Blog Tausiyah275

April 21, 2014

Lebih Rinci Mengenai Cerai Dan Talak

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,Munakahat,Seri Kesalahan2 — Tausiyah 275 @ 10:30 am

Bismillah,

Jika anda membaca komentar-komentar (dan konsultasi) yang ada di artikel mengenai talak, anda akan bisa melihat di beberapa kasus, kata cerai ada yg diucapkan jelas (dan tegas) namun ada juga yg diucapkan secara tidak tegas.

Saya berikan contoh ucapan talak yg tegas seperti berikut:
– Kamu saya talak
– Kamu saya cerai
– Kita pisah selamanya
– Kita bubar…
– Silakan nikah lagi
– Aku lepaskan kamu
Serta kalimat-kalimat lain yg sejenis yg intinya tidak bisa bersatu lagi dalam 1 rumah tangga.

Sementara contoh cerai yg tidak tegas itu seperti berikut:
– Pulanglah ke orang tuamu
– Keluar dari rumah ini!
– Kamu jangan pulang sekalian
Dan kalimat-kalimat lain sejenis.

Untuk kasus cerai yg diucapkan secara tegas, saya tidak akan membahasnya karena ketegasan ucapan talak/cerai sebenarnya sudah cukup jelas bahwa talak sudah jatuh (entah talak 1, 2, atau 3). Namun, untuk talak tidak tegas, mesti diperhatikan beberapa hal berikut.

Pertama, niat mengucapkannya. Apakah saat mengucapkan cerai tidak tegas itu memang ada indikasi/niat untuk bercerai? Karena jika tidak ada niat untuk bercerai melainkan karena marah semata, maka jelas tidak ada cerai/talak yang terjadi. Bisa saja ucapan itu terlontar untuk melepaskan emosi ataupun untuk melakukan introspeksi masing-masing pihak.

Kedua, ucapan cerai tidak tegas tidak bisa dijadika landasan perceraian karena memang tidak ada kejelasan/ketegasan statusnya, apakah memang bercerai atau tidak. Dengan kata lain, mesti merujuk pada poin 1 di atas.

Rincian lain mengenai cerai adalah cerai yg diucapkan pada saat marah.

Dalam banyak kasus yg masuk, ucapan cerai pada saat marah juga sering terjadi. Untuk kasus seperti ini, saya biasanya menanyakan mengenai tingkat kemarahannya. Apakah marah yg biasa saja (ybs masih sadar) atau sudah mengamuk (lempar piring/barang)? Hal ini penting, karena untuk kasus marah yg biasa, ada ulama yg menyatakan bahwa cerai/talaknya dianggap sah meski ada ulama lain yg menyatakan tidak sah.

Berikut ini salah satu rujukan mengenai tingkat kemarahan yg membuat cerai itu tetap sah dan yg tidak sah.

Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Marah yang sampai pada batas, dimana dia tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan, bahkan sampai pingsan, dalam kondisi ini talak tidak sah dengan kesepakatan ulama. Karena orang ini tidak sadar dengan apa yang dia ucapkan.” (Asy-Syarhul Mumti’, 13:28)

Karenanya, saya berharap para suami lebih waspada dan tidak sembarangan mengucapkan cerai/talak pada saat terjadi pertengkaran (rumah tangga). Para istri juga mesti mengingatkan hal ini kepada para suami, baik di saat rumah tangga tenang (adem ayem) ataupun pada saat terjadi pertengkaran.

Hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal2 yg tidak diinginkan.

Yang sering dilupakan adalah ucapan cerai/talak yg diucapkan seraya bergurau seperti kasus ini.

“Ada tiga hal, seriusnya dinilai serius, main-mainnya dinilai serius: Nikah, talak, dan rujuk.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan dihasankan Al-Albani)

Dari rujukan hadits di atas maka sudah jelas, bahwa meski dalam konotasi bercanda, ucapan cerai bisa menjadi sah/serius.

Semoga bermanfaat.