Blog Tausiyah275

Januari 2, 2006

Ketentuan (Hewan) Qurban

Filed under: Fiqh,HOT NEWS — Tausiyah 275 @ 2:18 am

Pelaksanaan ibadah Qurban tinggal seminggu lagi. Ada baiknya kita tinjau ulang mengenai hewan qurban, hal penting yg semestinya menjadi perhatian utama kita, namun seringkali terlupakan.

Hewan qurban yg digunakan dalam ibadah qurban (untuk di Indonesia) adalah kambing, domba, sapi, atau kerbau. Di beberapa negara (terutama di jazirah Arab), unta bisa dijadikan alternatif (dg model yg sama dg sapi atau kerbau, yakni digunakan ‘patungan’ bukan perorangan).

Rasululloh SAW memberikan beberapa petunjuk terkait hewan qurban, yakni:
1. Binatang yg disembelih adalah binatang yg sehat (tidak sakit2an) dan tidak cacat sedikitpun. Tidak sakit2an sudah jelas maksudnya, si hewan qurban tidak sedang sakit. Tidak cacat maksudnya kondisi hewan qurban lengkap. Telinga tidak cacat (mulus..tidak ada sobekan), tanduknya tidak ada bekas patah, dst.

2. Usia binatang yg disembelih adalah yg sudah berusia setahun, kecuali bila sulit mendapatkannya.

3. Waktu penyembelihan hewan qurban hendaklah sesudah sholat Idul Adha sampai hari tasyrik, yakni 3 hari sesudah hari Idul Adha.

4. Kambing (atau sejenisnya) untuk qurban satu orang, sementara sapi, kerbau, atau unta untuk qurban 7 orang.

5. Penyembelihan SEBAIKNYA dilakukan sendiri oleh orang yg berqurban (kecuali ada kasus khusus).

6. Apabila penyembelihan dilakukan oleh orang lain atau tukang potong dan perlu diberi upah, maka upah itu TIDAK BOLEH diambil dari hewan qurban tersebut, mis upahnya = kepala kambing atau kulit kambing dsb. Kecuali tukang potong tsb TERMASUK dalam DAFTAR orang yg BERHAK mendapatkan.

7. Orang yg berqurban BOLEH makan sebagian daging qurbannya. Hal ini dinyatakan di Qur’an, Al Hajj(22):28,Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.

4 Komentar »

  1. pas ustadz, kalo qornet qurban tuh gimana pak ??

    insya ALLOH, kali lain saya akan muat postingannya 🙂 tunggu saja ya mas Paydjo 🙂

    Komentar oleh paydjo — Januari 2, 2006 @ 4:42 am | Balas

  2. ketentuan jenis kelamin hewan korban bagaimana….?

    tidak ada masalah dengan jenis kelamin hewan qurban

    Komentar oleh nartox' — November 29, 2009 @ 8:23 am | Balas

  3. […] sholat Jum’at. Sumber bau yang sangat tidak sedap ini, aku yakini berasal dari sisa-sisa hewan qurban yang dipelihara, sebelum akhirnya diqurbankan pada Kamis, 20 Desember 2007 […]

    Ping balik oleh Masjid dan Lingkunganku Bau Hewan Qurban! « Blog Tausiyah275 — Desember 24, 2012 @ 12:39 am | Balas

  4. […] Hal ini, menurut saya, dimaksudkan untuk kenyamanan umat muslim juga. Dengan membuat lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yg resmi akan memudahkan umat muslim yg hendak membeli hewan qurban. Maksudnya hewan qurban yg dijual sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan. […]

    Ping balik oleh Umat Islam (Jakarta) Maunya Menang Sendiri & Sulit Diatur Untuk Urusan Idul Qurban? | Blog Tausiyah275 — September 25, 2014 @ 6:40 pm | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar