Blog Tausiyah275

Maret 3, 2015

Bismillah, Kami Akan Aktif Dan Hadir Kembali

Filed under: Tidak Jelas Juntrungannya — Tausiyah 275 @ 2:09 am

Bismillah,

Assalamu’alaykum wr wb.

Apa kabar saudara/i seiman? Semoga ALLOH SWT senantiasa melimpahkan nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua.

Setelah lebih kurang 4 bulan menelantarkan meninggalkan blog ini karena satu dan lain hal, insya ALLOH mulai Maret 2015 ini kami akan aktif dan hadir kembali, menyajikan artikel-artikel terbaru serta merespon/membalas komentar-komentar yang masuk.

Semoga kami bisa lebih istiqomah. Aamiin.

Oktober 31, 2014

Jadwal Puasa Sunnah 1436H / 2014-2015M

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,HOT NEWS,Puasa — Tausiyah 275 @ 10:46 am

Bismillah,

Berikut ini jadwal puasa sunnah untuk 1436 H dan 2015-2015 M. Maaf terlambat untuk membuat dan menyusun karena kesibukan saya belakangan ini. Semoga bermanfaat dan kita semua bisa mengamalkannya. Aamiin.

1. Puasa sunnah tiap hari Senin dan Kamis (kalender Hijriyah/Masehi).

2. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan (Tanggal 13,14,15 di kalender Hijriyah)
– 6, 7, 8 November 2014/Muharram 1436 H
– 5, 6, 7 Desember 2014/Shafar 1436 H
– 4, 5, 6 Januari 2015/Rabi’ul Awwal 1436 H
– 2, 3, 4 Pebruari 2015/Rabi’ul Akhir 1436 H
– 4, 5, 6 Maret 2015/Jumadil Awwal 1436 H
– 2, 3, 4 April 2015/Jumadil Akhir 1436 H
– 2, 3, 4 Mei 2015/Rajab 1436 H
– 31 Mei, 1, 2 Juni 2015/Sya’ban 1436 H
– Puasa (wajib) Ramadhan 1436 H – 18 Juni – 16 Juli 2015***t275: dengan demikian, tidak ada puasa sunnah 3 hari di bulan Ramadhan..***
– 29, 30, 31 Juli 2015/Syawwal 1436 H
– 28, 29, 30 Agustus 2015/Dzulqa’idah 1436 H
– 26, 27, 28 September 2015/Dzulhijjah 1436 H. ***tgl 26 September = hari terakhir Tasyriq, tidak boleh berpuasa***

3. Puasa Sepertiga Bulan – Yakni di bulan Dzulhijjah (antara 14 September – 13 Oktober 2015).
Puasa tanggal 9 Dzulhijjah (Arafah) bagi selain orang yang melaksanakan haji. Tanggal 22 September 2015.
Puasa dilakukan antara tanggal 14 September – 13 Oktober 2015, terputus dengan idul Adha dan hari Tasyrik, dilanjutkan lagi tgl 27 September 2015.

Tidak boleh berpuasa :
Hari Idul Adha – 10 Dzulhijjah / 23 September 2015.
Hari tasyriq 11, 12, 13 Dzulhijjah / 24, 25, 26 Oktober 2015.

4. Puasa Bulan Muharram – ‘Asyura’ selama 3 hari – 9, 10, 11 Muharram (2, 3, 4 November 2014).
Sangat dianjurkan puasa tanggal 9 dan 10 Muharram (Tasu’a dan ‘Asyura). Bisa juga dilakukann tgl 10 dan 11. Intinya: TIDAK BOLEH KHUSUS (HANYA) PUASA TGL 10 MUHARRAM! “Puasalah pd hari Asyura dan berpuasalah sehari sebelum dan setelahnya, dan janganlah kalian menyerupai orang Yahudi.” (HR Ath Thahawi)

5. Puasa pada sebagian bulan Sya’ban
Antara 19 Mei – 17 Juni 2015.

6. Puasa pada bulan Syawal – 6 hari
Tidak diperkenankan puasa pada 1 Syawal (17 Juli 2015)
Bisa dilakukan antara 19 Juli – 15 Agustus 2015.

7. Puasa Daud – berpuasa selang seling
Berpuasa satu hari lalu berbuka satu hari. *kecuali hari2 yang dilarang berpuasa*

Semoga bermanfaat.

Silakan diperbanyak jika anda membutuhkan dan dirasa berguna untuk saudara-saudara kita yang lain.

Catatan tambahan: usai Idul Fitri, ada kemungkinan ada pergeseran tanggal puasa sunnah, tergantung dari keputusan pemerintah.

September 25, 2014

Umat Islam (Jakarta) Maunya Menang Sendiri & Sulit Diatur Untuk Urusan Idul Qurban?

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,HOT NEWS,Qurban,Seri Kesalahan2 — Tausiyah 275 @ 6:40 pm

Bismillah,

Beberapa hari terakhir ini saya mendapati berita tentang surat edaran berisi ‘larangan’ (sengaja saya beri tanda kutip karena setelah saya baca ‘larangan’ ini sebenarnya berupa aturan-aturan yg sifatnya BAIK) yg dikeluarkan oleh Basuki TP terkait penyelenggaraan ibadah Qurban yg akan datang.

Beberapa ‘larangan’ bisa dibaca pada rincian aturan di atas, namun saya kutip beberapa gambar dari sini untuk memudahkan kita.




Melihat hal2 yg dianggap larangan di atas, saya jadi berpikir dan bertanya-tanya, apakah umat Islam (terutama di Indonesia atau pada saat menjadi mayoritas) memang maunya menang sendiri dan sulit diatur? Padahal selaku muslim, saya melihat poin-poin yg diajukan Basuki TP merupakan hal yg baik.

Mari kita perhatikan dengan baik (dan kepala dingin).

Pertama, adalah hal yg wajar jika ada larangan kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. KENYATAAN yg sering kita lihat, banyak pedagang/penjual hewan kurban menjual hewan kurban (sapi/kambing/domba) di sembarang tempat tanpa mengindahkan/mempedulikan estetika dan kenyamanan termasuk keselamatan masyarakat lain.

Kotoran hewan qurban bertebaran dan berceceran, mengundang lalat dan menyebar kuman dan bakteri ke udara terbuka. Belum lagi bau kotorannya yg bisa membuat orang kehilangan nafsu makan. Dari sisi ini, kesehatan dan kebersihan diabaikan. Padahal ada beberapa hadits yg terkait dengan kebersihan.

“Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqas dari bapaknya, dari Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu” (HR. Tirmizi)

“Diriwayatkan dari Malik Al Asy’ari dia berkata, Rasulullah saw. bersabda : Kebersihan adalah sebagian dari iman dan bacaan hamdalah dapat memenuhi mizan (timbangan), dan bacaan subhanallahi walhamdulillah memenuhi kolong langit dan bumi, dan shalat adalah cahaya dan shadaqah adalah pelita, dan sabar adalah sinar, dan Al Quran adalah pedoman bagimu.” (HR. Muslim)

“Kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR Tirmidzi) << hadits ini ditengarai sebagai hadits lemah, tidak shahih, namun banyak disampaikan dan dijadikan patokan.

Penggunaan trotoar juga menyulitkan para pejalan kaki yg hendak menggunakan trotoar. Tidak sedikit pejalan kaki yg berjalan di pinggir jalan yg beresiko dengan keselamatan mereka. Lagipula larangan berjualan di trotoar tidak hanya diberlakukan utk penjual hewan qurban, tapi juga ke pedagang kaki 5. Jadi tidak ada alasan menolak aturan ini. 🙂

Penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman juga tidak bisa dibenarkan karena memang 2 tempat itu BUKAN tempat berjualan hewan (kurban). Menjual hewan kurban di taman jelas akan merusak keindahan taman, belum lagi jika hewan2 tersebut memakan tanaman di taman. Penjual hewan kurban, setahu saya, tidak akan mau mengganti kerugian yg ditimbulkan. Jangankan untuk mengganti tanamannya, untuk membayar kerugian saja enggan (tidak mau?).

Sama seperti poin di atas, kebersihan taman dan jalur hijau akan rusak karena kotoran hewan bertebaran, bau yg menyengat, dan lalat yg hilir mudik. Taman berfungsi untuk tempat beristirahat dan melepas lelah warga kota. Jika muncul ketidaknyamanan, apalagi bau kotoran dan lalat beterbangan, bagaimana warga kota bisa menikmati taman kota?

Kedua, masalah berkoordinasi dengan RPH (Ruang Pemotongan Hewan) terkait penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Selama ini kegiatan penyembelihan/pemotongan hewan kurban dilakukan di halaman masjid. Tidak heran hal ini membuat masjid dan lingkungan sekitar menjadi bau karena hewan qurban ini, baik karena penempatan hewan qurban di masjid ataupun usai proses penyembelihan dilakukan.

Jika anda perhatikan, tempat penyembelihan dan pemotongan hewan qurban yg dilakukan di masjid bisa dikatakan tidak cukup bersih. Darah hewan ditampung di lubang yg dalamnya (seringkali) tidak sampai 1 meter. Usai penyembelihan, hewan qurban yg sekarat disimpan di sembarang tempat, mengakibatkan darah2 berceceran belum lagi jika si hewan meronta-ronta sehingga membuat darah terpercik ke mana-mana. Bau anyir darah lantas tercium dan dihirup oleh kaum muslim.

Saat pemotongan, seringkali petugas pemotongan tidak dilengkapi dengan peralatan kebersihan yg memadai. Tangan tidak dibungkus dg plastik, tidak disediakan alat pencuci tangan (sabun ataupun cairan pembersih). Padahal bisa saja si petugas pemotongan baru memegang kotoran/barang tidak bersih.

Berdasarkan pengamatan saya, bekas2 darah dan pemotongan hewan qurban ini bisa bertahan hingga 2 minggu meskipun sudah dilakukan aktivitas bersih-bersih. Dengan bau darah dan daging yg masih menyengat, apakah umat Islam bisa sholat dengan khusyuk? Terlebih jika halaman masjid biasanya digunakan untuk Jum’atan. Karena ada darah kering dan kotoran2 hewan qurban, jelas halaman masjid tidak layak untuk dijadikan tempat sholat karena darah dan kotoran sifatnya najis.

Jika masjidnya memang cukup luas sehingga bisa menampung hewan qurban untuk dijual, disembelih, dan dipotong-potong, saya rasa tidak ada masalah. Kenyataannya, masjid-masjid sekarang (apalagi di Jakarta) tidak punya lahan yg cukup luas utk kegiatan tersebut.

Berbeda jika dilakukan di RPH yg memang disiapkan khusus untuk proses penyembelihan dan pemotongan.

Yang dibutuhkan sebenarnya adalah memperbanyak RPH sehingga lebih memudahkan masyarakat, tidak saja muslim tapi juga non muslim yg ingin membeli daging sapi/kambing/domba.

Ketiga, instruksi agar kepala Satpol PP DKI melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Hal ini, menurut saya, dimaksudkan untuk kenyamanan umat muslim juga. Dengan membuat lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yg resmi akan memudahkan umat muslim yg hendak membeli hewan qurban. Maksudnya hewan qurban yg dijual sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan.

BISA SAJA ada pedagang yg hendak berbuat curang dengan menjual hewan qurban yg cacat misalnya. Atau punya penyakit sehingga bisa mengancam dan membahayakan yang mengonsumsinya. Anda bisa cek berita terkait hewan qurban berpenyakit di sini.

Dengan penjelasan2 (yg saya harap) logis di atas, saya menjadi heran jika ada yg marah2 dengan aturan yg dikeluarkan oleh Basuki TP. Saya TIDAK MELIHAT ADA LARANGAN, melainkan HIMBAUAN. Lalu apa permasalahannya? Karena Basuki TP orang Cina dan Kristen? Atau karena jagoannya kalah saat pilgub (dan pilpres) kemarin?

Saya melihat bahwa pemotongan hewan qurban di masjid bukanlah contoh dari Rasululloh SAW. Setahu saya, di Timur Tengah sekalipun tidak sembarangan penyembelihan dan pemotongan serta pembagian hewan qurban dilakukan. Biasanya kegiatan ini dilakukan di RPH dan ditangani oleh para ‘tukang jagal’ yg memang punya lisensi/ijin khusus.

Jika mau menengok ke kaum muslim yg hidup di negara non muslim, terutama di Eropa dan Amerika Serikat, pengaturan hewan qurban justru sudah dilakukan sejak lama. Lantas apakah umat Islam di sana protes? Saya belum pernah menemukan berita ttg protes umat Islam di negara Barat gara2 ada aturan qurban. Saya yakin mereka juga paham bahwa aturan yg dibuat justru untuk kenyamanan bersama.

Bukankah Rasululloh SAW bersabda,“Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya.” (HR. Al-Baihaqi)

Meskipun sama2 muslim, bisa jadi ada tetangga kita yg tidak kuat mencium bau kambing, kotorannya, ataupun darahnya.

Maka, diperlukan sikap tenggang rasa dan menghargai serta tidak mengganggu (langsung atau tidak) tetangga kita.

Semoga bermanfaat.

Laman Berikutnya »