Blog Tausyiah275

Januari 23, 2012

Islam Dan Kartu Kredit

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,Lain-lain,Muamalah,Seri Kesalahan2,Teknologi — Tausyiah275 @ 5:05 pm

Bismillah,

Di jaman sekarang, siapa sih yang tidak memakai kartu kredit? Seringkali juga disebut kartu hutang karena pada dasarnya kita belanja dg cara berhutang dahulu ke bank, lalu bank yg akan membayarkan dahulu belanjaan kita. Selanjutnya kita mesti melunasi hutang kita pada saat jatuh tempo yg telah ditentukan.

Lalu, apa hukumnya kartu kredit? Halal atau haram?

Jika dilihat dari kegunaannya, seperti saya tulis di atas, kartu kredit adalah alat bantu sebagai alat bayar dengan cara BERHUTANG. Dalam Islam, boleh kok berhutang.

Lho, kan ada bunganya? Itu kan termasuk riba?

Sekarang, bagaimana menyikapinya kartu kredit?

Pertama, yg mesti diakali dan disikapi agar JANGAN SAMPAI kena bunga alias riba! Yang mesti diperhatikan adalah BUNGA DIKENAKAN jika anda TIDAK MEMBAYAR FULL (LUNAS) hutang anda bulan itu. JANGAN PERNAH membayar biaya minimum atau tidak full, meski sebesar 99%. Karena sisanya, walau hanya 1% akan membengkak menjadi hutang yg besarnya akan sangat signifikan, cepat atau lambat. Jadi, pastikan BAYAR FULL HUTANG ANDA BULAN ITU!

Kedua, pastikan hutang anda tidak terlalu besar! Jika kartu kredit anda memberikan limit Rp 7 juta, sementara gaji anda hanya Rp 5 juta/bulan, itu berarti sangatlah jelas, bahwa JANGAN DIHABISKAN limit hutang anda! Lah, jika anda habiskan limit sebesar Rp 7 juta sementara gaji anda lebih kecil, itu sama saja dengan peribahasa “Lebih besar pasak daripada tiang” dong! :-) Dari beberapa bacaan yg pernah saya ketahui, untuk amannya disarankan berhutang TIDAK LEBIH dari 30% gaji.

Ketiga, anda berhutang untuk hal2 yg memang DIBUTUHKAN, bukan DIINGINKAN! Ada perbedaan yg signifikan antara butuh dan ingin. Butuh itu berarti barang tersebut tidak bisa tidak mesti ada. Sementara ingin muncul karena hawa nafsu semata. Setidaknya jika ada berhutang karena butuh, misalnya kebutuhan pokok, maka masih dianggap wajar. Yang penting, perhatikan poin pertama.

Saya rasa 3 poin di atas sudah cukup sebagai petunjuk agar anda bisa memanfaatkan kartu kredit secara optimal tanpa perlu terkena riba/bunga.

Di sisi lain, saya memahami mengapa tidak ada bank yg mau menawarkan kartu kredit syariah. Karena jika merujuk pada pengertian syariah, maka mesti ada akad (langsung) antara pihak pengutang dan yg terhutang (bank). Dan jelas, sangat tidak efisien jika bank2 syariah mesti menempatkan orang2nya di toko2 hanya agar menjadikan kondisi berhutang tersebut menjadi syar’i.

Entahlah, mungkin di masa depan ada terobosan baru mengenai kartu kredit syariah.

Semoga berguna.

2 Komentar »

  1. Artikel yang bermanfaat, trim

    Komentar oleh Artikel Islami — Januari 25, 2012 @ 8:58 am | Balas

  2. amannya sih jangan gunakan fasilitas katu kredit.
    ngeri ah…. karena sekecil-kecilnya dosa riba itu sebanding dengan dosa seorang pemuda yang menzinahi ibunya, bgmn yang besarnya?????

    Komentar oleh abu umar — Februari 8, 2012 @ 7:18 am | Balas


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.