop
    cakep kali ya….
    buat yang suka oral or telan sperma, dah periksa belum kualitas spermanya?? salah nelen bisa berabe isteri loe
    kalo gak radang tenggorokan minimal serek aja minimal selama tiga hari
    he he
    coba sekali2 periksa juga daki disekitar selangkangan kita dan pasangan kita
    tengkyu boss atas kesempatannya

    Komentar oleh mira — November 20, 2008 @ 1:44 am | Balas

  165. dilarangnya anal seks(dubur) karena memungkinkan timbulnya penyakit yang disebabkan berbagai kuman dan bakteri tumbuh diusus dan dikeluarkan melalui dubur, sedangkan oral(menelan sperma) karena memungkinkan berpindahnya virus,bakteri dan penyakit melalui jaringan dna yang terdapat dalam sperma

    Komentar oleh kaharuddin — November 26, 2008 @ 11:35 am | Balas

  166. makasih..menjelaskan….

    Komentar oleh Fickry — Desember 11, 2008 @ 11:07 pm | Balas

  167. thanks untuk informasinya.sangat bermanfaat untuk saya.

    Komentar oleh axl — Desember 13, 2008 @ 10:23 pm | Balas

  168. mau nanya nih
    saya pernah melakukan sek saat haid, tapi saat itu bukan hari pertama atau ke dua haid, haidnya sudah tidak ada lagi, yang ada hanya bercak coklat sedikit yang keluar saat siang hari, dan saya merasa udah bersih padahal emang baru hari ke 3 haid, jadi saya mandi wajib malamnya dan melakukan sholat, ga ada yang keluar (darah atau pun bercak coklat) melihat saya sudah sholat, jadi suami saya pun mau, dan kami melakukan hubungan suami istri, setelah selesai, ternyata masih ada darah yang keluar. padahal siang harinya sudah tidak ada lagi darah yang keluar, ini gimana yah?
    saya merasa berdosa sekali, masalahnya haidnya datang sedikit sekali tiap bulan, jadi ketipu.

    Komentar oleh uji — Januari 3, 2009 @ 11:18 am | Balas

  169. insya allah aku nggak ngulagi lagi oral seks klo suami tidak memintanya……..klo meminta gimana?..katanya disuruh tunduk ama suami…..dan klo nggak oral seks terlebih dahulu…suamiku lama buaaaangettt…sampai berjam-jam..heheeeeeee.capek deh…gmn niyaa..kok aku pusing….

    Komentar oleh yatimah — Januari 13, 2009 @ 1:31 pm | Balas

  170. Artikel anda sangat menarik, penuh dengan informasi penting yang saya pikir kebanyakan orang bekum mengetahuinya.

    Sukses buat anda.

    Komentar oleh yd.i — Januari 24, 2009 @ 12:14 pm | Balas

  171. Berdosakah dalam hukum Islam suami menjilati kemaluan istri, dan suami menjilati kemaluan istri???

    Komentar oleh nila sari — Februari 12, 2009 @ 3:40 pm | Balas

  172. IKUT AKU , AKU INI JALAN YANG LURUS

    Komentar oleh Yesus Kristus — Maret 1, 2009 @ 9:48 pm | Balas

  173. Boleh oral ya… ? hihihi.. asik.

    Komentar oleh Diana — Maret 11, 2009 @ 10:37 am | Balas

  174. oral sex bisa membuat hamil ga?

    Komentar oleh die — Maret 27, 2009 @ 4:48 pm | Balas

  175. wah hebat dunk

    Komentar oleh beni — April 18, 2009 @ 8:32 pm | Balas

  176. jadi pengen cepet nikah kalo gini

    Komentar oleh heri — Juli 19, 2009 @ 10:31 am | Balas

  177. Wes tah Coba’en dulu nyelet alias mburik alias sodomi alias anal seks baru komentar, cokkkkkkkkkkkkkkkkk!!!!!!!

    Komentar oleh Mr. Dhoyan Burik alias Nyelet Bin Anal Bin Sodomi — Agustus 2, 2009 @ 8:07 am | Balas

  178. makacui ych dah bagi-bagi pengetahuan dengan gene jadi taukhan hukum dalam islam

    Komentar oleh lala — November 20, 2009 @ 7:14 am | Balas

  179. hebat,,sy dukung

    Komentar oleh Edi s — November 25, 2009 @ 12:47 am | Balas

  180. yang ngomong belum tentu bersih, lek diwenehi selet paling yo di sasak ae, opo meneh selete britney spears

    Komentar oleh Hendro S — Maret 2, 2010 @ 12:51 pm | Balas

  181. di situs ini sy baca oral sex itu di perbolehkan oleh agama,tapi ada jg sy baca di situs lain bahwa oral sex itu haram…sy bingung mana yg benar tolong jawaban dan penjelasanx bisa nga oral sex itu…

    Komentar oleh irvan — Maret 29, 2010 @ 3:41 pm | Balas

    • Kalau anda menghiraukan agama anda, ya tinggalkan saja. Ada tuh dasarnya, tapi saya lupa, ttg muslim yg hendaknya meninggalkan sesuatu yg syubhat (meragukan) alias ‘abu-abu’. Klo emang taat sama agamanya, insyallah ntar kita bisa dekat sama ridha allah.

      Hawa nafsu kita lagi diuji nih.

      Siapakah yg akan anda menangkan?

      Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:33 am | Balas

  182. Have no cash to buy a building? Do not worry, just because it is possible to receive the personal loans to resolve such kind of problems. Thus take a small business loan to buy everything you want.

    Komentar oleh HooperJune26 — Juli 20, 2010 @ 3:57 pm | Balas

  183. hahahA

    Komentar oleh handi — September 16, 2010 @ 6:27 pm | Balas

  184. menambah wawasan pada ilmu fiqih. terima kasih

    Komentar oleh sewa mobil — September 20, 2010 @ 1:34 am | Balas

  185. wouwww….berbuat baiklah sebanyak engkau mengharap pertolongan dari Allah
    berbuat jahatlah seebanyak engkau mampu menghadapi api neraka.. soo what….terserah anda…

    Komentar oleh isrul arief — September 24, 2010 @ 2:09 pm | Balas

  186. Lom pernah nyoba yang nulis artikel neeh… rasanya ada juga sebagian wanita yang menyenangi anal sex (namun gak semua)… lom pernah di coba ama penulis kalee,,, coba in.. jamin ketagiahan…. xixixixi

    Komentar oleh Genger — Januari 6, 2011 @ 11:54 pm | Balas

  187. jika dilihat “karena oral sex ~ menyalahi penggunaan anggota tubuh.”menurut para Ulama dengan mengacu pada dalil ini

    Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, sebagaimana firman Allah swt,

    โ€œIsteri-isteri kamu bagaikan ladang buat kamu, oleh karena itu datangilah ladangmu itu sesukamu, dan sediakanlah untuk diri-diri kamu, dan takutlah kepada Allah, dan ketahuilah sesungguhnya kamu akan bertemu Allah, dan gembirakanlah (Muhammad) orang-orang muโ€™min.โ€

    Meskipun banyak seksolog yang menempatkan oral seks ini kedalam kategori permainan seks yang aman berbeda dengan anal seks selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.

    Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madziadalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafiโ€™i dan Hambali adalah suci.

    Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpendapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.

    Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).

    Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam islam namun bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

    Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin โ€˜Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,

    โ€œApa hukum oral seksโ€™?โ€ Beliau menjawab:

    โ€œIni adalah haram, karena ini termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syariโ€™at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu โ€˜alahi wa sallam.โ€

    Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

    Wassalam
    Visit To My Blog

    Komentar oleh prabu — April 4, 2011 @ 11:07 am | Balas

  188. ????? jd bingung….

    Komentar oleh no — April 11, 2011 @ 1:05 pm | Balas

  189. sesungguhnya yang baik dan burk datangnya dari Allah…
    ini konsep akidah kita dimana ayat “yang buruk/salah datang dari ak” adalah salah dari segi akidah…yang buruk juga datangnya dari Allah disandarkan kepada manusia…InsyaAllah..

    Komentar oleh Hamba Allah — Mei 19, 2011 @ 11:52 pm | Balas

  190. terimakasih atas pengetahuannya?….

    Komentar oleh malik — Agustus 27, 2011 @ 1:56 pm | Balas

  191. mkch ya infoโ€™@, ckp membnt.smngat ๐Ÿ™‚

    Komentar oleh anna — Oktober 18, 2012 @ 10:05 pm | Balas

  192. […] Artikel ini aku buat berdasarkan komentar yang ditulis di sini. […]

    Ping balik oleh Sifat Sperma « Blog Tausiyah275 — Desember 11, 2012 @ 10:10 am | Balas

  193. […] ini aku buat sehubungan dengan salah satu pencarian ke artikel oral dan sex dalam Islam. Si pencari menggunakan kata kunci “berhubungan badan dengan perempuan haid”, yg […]

    Ping balik oleh Suami Dilarang Berhubungan Badan Dg Istri Yg Sedang Haid « Blog Tausiyah275 — Desember 24, 2012 @ 12:48 am | Balas

  194. Lha yg hadis dilarang menyerupai binatang itu bagaimana? Anda pernah dengar? (bkn hadis yg dilarang mengikuti kaum homo ato apalah itu)

    Ini bukan masalah sudah kawin apa belum, sudah praktek apa belum : ini soal memahami hukum fiqh dan kembali ke jalan yg benar!

    Anda kayaknya harus ngedit isi blog ini deh. Soalnya kayanya masih ada yg kurang. Apakah itu? Pertama coba anda cantumin yg hadis dilarang tiru binatang (mencumbu alat kelamin)
    kedua coba anda telaah dan cari soal hukum najis air mani dan madzi, terus beda air mani dan madzi. Soalnya disini nih, klo anda sudah tau hukumnya baru bisa dimasuk akal mengapa bbrp ulama melarang oral seks.

    Semoga membantu.

    Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:25 am | Balas

    • Terus, para pria2 yg baru puas kalo di oral itu… Bisa dikesankan pria2 yg menomor satukan hawa nafsu. Terlalu banyak terpapar film porno. Padahal oral seks ini budaya yg baru dikenal org India kuno sama romawi kuno. Di jaman rasullulah ga kenal budaya oral seks, yg sudah ada anal seks(sejak kaum nabi Luth).

      Kurangi nonton film porno dan perbanyak puasa! Hehe

      Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:30 am | Balas

      • Klo buat suami2 impoten itu, diterapi hormon juga bisa, udah ada dokternya sendiri. Trus obat kuat juga udah banyak di pasaran.

        Jadi intinya apa?

        Berhenti mencari celah dlm aturan agama demi memenangkan hawa nafsu! Wkwkwkwkwkwkwk.

        Komentar oleh Misha — Desember 29, 2012 @ 4:37 am

  195. bagaimana dengan hukum air madzi itu sendiri,kan jelas2 najis,jadi kalau masuk mulut tertelan bukannya haram?

    Komentar oleh Agung Putro Pandowo — Maret 6, 2013 @ 3:31 pm | Balas

    • betul,madzi mmg najis, jadi jangankan ditelan, kena saja sudah mesti disucikan.
      jika memang terasa ada madzi, maka bisa distop & dibersihkan dahulu.

      demikian.

      Komentar oleh Tausiyah 275 — Maret 6, 2013 @ 5:07 pm | Balas

  196. Ijin kopas gan! Smga brmanfaat untk umat.

    Komentar oleh Darma — Maret 26, 2013 @ 9:25 pm | Balas

  197. . Alhamdulillah…mksh bgt gan
    . untung x saya ini termasuk homo . . .
    . . . .HOMOSAPIEN. . . .

    Komentar oleh Kawula Alit — April 20, 2013 @ 10:09 pm | Balas

  198. My brother recommended I may like this blog. He was once totally
    right. This post actually made my day. You cann’t imagine simply how so much time I had spent for this info! Thank you!

    Komentar oleh bah.co.uk — April 23, 2013 @ 2:15 pm | Balas

  199. Alhamdulilah…..saya jd g dosa dunk…

    Komentar oleh dyana — Juni 10, 2013 @ 10:51 pm | Balas

  200. Nak jawirrrrrrr wirrr wir mule ngeressss .Ngentot kone halal agama teli (vagina) deeee

    Komentar oleh Rai — November 14, 2013 @ 2:36 pm | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan Balasan ke no Batalkan balasan