Blog Tausiyah275

September 25, 2014

Umat Islam (Jakarta) Maunya Menang Sendiri & Sulit Diatur Untuk Urusan Idul Qurban?

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,HOT NEWS,Qurban,Seri Kesalahan2 — Tausiyah 275 @ 6:40 pm

Bismillah,

Beberapa hari terakhir ini saya mendapati berita tentang surat edaran berisi ‘larangan’ (sengaja saya beri tanda kutip karena setelah saya baca ‘larangan’ ini sebenarnya berupa aturan-aturan yg sifatnya BAIK) yg dikeluarkan oleh Basuki TP terkait penyelenggaraan ibadah Qurban yg akan datang.

Beberapa ‘larangan’ bisa dibaca pada rincian aturan di atas, namun saya kutip beberapa gambar dari sini untuk memudahkan kita.




Melihat hal2 yg dianggap larangan di atas, saya jadi berpikir dan bertanya-tanya, apakah umat Islam (terutama di Indonesia atau pada saat menjadi mayoritas) memang maunya menang sendiri dan sulit diatur? Padahal selaku muslim, saya melihat poin-poin yg diajukan Basuki TP merupakan hal yg baik.

Mari kita perhatikan dengan baik (dan kepala dingin).

Pertama, adalah hal yg wajar jika ada larangan kegiatan penampungan dan penjualan hewan pada jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum. KENYATAAN yg sering kita lihat, banyak pedagang/penjual hewan kurban menjual hewan kurban (sapi/kambing/domba) di sembarang tempat tanpa mengindahkan/mempedulikan estetika dan kenyamanan termasuk keselamatan masyarakat lain.

Kotoran hewan qurban bertebaran dan berceceran, mengundang lalat dan menyebar kuman dan bakteri ke udara terbuka. Belum lagi bau kotorannya yg bisa membuat orang kehilangan nafsu makan. Dari sisi ini, kesehatan dan kebersihan diabaikan. Padahal ada beberapa hadits yg terkait dengan kebersihan.

“Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqas dari bapaknya, dari Rasulullah saw. : Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu” (HR. Tirmizi)

“Diriwayatkan dari Malik Al Asy’ari dia berkata, Rasulullah saw. bersabda : Kebersihan adalah sebagian dari iman dan bacaan hamdalah dapat memenuhi mizan (timbangan), dan bacaan subhanallahi walhamdulillah memenuhi kolong langit dan bumi, dan shalat adalah cahaya dan shadaqah adalah pelita, dan sabar adalah sinar, dan Al Quran adalah pedoman bagimu.” (HR. Muslim)

“Kebersihan adalah sebagian dari iman” (HR Tirmidzi) << hadits ini ditengarai sebagai hadits lemah, tidak shahih, namun banyak disampaikan dan dijadikan patokan.

Penggunaan trotoar juga menyulitkan para pejalan kaki yg hendak menggunakan trotoar. Tidak sedikit pejalan kaki yg berjalan di pinggir jalan yg beresiko dengan keselamatan mereka. Lagipula larangan berjualan di trotoar tidak hanya diberlakukan utk penjual hewan qurban, tapi juga ke pedagang kaki 5. Jadi tidak ada alasan menolak aturan ini. 🙂

Penjualan hewan kurban di jalur hijau dan taman juga tidak bisa dibenarkan karena memang 2 tempat itu BUKAN tempat berjualan hewan (kurban). Menjual hewan kurban di taman jelas akan merusak keindahan taman, belum lagi jika hewan2 tersebut memakan tanaman di taman. Penjual hewan kurban, setahu saya, tidak akan mau mengganti kerugian yg ditimbulkan. Jangankan untuk mengganti tanamannya, untuk membayar kerugian saja enggan (tidak mau?).

Sama seperti poin di atas, kebersihan taman dan jalur hijau akan rusak karena kotoran hewan bertebaran, bau yg menyengat, dan lalat yg hilir mudik. Taman berfungsi untuk tempat beristirahat dan melepas lelah warga kota. Jika muncul ketidaknyamanan, apalagi bau kotoran dan lalat beterbangan, bagaimana warga kota bisa menikmati taman kota?

Kedua, masalah berkoordinasi dengan RPH (Ruang Pemotongan Hewan) terkait penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.

Selama ini kegiatan penyembelihan/pemotongan hewan kurban dilakukan di halaman masjid. Tidak heran hal ini membuat masjid dan lingkungan sekitar menjadi bau karena hewan qurban ini, baik karena penempatan hewan qurban di masjid ataupun usai proses penyembelihan dilakukan.

Jika anda perhatikan, tempat penyembelihan dan pemotongan hewan qurban yg dilakukan di masjid bisa dikatakan tidak cukup bersih. Darah hewan ditampung di lubang yg dalamnya (seringkali) tidak sampai 1 meter. Usai penyembelihan, hewan qurban yg sekarat disimpan di sembarang tempat, mengakibatkan darah2 berceceran belum lagi jika si hewan meronta-ronta sehingga membuat darah terpercik ke mana-mana. Bau anyir darah lantas tercium dan dihirup oleh kaum muslim.

Saat pemotongan, seringkali petugas pemotongan tidak dilengkapi dengan peralatan kebersihan yg memadai. Tangan tidak dibungkus dg plastik, tidak disediakan alat pencuci tangan (sabun ataupun cairan pembersih). Padahal bisa saja si petugas pemotongan baru memegang kotoran/barang tidak bersih.

Berdasarkan pengamatan saya, bekas2 darah dan pemotongan hewan qurban ini bisa bertahan hingga 2 minggu meskipun sudah dilakukan aktivitas bersih-bersih. Dengan bau darah dan daging yg masih menyengat, apakah umat Islam bisa sholat dengan khusyuk? Terlebih jika halaman masjid biasanya digunakan untuk Jum’atan. Karena ada darah kering dan kotoran2 hewan qurban, jelas halaman masjid tidak layak untuk dijadikan tempat sholat karena darah dan kotoran sifatnya najis.

Jika masjidnya memang cukup luas sehingga bisa menampung hewan qurban untuk dijual, disembelih, dan dipotong-potong, saya rasa tidak ada masalah. Kenyataannya, masjid-masjid sekarang (apalagi di Jakarta) tidak punya lahan yg cukup luas utk kegiatan tersebut.

Berbeda jika dilakukan di RPH yg memang disiapkan khusus untuk proses penyembelihan dan pemotongan.

Yang dibutuhkan sebenarnya adalah memperbanyak RPH sehingga lebih memudahkan masyarakat, tidak saja muslim tapi juga non muslim yg ingin membeli daging sapi/kambing/domba.

Ketiga, instruksi agar kepala Satpol PP DKI melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Hal ini, menurut saya, dimaksudkan untuk kenyamanan umat muslim juga. Dengan membuat lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yg resmi akan memudahkan umat muslim yg hendak membeli hewan qurban. Maksudnya hewan qurban yg dijual sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan.

BISA SAJA ada pedagang yg hendak berbuat curang dengan menjual hewan qurban yg cacat misalnya. Atau punya penyakit sehingga bisa mengancam dan membahayakan yang mengonsumsinya. Anda bisa cek berita terkait hewan qurban berpenyakit di sini.

Dengan penjelasan2 (yg saya harap) logis di atas, saya menjadi heran jika ada yg marah2 dengan aturan yg dikeluarkan oleh Basuki TP. Saya TIDAK MELIHAT ADA LARANGAN, melainkan HIMBAUAN. Lalu apa permasalahannya? Karena Basuki TP orang Cina dan Kristen? Atau karena jagoannya kalah saat pilgub (dan pilpres) kemarin?

Saya melihat bahwa pemotongan hewan qurban di masjid bukanlah contoh dari Rasululloh SAW. Setahu saya, di Timur Tengah sekalipun tidak sembarangan penyembelihan dan pemotongan serta pembagian hewan qurban dilakukan. Biasanya kegiatan ini dilakukan di RPH dan ditangani oleh para ‘tukang jagal’ yg memang punya lisensi/ijin khusus.

Jika mau menengok ke kaum muslim yg hidup di negara non muslim, terutama di Eropa dan Amerika Serikat, pengaturan hewan qurban justru sudah dilakukan sejak lama. Lantas apakah umat Islam di sana protes? Saya belum pernah menemukan berita ttg protes umat Islam di negara Barat gara2 ada aturan qurban. Saya yakin mereka juga paham bahwa aturan yg dibuat justru untuk kenyamanan bersama.

Bukankah Rasululloh SAW bersabda,“Barangsiapa ingin disenangi Allah dan rasulNya hendaklah berbicara jujur, menunaikan amanah dan tidak mengganggu tetangganya.” (HR. Al-Baihaqi)

Meskipun sama2 muslim, bisa jadi ada tetangga kita yg tidak kuat mencium bau kambing, kotorannya, ataupun darahnya.

Maka, diperlukan sikap tenggang rasa dan menghargai serta tidak mengganggu (langsung atau tidak) tetangga kita.

Semoga bermanfaat.

September 21, 2014

Profesional VS Ibadah

Filed under: Muamalah,Seri Kesalahan2,Tarbiyah — Tausiyah 275 @ 10:04 am

Bismillah,

Catatan: artikel ini pertama kali saya buat dan tulis sekitar 20 Agustus 2013 lalu. Saya baru selesaikan hari ini karena ada beberapa hal yg hendak saya tambahkan di artikel ini sebelum saya muat.

Semoga bermanfaat.

=== 20 Agustus 2013
Selama beberapa waktu terakhir ini, saya membaca banyak informasi mengenai ‘ustad matre’. Untuk menghindari fitnah/kesimpang siuran berita, saya kutip saja informasi yg saya terima (saya dapat dari situs ini).

Kepada Yth :
Ustaz Solmed

Ustaz Solmed yang terhormat, saya adalah salah satu TKI Hong Kong yang terluka dengan pernyataan ustaz di twitter yang mencurigai kami (TKI Hong Kong) sebagai jaringan dari komunis. Saya (masih) memaklumi jika ustaz memasang tarif saat diundang untuk berceramah.

Itu hak ustaz. Pun, saya juga mengerti jika ustaz membela diri ketika ustaz dituding menaikkan tarif saat diminta ceramah di Hong Kong, terlepas dari benar atau tidaknya argumen yang ustad sampaikan. Namun, ketika ustad “berkicau” di twitter dengan menyatakan kecurigaan bahwa TKI Hong Kong merupakan bagian dari jaringan komunis, maka saya sebagai bagian dari TKI Hong Kong merasa terluka, teriris hati saya mendengar hal ini.

Saya suka menulis, saya menyampaikan hal ini melalui tulisan dan mem-broadcastnya di sosmed bukan untuk mencari sensasi, apalagi popularitas. Ini adalah suara hati saya. Sedih tak terkira saya melihat seorang ustad “memerangi” saudara seagamanya dengan bersenjatakan media.

Miris, melihat dan mendengar pemberitaan beberapa media yang menurunkan berita timpang (tidak balance, hanya memaparkan berita dari pihak ustad Solmed, tidak berusaha melakukan cross check dengan pihak EO di Hong Kong).
(more…)

September 17, 2014

Apa Hukumnya Dibonceng Tukang Ojek?

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,Hikmah,HOT NEWS,Lain-lain,Seri Kesalahan2,Tarbiyah — Tausiyah 275 @ 10:47 am

Bismillah,

Salah satu hal yg pernah ditanyakan kepada saya adalah hukum dibonceng tukang ojek.

Sebagaimana diketahui bersama, keberadaan tukang ojek merupakan salah satu penyelamat terutama di Jakarta yg jalanannya seringkali macet (dan mungkin tidak akan pernah terselesaikan). Selain karena ongkosnya murah, tukang ojek yg jago akrobat (yg sayangnya membahayakan jiwa dirinya dan penumpangnya) akan menghemat waktu tempuh. Resikonya ya jelas ada, selain anggota tubuh berbenturan dengan kendaraan lain, bau asap dan kondisi badan jadi acak2an mesti siap ditanggung si penumpang.

Jika penumpangnya laki-laki, maka tidak ada masalah dari sisi hukum Islam. Tapi bagaimana jika penumpangnya perempuan?

Sudah seringkali saya mendapati penumpang perempuan dibonceng tukang ojek. Ada berbagai peristiwa dan posisi yg terkadang membuat saya hanya bisa mengelus dada, tapi kadang juga membuat saya tersenyum dan acungkan jempol.

Beberapa ulama menyatakan bahwa perempuan yg dibonceng tukang ojek (laki-laki tentunya) termasuk yg dikenai hukum berdua-duaan (khalwat). “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.” (Riwayat Ahmad)

Hadits di atas seringkali dijadikan rujukan, terlebih karena:
1. posisi kursi (jok) sepeda motor merupakan satu kesatuan (tidak ada pemisah).
2. normalnya berboncengan itu hanya berdua (agar tidak melanggar hukum).

Saya melihat para ulama lebih sering menekankan sanksi hukum tanpa membantu mencarikan solusi yg, minimal, bisa 60% atau lebih. Walhasil anjuran dan pendapat ulama ini sering diabaikan dan dianggap angin lalu.

Di sini, saya berusaha membantu mencarikan solusi, terlebih jika melihat kondisi Jakarta yg memang seringkali memaksa para perempuan menggunakan jasa ojek.

1. Beri ruang/jarak dengan tukang ojek.
Jika si perempuan (apalagi sudah bersuami) memeluk erat badan si tukang ojek, jelas hal itu menyalahi hukum Islam. Bahkan bisa saja ada pikiran bahwa mereka selingkuh. Ataupun hal tersebut sudah mendekati zina.

Memberi ruang/jarak di sini bisa dilakukan dengan menyimpan tas ataupun map atau benda lain yg bisa menghindarkan kontak dengan tubuh si tukang ojek.

Ada kalanya si tukang ojek yg justru kurang ajar. Dia lantas mengendalikan motornya dengan ngawur, meng-gas dan meng-rem sesukanya, sehingga terjadi kontak/sentuhan antara dia dengan penumpangnya.

Jika ini terjadi, ada baiknya si perempuan bersikap tegas. Minta turun dan laporkan ke polisi dengan tuduhan pelecehan seksual. Menampar atau melakukan kontak fisik jelas tidak disarankan, meski saya tahu rasa kesal, dongkol, dan marah yg muncul.

2. Mencari tukang ojek yg baik2 (dikenal).
Poin 2 ini mungkin agak sulit, terlebih jika butuhnya mendadak. Dan tidak ada jaminan juga tidak terjadi perselingkuhan, apalagi sudah kenal.

Namun, setidaknya tukang ojek yg baik2 dia juga akan berusaha menjaga sikap. Karena bila terjadi hal yg tidak menyenangkan dialami 1 pelanggannya, bisa berakibat hilangnya pelanggan (perempuan) yg lainnya.

3. Tidak melewati jalur2 sepi.
Kecuali terpaksa karena hari sudah malam (gelap) atau lokasi tujuannya di tempat sepi. Minta tukang ojek untuk selalu lewat daerah yg ramai (tapi bukan macet) untuk mencapai tujuan.

Semoga artikel ini bermanfaat.

Laman Berikutnya »