Blog Tausiyah275

April 27, 2010

Islam Dan Perceraian

Filed under: Ensiklopedia Islam,Fiqh,Hikmah,HOT NEWS,Munakahat,Tarbiyah — Tausiyah 275 @ 5:54 pm

Bismillah,

Artikel ini bisa jadi merupakan artikel yang paling tidak disukai oleh kebanyakan kaum muslim dan muslimah. Mengapa? Karena mereka tentu saja ingin mempunyai dan membangun keluarga yang sakinah, ma waddah dan wa rahmah hingga akhir hayat, sebagaimana yang telah mereka ikrarkan ketika ijab kabul.

Namun, kita tidak pernah tahu kehidupan rumah tangga di masa depan. Bisa jadi badai perkawinan yang menerpa sedemikian hebatnya sehingga masing-masing pihak tidak bisa mempertahankan rumah tangga mereka lebih lama lagi.

Saya tetap memasukkan artikel ini ke dalam kategori pernikahan, karena bagaimanapun, cerai merupakan salah satu poin dalam perkawinan. Selain itu, Islam juga memberikan rambu-rambu apabila terjadi perceraian.

Nah, bagaimana sebenarnya Islam memandang perceraian?

Mari kita lihat dalil-dalil berikut ini:
“Sesungguhnya perbuatan mubah tapi dibenci Allah adalah talak (cerai)”. (al hadits)

“Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah perceraian.” (al hadits)

“Dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari Radhiyallahu ‘anhu menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya.” Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya.

“Janganlah seorang isteri minta cerai dari suaminya tanpa alasan (sebab yang dibenarkan), niscaya dia tidak akan mencium bau surga yang baunya dapat dirasakan pada jarak tempuh empat puluh tahun.” (HR. Ibnu Majah)

“Allah melaknat suami yang mengambil laki-laki lain untuk mengawini bekas isterinya yang sudah cerai tiga talak supaya bisa dirujuk kembali olehnya. Jadi perkawinan itu sekedar tipu muslihat bagi pengesahan rujuk. Orang yang mau disuruh membantu tipu daya dengan mengawini lalu dicerai (tidak digauli) juga dilaknat Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang lalim.” (Al Baqarah(2):222)

“Kemudian jika si suami menlalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. —- Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Al Baqarah(2):230-231)

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut-ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. —- Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.” (Al Baqarah(2):236-237)

“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang makruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Al Baqarah(2):241)

“Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana”. (An-Nisa(4):130)

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” (Al Ahzab(33):28)

“Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: “Tahanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah”, sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi.” (Al Ahzab(33):37)

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.” (Al Ahzab(33):49)

“Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (Al Ahzab(33):51)

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat lalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath Thalaq(65):1)

“Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.” (At Tahrim(66):5)

Jika merujuk ke dalil2 di atas, maka Islam MEMBOLEHKAN perceraian dilakukan. Ada banyak alasa mengapa perceraian (dan boleh) dilakukan, diantaranya:
– terjadi perselingkuhan/pengkhianatan yg dilakukan suami/istri.
– adanya kedurhakaan terhadap agama (Islam) dari salah satu pihak. misalnya salah satu murtad/keluar dari Islam.
– takut mendurhakai/melanggar perintah agama (lihat Al Baqarah(2):222 dan hadits ttg Tsabit di atas)
– suami tidak bisa memenuhi nafkahnya/tidak bisa bertanggung jawab
– istri sakit yang menyebabkan tidak bisa menuaikan tugasnya sebagai seorang istri.
– adanya penyiksaan (kekerasan dalam rumah tangga).

Adapun rukun talak/cerai adalah:
– suami: berakal, baligh, serta dilakukan dengan kesadaran sendiri (bukan paksaan)
– istri: merupakan istri yang sah (menurut agama), belum ditalak 3 oleh suaminya
– diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan

Semoga artikel ini berguna, cukup sebagai ilmu, jangan sampai dipraktikkan kecuali memang kondisi terpaksa.

Hal-hal lebih detail mengenai perceraian, insya ALLOH akan dimuat di tulisan berikutnya.

Update: rukun talak.

21 Komentar »

  1. […] pernah menulis artikel mengenai Islam dan Perceraian. Di artikel ini, saya akan menuliskan rukun […]

    Ping balik oleh Rukun Talak « Blog Tausyiah275 — Januari 9, 2012 @ 1:30 pm | Balas

  2. […] pernah menulis artikel tentang perceraian (talak) di sini dan sini. Di kedua artikel tersebut, saya belum menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan […]

    Ping balik oleh Penjelasan Mengenai Talak 1, 2, dan 3 | Blog Tausiyah275 — April 24, 2013 @ 6:00 am | Balas

  3. ass,,
    ustad sy mhon pnjelasanya,
    sy seorg ibu rmh tgga sy mmpnyai 1 org putra, sy mempunyai suami yg suka brslingkuh tetap sy mav kan krn sy sgt mencintainya, tp pd sktika wkt dy brslngkuh lg, sy lgsg zmz slngkuhan y utk memjauhi suami sy&suami sy mngetahuinya sampai ia mrah pd sy & mnzalimi sy tdk itu jg dy mngucp talak3 kpd sy tp sy tdk mw krn sy sgt mencintainya hngga kami brsatu kmbli sampai2 sy hamil lagi, ustad dosakh yang sy lakukan ?
    b9mana d9n ank yg sy kandun9 ?
    apa yg hrz sy lakukn ?
    mohon pnyelesaianya ustad karna sy & suami sy or9 awam !
    trim^s

    Komentar oleh karin — November 11, 2013 @ 3:21 pm | Balas

    • wa’alaykumsalam wr wb.
      maaf saya baru tahu ada komentar ini.

      mbak Karin, jika sudah jatuh talak 3, maka anda dan suami DILARANG untuk berhubungan lagi, apalagi hingga hamil.

      dari sisi saya, jika memang anak anda hamil setelah talak 3, maka bisa dikatakan anak anda lahir di luar pernikahan.
      anak anda, insya ALLOH, tidak terkena dosa, namun anda dan (mantan) suami yg berdosa.

      yg bisa anda dan (mantan) suami lakukan: bertobat.

      yang membuat saya heran, kenapa anda mau diselingkuhi berkali-kali?

      demikian

      Komentar oleh Tausiyah 275 — Maret 22, 2014 @ 11:54 am | Balas

  4. […] sudah pernah menulis tentang perceraian di Islam. Saat itu saya belum sempat memberikan penjelasan tambahan terkait dengan perceraian, yakni masa […]

    Ping balik oleh Pengertian Masa Iddah | Blog Tausiyah275 — Maret 22, 2014 @ 11:39 am | Balas

  5. ass..pak ustad
    ada yg ingin sy tanyakan apa hukumnya jika suami sy mentanda tangani surat pernyataan cerai dalam keadaan kesal kepada saya…sudah termasuk talak kah??? tp dlm hal ini sy sendirii tidak mentanda tangani surat tersebut dan tidak ada saksi sama sekali…..apakah sah?? dan sudah jatoh talak kah?
    sya pernah tanyakan hal ini kepada guru mengaji sy…ktnya sudah jatoh talak.tp suami sy tidak terima klo itu sudah jato talak.dia msh menganggap surat pernnyataan itu tidak sah dan blm jato talak.. setelah kejadian itu sy srh suami sy untuk hidup terpisah..tp setelah 2minggu dia ttd surat itu suami sy mengajak saya untuk berhubungan badan…apakah hal ini termasuk sudah rujuk???

    mohon penjelasan nya ustad..
    walaikumslm.

    Komentar oleh ade — Juli 3, 2014 @ 11:54 pm | Balas

    • wa’alaykumsalam wr wb

      mbak Ade, status talak = sah. dengan demikian sudah jatuh talak.

      jika suami anda mengajak berhub badan dan ANDA MENERIMA,maka anda sudah menyetujui untuk rujuk.

      demikian
      wa’alaykumsalam wr wb

      Komentar oleh Tausiyah 275 — Juli 4, 2014 @ 9:28 am | Balas

      • ass..pak ustad
        tp sampe skrg sy dan suami msh hidup terpisah…dia msh kost…sy jg blm bilang sama orangtua klo selama sy ditalak sy sudah berhubungan bdn lg dgn suami sy…jd orang tua sya berpikir klo saya masih bercerai dgn suami sy…sedangkan orangtua sy bilng jika ingin rujuk harus nikah ulang…ini bagaimana pak ustad saya jd bingung???

        Komentar oleh ade — Juli 4, 2014 @ 7:23 pm

  6. ass..pak ustad
    tp sampe skrg sy dan suami msh hidup terpisah…dia msh kost…sy jg blm bilang sama orangtua klo selama sy ditalak sy sudah berhubungan bdn lg dgn suami sy…jd orang tua sya berpikir klo saya masih bercerai dgn suami sy…sedangkan orangtua sy bilng jika ingin rujuk harus nikah ulang…ini bagaimana pak ustad saya jd bingung???

    Komentar oleh ade — Juli 4, 2014 @ 7:21 pm | Balas

    • wa’alaykumsalam wr wb.

      jika ingin rujuk, apabila masih talak 1 atau talak 2 serta masih dalam masa iddah, tidak perlu akad nikah lagi.
      silakan baca artikel ini untuk lebih jelasnya.

      Bagaimana Cara Rujuk?

      demikian

      Komentar oleh Tausiyah 275 — Juli 7, 2014 @ 1:16 pm | Balas

  7. Ass… pak. ustadz…
    maaf sbelumnya mohon bantuannya…
    saya sudah memberikan langsung talak 3 ke istri dengan surat pernyataan tetapi saya tidak mengucapkan atau membacakannya lagi,
    di saat menulis surat pernyaataan itu saya dalam keadaan emosi dan kesal. dan terjadi lah penulisan pernyataan itu..
    itu terjadi di rumah kakak pertama saya, kakak saya berkata sebelum pulang tulis dulu pernyaan ini baru boleh pulang..
    dan sampai saat ini saya belum merasa pisah karena saya tidak mengucapkannya..
    – bagai mana kalau sperti itu pak ustadz???….
    – dan pihak istri sudah merasa di talak,,???…
    – dan apakah sesudah masa iddah boleh bertemu lagi atau tidak???…
    – kalau menurut istri tidak boleh ketemu biarpun istu sudah lewat masa iddah..???… benar tidak..

    terimaksih pak ustadz..

    Komentar oleh Asep Hermansyah — Agustus 5, 2014 @ 6:14 pm | Balas

    • wa’alaykumsalam wr wb

      mas Asep,

      surat pernyataan talak 3 sudah dianggap mengucapkan cerai meski mas Asep tidak pernah mengucapkan/membacakannya.

      emosional memang membuat orang bisa jadi lupa diri.

      menurut hemat saya, talak sudah jatuh, meski menurut saya talak yg mas Asep lakukan barulah talak 1. tapi karena anda sudah menulis talak 3, maka nampaknya talak 3 sudah jatuh.

      saat masa iddah boleh2 saja bertemu, asalkan tidak berhubungan intim/suami istri.

      saran saya:
      mas Asep bawa surat pernyataan yg dibuat, lalu datangi pengadilan agama setempat. mungkin mereka punya solusi yg lebih baik. bisa saja menurut mereka talak 3 belum jatuh.

      demikian

      Komentar oleh Tausiyah 275 — Agustus 7, 2014 @ 4:03 am | Balas

      • maaf pak ustadz,,
        apakah sesudah lewat masa iddah tidak boleh ketemu ???….

        Komentar oleh Asep Hermansyah — Agustus 19, 2014 @ 12:24 am

      • saat masa iddah ataupun setelahnya, boleh2 saja bertemu,kang Asep 🙂

        Komentar oleh Tausiyah 275 — Agustus 19, 2014 @ 8:59 am

      • ttapi menurut keluarga’y untuk talak 3 tidak ada masa iddah, apakah bener??… dan tidak boleh ktemu, klau ktemu hukum’y haram trkecuali dya sdah menikah lgi…

        klau saya ketemu sama anak juga dya ngumpet,,, hnya bisa komunikasi via telp aja..
        makasih

        Komentar oleh Asep Hermansyah — Agustus 20, 2014 @ 2:14 pm

      • sepemahaman saya, tidak benar pendapat itu, kang Asep.

        anda bisa datang ke pengadilan agama untuk mendapatkan jawaban dan penjelasan yg lebih detail.

        semoga ALLOH SWT memberkati kita.

        Komentar oleh Tausiyah 275 — Agustus 22, 2014 @ 6:30 am

  8. […] kita akan temukan bahwa Islam memberikan panduan untuk ibadah, bertetangga, berpolitik, pernikahan, perceraian, bahkan untuk urusan bersendawa dan menguap. Begitu banyak hal, terkait kehidupan manusia, yg telah […]

    Ping balik oleh Islam Dan Sekulerisme (Islam Menjadi Penyebab Sekuler?) | Blog Tausiyah275 — September 2, 2014 @ 3:11 pm | Balas

  9. Assalamu ‘alaikum wr. wb. pak ustadz..
    saya mau bertanya.. agak panjang juga sih

    Saya adalah karyawan honorer yg gajian suka tidak jelas, kadang 3-4 bln baru gajian. Anak saya 2 (kembar laki-laki dua2nya). Awal bulan april istri saya dikarenakan gajian saya belum keluar jg & masalah ekonomi yg semakin menghimpit akhirnya berkata “lebih baik salah satu anak kembar dititip ke orangtua saya” (saya tinggal dengan keluarga istri saya). Disitu saya emosi, ujung2nya saya membawa orangtua saya untuk membicarakan masalah ini ke keluarga istri saya (awal bulan april). Pada saat pertemuan itu saya sempat emosi dan mengatakan “cerai”. Perkataan ini bukan yang pertama kalinya, pernah jg saya mengatakan “cerai” / “talak” sebelumnya.

    Pertanyaan saya…bagaimana dengan hukumnya ttg perkataan saya di hadapan keluarga saya & keluarga istri saya? Apakah sudah jatuh talak walau keadaan emosi? Kalau iya talak berapa ya pak ustadz?

    Setelah kejadian itu saya sempat pisah ranjang selama seminggu, lalu istri saya mengabari kalau anak saya susah makan…akhirnya saya balik lg walaupun saya belum berkata untuk rujuk kembali, namun istri saya sudah meminta maaf kepada saya. Apakah itu sudah dikatakan kami berdua sudah rujuk?

    Sampai dengan saat ini saya merasa sudah tidak mencintai istri saya lagi dikarenakan perbuatan istri saya yang tidak sabaran hanya karena masalah ekonomi. Istri saya pun pernah meminta hubungan badan namun saya tidak layani. Mohon penjelasannya pak ustadz, karena saya tidak mau melakukan kesalahan/dosa, salah dalam mengambil langkah selanjutnya & keputusan dikemudian hari.
    Terima kasih sebelumnya.

    Komentar oleh Iskandar — April 23, 2015 @ 6:08 pm | Balas

  10. saya adalah suami yang bodoh sering ucapkan talaq pak ustad,, dan saya sekarang sudah menyesal

    Komentar oleh dian — Agustus 26, 2015 @ 1:34 am | Balas

  11. saya adalah suami yang bodoh/awan tentang arti talaq pak ustad,, dan kini saya menyesali… saya dan istri saya masih ingin bersama karena saya dan istri saya masih sma” cinta dan kasihan sama anak kami yang masih berumur 3 tahun dan saya dan istri saya sudah berpisah ranjang selama 6 bulan dan sampai sekarang saya dan istri saya suka bertanya” tentang masalah kami ini…
    apakah saya dan istri saya boleh rujuk kembali pak ustad???
    mohon penjelasannya…

    Komentar oleh dian — Agustus 26, 2015 @ 1:41 am | Balas

  12. Assalamualaikum pa ustadz

    Saya mau bertanya tentang surat Al Baqarah ayat 222 bukannya ayat itu berisi tentang wanita yang sedang haid?

    Komentar oleh Burhanudin yusup — Januari 29, 2016 @ 3:12 am | Balas


RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Tinggalkan komentar