Blog Tausiyah275

Oktober 21, 2012

Salah Kaprah Antara Nikah Sirri (Nikah Siri) Dengan Nikah Resmi

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,HOT NEWS,Munakahat,Seri Kesalahan2,Tarbiyah — Tausiyah 275 @ 10:25 am

Bismillah,

Di Indonesia, saya temui ada salah kaprah mengenai nikah sirri (nikah siri) dengan nikah resmi. Ada yg berpendapat nikah siri itu nikahnya diam-diam, sementara nikah resmi itu ada resepsi.

Pendapat tersebut tidak sepenuhnya salah, meski tidak bisa serta merta dijadikan patokan. Saya pernah membahas mengenai nikah sirri ini, silakan anda baca lagi untuk lebih jelasnya.

Di sini, saya hendak mengulang dan sedikit menambahkan, bahwa pada dasarnya nikah sirri dan nikah resmi sama-sama sah di mata agama. Perbedaannya adalah untuk nikah resmi (dicatat di KUA) ada perlindungan hukum negara atas hak-hak yg (seharusnya) dimiliki perempuan.

Sementara jika masalah resepsi, teman saya ada yg menikah resmi namun tidak menyelenggarakan resepsi. Jadi, usai ijab kabul, pasangan pengantin baru ini langsung berangkat ke satu kota untuk berbulan madu. Alasan mereka tidak menggelar resepsi, saya kurang tahu persis.

Rasululloh SAW sendiri MENYARANKAN agar resepsi digelar, dalilnya bisa dibaca di sini. Celakanya, banyak pasangan pengantin lebih mengutamakan resepsi (walimatul ‘urs) dengan menghabiskan banyak biaya, bahkan tidak sedikit yg berhutang.

Sekali, yg membedakan nikah sirri dengan nikah resmi adalah TERCATAT DI KUA serta ADANYA PERLINDUNGAN NEGARA KEPADA PIHAK PEREMPUAN, bukan ada/tidak ada resepsi.

Semoga bermanfaat.

5 Komentar »

  1. […] ya ndak toh pak. Saya hanya ingin lebih memahami saja. Omong-omong, apakah ada bedanya ijab qabul nikah sirri dengan nikah resmi?” J:”Ijab qabul untuk pernikahan ya seperti itu. Tidak peduli nikah sirri ataupun nikah […]

    Ping balik oleh Mengenai Ijab Qabul « Blog Tausiyah275 — Oktober 22, 2012 @ 6:36 am | Balas

  2. Nikah Siri Jelas Berbeda Dengan Nikah Yang Tidak Dicatatkan Di KUA (Negara).
    Nikah Siri
    Siri berasal dari bahasa Arab, dalam bahas Indonesia Siri artinya adalah rahasia atau diam-diam.
    Ciri nikah Siri :
    1. Saksinya sedikit, bila perlu tidak banyak orang yang tahu.
    – Pasangan tersebut baru ketahuan menikah siri, bila sudah ada masalah (gunjingan), seperti bupati Aceng, Deni Ramdani DPRD Tasik dll
    – Sering kali istri pertama tidak diberi tahu (tidak perlu diberitahu / jangan sampai tahu), seperti Ruhut, Limbat, dll
    2. Yang penting tidak Zina

    sedangkan nikah yang tidak dicatatkan di KUA sbb :
    1. Sebelum akad nikah dilaksanakan, calon memepelai memberitahukan/mengundang teman sekolah, teman kantor, sanak famili, teman bermain, mitra usaha dll dan mengumumkan bahwa akan diadakan akad pada ddmmyy, intinya tidak dirahasiakan dan diumumkan sebelum akad nikah..
    2. Belum bisa dicatatkan ke KUA, karena ada suatu hal, seperti syarat administrasi yang tidak lengkap, sehingga belum bisa di ajukan permohonannya ke KUA.
    3. Bila sudah punya istri, maka istri tuanya akan memberikan surat ijin menikah lagi kepada suaminya untuk keperluan surat administrasi di KUA.

    Contoh Nikah yang tidak dicatatkan di KUA,
    assalamualaikum.
    Saya berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan calon saya berkewarganegaraan Jerman. Alhamdulillah kami berdua muslim sejak lahir dan orang tua kami pun sudah saling mengenal baik. Kami ingin menikah secepatnya, namun terbentur masalah dokumen2x dari embassy Jerman yang sedang kami urus dan memerlukan waktu yg cukup lama. Saya sudah ke KUA dan dari pihak KUA mengatakan bahwa saya dan calon saya belum dapat melakukan akad nikah di KUA jika dokumen2x dari embassy belum selesai. Beberapa kawan2x saya menganjurkan untuk melakukan akad secara agama dulu, baru nanti setelah dokumen2x selesai di lakukan pencatatan sipil. Saya dan calon saya takut jika kami terlalu lama menunggu, keberkahan pernikahan kami nanti berkurang di mata Allah karena adanya zina hati dll.

    Lengkapnya silakan klik pengertian nikah siri

    Komentar oleh istrimandul — Januari 14, 2013 @ 10:48 pm | Balas

  3. […] Sayangnya kemudahan menikah ini seringkali disalahgunakan untuk melakukan nikah sirri, padahal lebih baik menikah secara resmi daripada menikah sirri. […]

    Ping balik oleh Rukun Nikah | Blog Tausiyah275 — November 25, 2013 @ 9:15 am | Balas

  4. Saya mau tanya nih
    .
    Dulu sya prnh nikah agama .trs suami saya gx d setujuin ma orang tuanya. Suami saya pernah bilang cerai n pisah. Apakah masih sah kita berdua itu

    Komentar oleh Anilah — Oktober 23, 2015 @ 2:06 pm | Balas

  5. Apakah saat ijab jika nama d ganti akan bermasalah..karena saya sebelum pernikahan d adakan hitung2 menghitung…dan nama d akte saya tidak d perbolehkan di pakai

    Komentar oleh Amah — Agustus 1, 2016 @ 12:46 pm | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan Balasan ke Amah Batalkan balasan