Blog Tausiyah275

Januari 17, 2006

Ikan Hiu TIDAK HARAM

Filed under: Fiqh — Tausiyah 275 @ 5:53 am

Sebelumnya, maaf untuk teman-teman yg sempat bertanya kepadaku ttg hukumnya makan ikan hiu. Jika tidak salah, dulu aku menjawab agar tidak (menghindari) makan ikan hiu, karena saat itu aku belum mendapatkan referensi yg shahih ttg hal ini. Alhamdulillah, beberapa waktu lalu aku dapat artikel ttg ikan hiu ini. Selamat menikmati…ini juga sekaligus ‘ralat’ atas jawabanku dulu 🙂

Dasar hukumnya, SEMUA binatang dari laut adalah HALAL, baik diperoleh dg cara dipancing, dijala, ataupun ditemukan dalam keadaan mati, baik dilakukan oleh orang Muslim ataupun non-Muslim. Dg demikian, dalam kondisi apapun, HALAL. Hal ini diperkuat dg firman ALLOH SWT dalam surat Al Maidah(5):96,“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan”

Ibnu Abbas, seorang ulama tafsir dari kalangan sahabat menjelaskan, bahwa yang dimaksud dg “buruan laut dan makanan (yg berasal) dari laut” adalah “semua yg terkandung dalam (makna) laut.” (riwayat Daraquthni). Kehalalan hewan laut juga didasarkan hadits Rasululloh SAW,“(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya.”(HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, dan lainnya).

Dengan demikian, karena TIDAK ada keterangan mengenai larangan memakan ikan laut tertentu, para ulama menyimpulkan bahwa MENGONSUMSI IKAN HIU ADALAH HALAL, termasuk memperjual belikannya.

10 Komentar »

  1. woopst, tak selalunya yang halah itu (juga) baik.

    betul…namun, yg menjadi penekanan di sini, TIDAK HARAM, mas Firman 🙂

    dari banyak penelitian ilmiah, ikan laut dalam, dan atau ikan-ikan yang masuk pada kategori rantai makanan teratas ini punya kecenderungan tinggi memiliki merkuri dalam jumlah lebih besar ditubuhnya.

    jadi menghindari memakannya adalah lebih baik. CMIIW.

    ahh…mas Firman, u got d point 🙂

    Komentar oleh fp — Januari 17, 2006 @ 12:00 pm | Balas

  2. Semua ikan halal…Tapi kalu kelebihan tetap bisa jadi haram….Jangan kamu berlebihan…..Karena akan menjadikan berbagai penyakit……

    tepat sekali bung Hasan 🙂

    Komentar oleh hasan — Januari 23, 2006 @ 2:58 am | Balas

  3. yap, aq setuju sekali…
    pada dasarnya semua makanan yang berasal dari laut itu halal.
    bahkan aq pernah mempertanyakan klo ikan mati tu apa boleh di makan?? kan termasuk bangkai??

    ayah q pun menjawab, biarpun ikan itu sudah mati, kalo kmu mau ya halal kok dimakan.

    lalu aq tanyakan lg sama ustad q…
    he…he… jawabannya jga sama lg pula ada dalilnya di al quran, jadi kenapa harus ragu??? ya gk???

    yappp…terima kasih untuk dukungannya akhi Richie 🙂

    Komentar oleh RiChIe — Februari 6, 2006 @ 5:23 pm | Balas

  4. Ooh, kemaren temen ada yang debat nih. Terima kasih atas penjelasannya!

    Komentar oleh Fixmanius — Februari 3, 2007 @ 3:58 pm | Balas

  5. fren, gimana kalau hiunya tu disembelih/yg motong n masak orangnya “non-muslim”, apa tetap halal ?

    Help me, please !

    Komentar oleh aldi — Oktober 18, 2007 @ 2:12 pm | Balas

  6. Halal..?
    Berarti termasuk SQUALENE ya… kan terbuat dari hati ikan hiu.
    (tidak haram)

    Komentar oleh agus — Agustus 23, 2008 @ 8:51 pm | Balas

  7. Lama-lama habis donk ikan hiunya dimakan dan di buat obat (terutama untuk squalene). Punah… Ekosistem Laut terganggu nggak yaa…? Apakah masih halal ???

    Kalau untuk obat lebih baik teh rosella saja. 4 bulan bisa dipanen.

    kandungan dan manfaatnya ada di http://rosella.medianewsonline.com

    Komentar oleh Ridwan — Agustus 24, 2008 @ 1:17 am | Balas

  8. assalamu’alaikum wr.wb…
    tapi kan ikan hiu bertaring????? halal kah??

    Komentar oleh venny — Februari 5, 2009 @ 8:30 am | Balas

  9. Setahu saya, hewan mamalia seperti paus dan hewan pemangsa seperti hiu itu haram untuk dimakan.

    Komentar oleh dulgendut — Mei 23, 2010 @ 3:44 pm | Balas

  10. […] lain yang sejenis: – ikan hiu tidak haram – obat batuk vicks mengandung alkohol – kepiting halal dimakan – makanlah produk halal – Pengaruh […]

    Ping balik oleh 4 Sehat, 5 Sempurna, 6 Halal « Blog Tausyiah275 — Desember 28, 2011 @ 5:13 pm | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar